Sebelum benar-benar terjun mendirikan bisnis sendiri, penting bagi kita untuk memahami jenis modal dalam PT. Memulai sebuah usaha umumnya memerlukan modal untuk kelancaran usahanya. Salah satu hal yang sangat penting saat mendirikan sebuah perusahaan adalah kesiapan modal. Bahkan, hal ini menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi dan dibahas oleh para pendiri atau pelaku usaha. Jika tidak memilikinya, dapat dianggap ilegal di mata hukum Indonesia. Perseroan Terbatas (PT) dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan modal dasar, yang menjadi syarat dalam pelaksanaan dan pendirian PT. Untuk mengetahui lebih dalam manfaatnya, mari kita simak penjelasannya.
Pengertian Modal
Modal adalah uang yang digunakan sebagai pokok (induk) untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya. Modal juga dapat berupa harta benda seperti uang, barang, dan lain-lain yang dapat digunakan untuk menghasilkan sesuatu untuk menambah kekayaan. Tanpa modal, sebuah bisnis atau usaha mungkin tidak dapat berjalan dan berkembang. Oleh karena itu, modal adalah hal yang sangat penting untuk keperluan suatu bisnis atau usaha, baik itu dalam skala kecil, menengah, atau besar. Dalam arti lain, modal adalah harta benda (bisa berupa dana, barang, dan sebagainya) yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan sesuatu yang dapat menambah kekayaan atau keuntungan.
Jenis Modal dalam PT
Modal PT terbagi atas tiga jenis, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
1. Modal Dasar
Modal dasar adalah jumlah modal yang tercantum dalam anggaran dasar PT. Anggaran dasar merupakan dokumen penting yang berisi peraturan-peraturan dasar perusahaan, termasuk jumlah modal dasar yang disetujui oleh pendiri atau pemegang saham. Modal dasar ini menunjukkan seberapa besar perusahaan tersebut dapat mengeluarkan saham kepada pemegang saham baru.
2. Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang telah ditempatkan atau ditawarkan kepada pemegang saham. Modal ini dapat berupa uang tunai, barang, atau hak lainnya yang memiliki nilai ekonomi. Pemegang saham yang telah membeli modal ditempatkan memiliki hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan jumlah modal yang mereka miliki.
3. Modal Disetor
Modal disetor adalah modal yang telah benar-benar disetor oleh pemegang saham. Modal ini merupakan bagian dari modal ditempatkan yang telah dibayarkan oleh pemegang saham kepada perusahaan. Modal disetor ini menjadi sumber pendanaan perusahaan yang dapat digunakan untuk kegiatan operasional, investasi, dan pengembangan bisnis.
Dasar Hukum Modal dalam PT
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), disebutkan bahwa ada tiga jenis modal, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Menurut Yahya Harahap (2009) dalam bukunya yang berjudul “Perseroan Terbatas (PT)”, jika dalam akta pendirian tidak termuat anggaran dasar, maka akta tersebut dianggap tidak memenuhi syarat material. Akibatnya, akta notaris tidak dapat dijadikan dasar pengesahan untuk pendirian PT tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan juga mengatur mengenai modal dalam PT, terutama untuk usaha mikro dan kecil.
Dalam menjalankan bisnis, penting bagi kita untuk memahami jenis modal dalam PT. Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor memiliki peran yang berbeda dalam struktur perusahaan. Dengan memahami jenis modal ini, kita dapat mengelola modal dengan baik dan memastikan kelancaran bisnis yang akan kita jalani.