Masa Aktif Akta Pendirian PT

Jenis Batasan KBLI: Single Purpose dan Limited Purpose

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha di Indonesia. KBLI diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diperbarui secara berkala agar sesuai dengan perkembangan dunia usaha.

Dalam penggunaannya, terdapat batasan terhadap jenis KBLI yang bisa digunakan oleh perusahaan. Batasan ini dikategorikan menjadi KBLI Single Purpose dan KBLI Limited Purpose. Memahami kedua kategori ini sangat penting bagi pelaku usaha agar dapat menentukan bidang usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperoleh izin usaha yang tepat.

KBLI Single Purpose

KBLI Single Purpose adalah kategori KBLI yang hanya dapat digunakan untuk satu jenis kegiatan usaha secara spesifik. Artinya, perusahaan yang memiliki KBLI ini tidak dapat mencantumkan KBLI lain dalam Anggaran Dasar (AD) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang berbeda.

Karakteristik KBLI Single Purpose:

1. Fokus pada satu bidang usaha tertentu : Perusahaan yang menggunakan KBLI Single Purpose hanya boleh menjalankan usaha yang sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan.

2. Regulasi yang ketat : Biasanya, KBLI ini berkaitan dengan sektor-sektor yang memiliki regulasi khusus dari pemerintah, seperti sektor keuangan, pertambangan, dan jasa telekomunikasi.

3. Kewajiban izin khusus : Perusahaan yang ingin menjalankan usaha dengan KBLI ini harus memperoleh izin usaha yang relevan dari otoritas terkait.

    Contoh KBLI Single Purpose:

    a. KBLI 64110 : Bank Umum, yang hanya digunakan oleh institusi perbankan.

    b. KBLI 66010 : Jasa Asuransi, yang hanya berlaku bagi perusahaan asuransi dan tidak dapat digabung dengan KBLI lain di luar sektor tersebut.

    c. KBLI 50111 : Angkutan Laut dalam Negeri untuk Penumpang, yang hanya berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang transportasi laut.

    KBLI Limited Purpose

    KBLI Limited Purpose adalah kategori KBLI yang memiliki batasan dalam fleksibilitas penggunaan. Berbeda dengan Single Purpose, KBLI ini dapat digabungkan dengan beberapa KBLI lain, tetapi tetap memiliki batasan tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Karakteristik KBLI Limited Purpose:

    1. Dapat dikombinasikan dengan KBLI lain, tetapi terbatas : Perusahaan masih bisa memiliki lebih dari satu KBLI, tetapi tetap harus berada dalam ruang lingkup yang sesuai.

    2. Membutuhkan kepatuhan terhadap standar tertentu : Biasanya, KBLI dalam kategori ini terkait dengan sektor yang memiliki peraturan khusus, seperti kesehatan, transportasi, atau pendidikan.

    3. Memerlukan verifikasi tambahan : Dalam beberapa kasus, perusahaan yang memiliki KBLI Limited Purpose harus melalui proses verifikasi atau evaluasi tambahan sebelum memperoleh izin usaha.

      Contoh KBLI Limited Purpose:

      a. KBLI 86201 : Aktivitas Rumah Sakit Swasta, yang bisa dikombinasikan dengan KBLI lain yang masih dalam sektor kesehatan tetapi tidak dengan sektor yang berbeda seperti perdagangan atau manufaktur.

      b. KBLI 49211 : Angkutan Jalan Perkotaan, yang bisa dikombinasikan dengan KBLI lain di bidang transportasi, tetapi tidak dengan bidang lain yang tidak relevan.

      c. KBLI 52292 : Jasa Logistik, yang dapat dikombinasikan dengan KBLI lain dalam sektor rantai pasok tetapi tidak dengan KBLI yang jauh berbeda seperti jasa keuangan.

      Pentingnya Memahami Batasan KBLI

      Memahami batasan KBLI sangat penting bagi pelaku usaha untuk menghindari kendala dalam perizinan dan operasional bisnis. Dengan memilih KBLI yang sesuai, perusahaan dapat:

      a. Memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

      b. Menghindari risiko penolakan izin usaha akibat penggunaan KBLI yang tidak sesuai.

      c. Mengoptimalkan kegiatan usaha dengan ruang lingkup yang jelas dan terstruktur.

      Selain itu, pemerintah terus memperbarui regulasi terkait KBLI agar lebih relevan dengan perkembangan bisnis di Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk selalu memperbarui informasi mengenai klasifikasi KBLI yang berlaku.

      Baca Juga : Panduan Memilih KBLI yang Tepat: Hindari Kesalahan Sejak Awal!

      Kesimpulan

      KBLI merupakan instrumen penting dalam dunia usaha yang menentukan bidang kegiatan yang dapat dilakukan oleh suatu perusahaan. Dalam penggunaannya, terdapat batasan yang dikategorikan sebagai KBLI Single Purpose dan KBLI Limited Purpose.

      a. KBLI Single Purpose membatasi perusahaan untuk hanya menjalankan satu jenis usaha tertentu tanpa kombinasi dengan KBLI lainnya.

      b. KBLI Limited Purpose masih memberikan fleksibilitas, tetapi tetap memiliki batasan dalam kombinasi dengan KBLI lainnya.

      Memahami perbedaan antara keduanya membantu pelaku usaha dalam memilih KBLI yang tepat agar sesuai dengan peraturan dan kebutuhan bisnis mereka. Oleh karena itu, sebelum mendirikan perusahaan atau menyesuaikan kegiatan usaha, penting untuk melakukan riset dan konsultasi mengenai klasifikasi KBLI yang berlaku.

      Layanan Hive Five

      HIVE FIVE

      PROMO

      Testimoni

      Virtual Office

      LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE