Jenis-Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor

Pengantar

Dalam konteks perdagangan internasional, kebijakan ekspor dan impor diatur secara ketat oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional, keamanan, serta kesehatan masyarakat. Beberapa barang dibatasi atau bahkan dilarang untuk diekspor maupun diimpor demi menjaga stabilitas ekonomi, lingkungan, dan sosial. Pada artikel ini, kami akan membahas jenis-jenis barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor, serta dasar hukum yang mendasari aturan tersebut.

Dasar Hukum

Pelarangan ekspor dan impor barang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menjaga kepentingan nasional. Dasar hukum yang relevan antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pengertian

Barang-barang yang dilarang ekspor dan impor merupakan produk yang tidak diizinkan untuk keluar atau masuk ke wilayah Indonesia karena alasan tertentu. Alasan ini dapat mencakup perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, keamanan nasional, dan kepentingan umum. Regulasi ini dibuat untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Barang-Barang Dilarang Ekspor


Berdasarkan Permendag 18/2021, berikut adalah beberapa kategori barang yang dilarang untuk diekspor:

  1. Barang Dilarang Ekspor Bidang Kehutanan: Kayu dan produk turunan yang termasuk dalam daftar konservasi.
  2. Barang Dilarang Ekspor Bidang Pertanian: Produk pertanian tertentu yang langka atau dilindungi.
  3. Barang Dilarang Ekspor Pupuk Subsidi: Pupuk urea dalam larutan air atau dalam bentuk tertentu yang melebihi 10 kg.
  4. Barang Dilarang Ekspor Bidang Pertambangan: Mineral atau bahan tambang tertentu yang strategis.
  5. Barang Dilarang Ekspor Barang Cagar Budaya: Barang-barang yang memiliki nilai sejarah atau budaya yang tinggi.
  6. Barang Dilarang Ekspor Sisa dan Skrap Logam: Material logam bekas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Barang-barang tersebut tercantum secara rinci dalam Lampiran I Permendag 18/2021. Melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Barang-Barang Dilarang Impor


Untuk impor, Permendag 40/2022 mengatur beberapa barang yang dilarang masuk ke Indonesia, antara lain:

  1. Gula dan Beras Jenis Tertentu: Produk-produk dengan spesifikasi yang dibatasi oleh pemerintah.
  2. Bahan Perusak Lapisan Ozon: Barang yang mengandung CFC dan HCFC-22.
  3. Kantong Bekas, Karung Bekas, dan Pakaian Bekas: Produk bekas yang dapat menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan.
  4. Bahan Obat dan Makanan Tertentu: Produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.
  5. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Bahan kimia yang berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan.
  6. Limbah B3 dan Non-B3 Terdaftar: Limbah yang memiliki potensi bahaya jika tidak dikelola dengan benar.
  7. Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri: Produk yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Rincian lengkap barang-barang ini dapat ditemukan dalam Lampiran II Permendag 40/2022. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga dapat dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pelanggaran ekspor.

Penutup

Dalam dunia perdagangan, kepatuhan terhadap aturan ekspor dan impor sangat penting untuk menghindari sanksi hukum yang berat. Memahami jenis-jenis barang yang dilarang diekspor dan diimpor dapat membantu pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dengan aman dan sesuai regulasi. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus legalitas usaha, Hive Five siap membantu Anda. Hubungi tim Hive Five untuk konsultasi lebih lanjut.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE