Jenis Pajak yang Wajib Ditanggung PT, No. 3 Sering Terlupakan!

Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pajak yang dikenakan kepada PT mencakup berbagai jenis, baik yang berhubungan langsung dengan pendapatan perusahaan maupun transaksi bisnis lainnya. Artikel ini akan membahas jenis-jenis pajak yang wajib dibayar oleh PT serta beberapa pertanyaan umum terkait kewajiban pajak PT.

Apakah PT Harus Bayar Pajak?

Ya, PT wajib membayar pajak karena memiliki status sebagai subjek pajak badan yang dikenakan pajak berdasarkan penghasilan yang diperoleh dan transaksi bisnis yang dilakukan. Kewajiban pajak PT tidak hanya terbatas pada Pajak Penghasilan (PPh) tetapi juga termasuk pajak lainnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak daerah.

Jenis Pajak untuk Perseroan Terbatas

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh PT, baik dari kegiatan usaha maupun sumber lain yang diakui sebagai penghasilan menurut undang-undang perpajakan. Beberapa jenis PPh yang wajib dibayarkan oleh PT antara lain:

a. PPh 21: Pajak atas penghasilan karyawan yang dipotong oleh PT sebagai pemberi kerja.

b. PPh 22: Pajak atas transaksi tertentu seperti impor barang atau pembelian barang oleh instansi pemerintah.

c. PPh 23: Pajak yang dikenakan atas penghasilan dari dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa tertentu.

d. PPh 26: Pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri yang bersumber dari Indonesia.

e. PPh 4 ayat 2: Pajak final atas penghasilan tertentu seperti sewa tanah dan bangunan.

f. PPh 25: Angsuran pajak penghasilan yang dibayarkan secara berkala oleh PT.

g. PPh 29: Pajak kurang bayar yang harus diselesaikan setelah pelaporan SPT tahunan.

h. PPh 15: Pajak yang dikenakan atas penghasilan dari usaha pelayaran, penerbangan, dan perusahaan asuransi luar negeri.

Baca Juga : PT Perorangan Solusi Praktis untuk Pebisnis UMKM, tapi Apa Saja Plus Minusnya?

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa kena pajak. PT yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan harus memungut, menyetor, serta melaporkan PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh PT. Tarif PBB umumnya ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

4. Pajak Daerah

Pajak daerah yang dikenakan kepada PT meliputi pajak reklame, pajak restoran (bagi PT yang bergerak di bidang F&B), pajak parkir, dan pajak air tanah. Tarif dan ketentuan pajak daerah bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah.

5. Bea Materai

Bea materai dikenakan pada dokumen tertentu yang digunakan dalam transaksi bisnis seperti perjanjian kontrak, surat berharga, dan dokumen transaksi dengan nilai tertentu.

FAQ Seputar Bisnis

1. PT Perorangan kena pajak apa? PT perorangan tetap memiliki kewajiban pajak seperti PT lainnya, termasuk PPh badan, PPN (jika omzet lebih dari Rp4,8 miliar), dan pajak lainnya tergantung aktivitas bisnisnya.

2. Apa saja jenis PPh badan? Jenis PPh badan meliputi PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh 4 ayat 2, PPh 25, PPh 29, dan PPh 15.

3. Apakah perseroan terbatas termasuk wajib pajak badan? Ya, PT termasuk dalam kategori wajib pajak badan dan memiliki kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

4. Prive PT apakah kena pajak? Prive atau pengambilan keuntungan oleh pemilik PT dapat dikenakan pajak tergantung pada cara distribusinya. Jika prive dianggap sebagai dividen, maka akan dikenakan PPh 23 atau PPh 4 ayat 2.

    Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis pajak yang harus dibayar oleh PT. Pastikan untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan guna menghindari sanksi dan denda dari otoritas pajak.

    Layanan Hive Five

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni

    Virtual Office

    LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE