Mengenal KBLI 11051 Industri Air Kemasan Berdasarkan Regulasi Terkini
Industri air minum dalam kemasan (AMDK) adalah salah satu sektor yang terus tumbuh di Indonesia. Kebutuhan masyarakat akan air minum yang aman, praktis, dan mudah diakses menjadikan bisnis air kemasan sangat menarik untuk digarap. Di sisi lain, usaha ini termasuk kategori pangan olahan yang diawasi cukup ketat dari sisi perizinan, standar mutu, dan keamanan produk.
Di sinilah KBLI 11051 Industri Air Kemasan berperan penting. Kode ini menjadi acuan utama saat pelaku usaha mendaftarkan perusahaannya, mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), dan menyusun perizinan melalui sistem OSS RBA. Memahami KBLI 11051 Industri Air Kemasan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga fondasi agar bisnis AMDK berjalan legal, kredibel, dan siap berkembang dalam jangka panjang.
Artikel ini akan mengulas secara padat mengenai pengertian KBLI 11051 Industri Air Kemasan, ruang lingkup kegiatan usaha, kewajiban perizinan, standar teknis, hingga strategi bisnis dan branding – sehingga bisa menjadi panduan praktis bagi calon pemilik pabrik AMDK maupun pelaku usaha yang ingin naik kelas.
Apa Itu KBLI 11051 Industri Air Kemasan?
Secara resmi, KBLI 11051 Industri Air Kemasan mencakup kegiatan industri yang mengolah air baku menjadi air minum yang dikemas dan siap dikonsumsi. Air tersebut bisa mengandung mineral ataupun tidak, dan boleh dengan atau tanpa penambahan gas seperti oksigen (O₂) atau karbon dioksida (CO₂), serta boleh dengan atau tanpa penambahan mineral. OSS RBA+1
Dengan kata lain, ketika Anda memiliki pabrik yang memproduksi:
- Air minum dalam kemasan botol,
- Air minum galon,
- Air minum kemasan cup atau pouch,
- Air minum beroksigen atau air dengan tambahan mineral tertentu,
maka bidang usaha Anda pada umumnya akan menggunakan KBLI 11051 Industri Air Kemasan.
Penggunaan KBLI 11051 Industri Air Kemasan ini kemudian dicantumkan di NIB dan menjadi dasar penentuan izin-izin turunan lain, seperti izin pangan olahan, izin edar, dan berbagai sertifikasi yang diwajibkan regulasi.
Ruang Lingkup Usaha dalam KBLI 11051 Industri Air Kemasan
Pelaku usaha yang menggunakan KBLI 11051 Industri Air Kemasan biasanya menjalankan rangkaian kegiatan berikut:
- Pengambilan dan pengolahan air baku dari sumber tertentu (air tanah, air pegunungan, atau sumber lain yang memenuhi syarat).
- Proses filtrasi, sterilisasi, dan/atau pengolahan lain agar air layak menjadi air minum.
- Penyesuaian komposisi, misalnya penambahan mineral atau gas (O₂/CO₂) sesuai formula produk.
- Pengisian (filling) ke dalam kemasan botol, galon, cup, atau jenis kemasan lain.
- Pengemasan akhir, pelabelan, dan penataan untuk distribusi.
- Penyimpanan dan pengiriman produk ke distributor, retail modern, hingga pasar ekspor.
Secara umum, KBLI 11051 Industri Air Kemasan tidak mencakup aktivitas perdagangan murni tanpa pengolahan. Jadi, jika Anda hanya menjadi distributor atau pedagang air kemasan, KBLI yang digunakan kemungkinan berbeda. Di sisi lain, jika Anda adalah pemilik pabrik atau unit produksi air kemasan, maka KBLI 11051 Industri Air Kemasan hampir pasti akan menjadi kode utama.
Untuk referensi konsep umum air minum yang aman dan layak dikonsumsi, Anda bisa melihat pembahasan mengenai air minum di sumber ensiklopedia daring.
Keterkaitan KBLI 11051 dengan OSS RBA dan NIB
Sejak diberlakukannya pendekatan perizinan berbasis risiko melalui OSS RBA, setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya untuk memperoleh NIB. Pada saat inilah KBLI 11051 Industri Air Kemasan dipilih sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan. OSS RBA
Beberapa poin penting:
- NIB + KBLI menjadi identitas resmi usaha Anda dalam basis data pemerintah.
- Usaha dengan KBLI 11051 Industri Air Kemasan umumnya dikategorikan sebagai usaha dengan risiko menengah hingga tinggi, karena berkaitan dengan pangan dan kesehatan masyarakat.
- Setelah NIB terbit, pelaku usaha harus memenuhi komitmen perizinan seperti sertifikat pemenuhan komitmen pangan olahan, izin penerapan program manajemen risiko sarana produksi pangan olahan, izin edar, dan lain-lain – sesuai daftar di OSS. OSS RBA
Karena itu, penting sejak awal memastikan bahwa KBLI 11051 Industri Air Kemasan yang digunakan sudah tepat, agar proses perizinan lanjutan tidak terkendala.
Perizinan Pangan, BPOM, dan Sertifikasi Lain
Usaha yang menggunakan KBLI 11051 Industri Air Kemasan tidak bisa lepas dari kewajiban perizinan pangan dan pengawasan otoritas terkait. Beberapa aspek penting yang biasanya harus dipenuhi antara lain:
- Izin edar pangan olahan dari otoritas yang berwenang untuk setiap merek atau varian produk.
- Penerapan Program Manajemen Risiko (PMR) sarana produksi pangan olahan, sebagai bentuk pengendalian kualitas dan keamanan produk.
- Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), yang mengatur standar tata cara produksi, kebersihan fasilitas, dan sanitasi.
- Sertifikasi halal untuk produk air kemasan yang dipasarkan kepada konsumen muslim, sejalan dengan kewajiban sertifikasi halal bertahap di Indonesia.
- Standar mutu dan teknis yang relevan, termasuk kemungkinan penerapan SNI untuk produk air minum kemasan.
Karena air kemasan termasuk produk yang dikonsumsi setiap hari, pemerintah menempatkan standar pengawasan yang ketat terhadap industri yang terklasifikasi dalam KBLI 11051 Industri Air Kemasan. Di sisi lain, kepatuhan terhadap seluruh standar ini akan meningkatkan citra merek dan kepercayaan konsumen.
Bentuk Badan Usaha dan Aspek Pajak
Dari sisi kelembagaan, pelaku usaha KBLI 11051 Industri Air Kemasan umumnya memilih:
- PT (Perseroan Terbatas) untuk pabrik skala menengah hingga besar,
- CV atau badan usaha lain untuk usaha yang masih berkembang namun ingin naik kelas.
Setelah badan hukum berdiri dan KBLI 11051 Industri Air Kemasan ditetapkan, beberapa kewajiban yang perlu diperhatikan:
- Memiliki NPWP Badan dan melakukan pelaporan pajak rutin (bulanan dan tahunan).
- Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila omzet telah melebihi batas yang diatur, sehingga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
- Mengatur PPh badan, PPh pasal 21, 23, dan kewajiban lain sesuai struktur usaha dan transaksi yang dilakukan.
Dengan struktur perpajakan yang benar, pelaku usaha di bidang KBLI 11051 Industri Air Kemasan dapat memaksimalkan efisiensi keuangan sekaligus tetap patuh terhadap regulasi.
Strategi Bisnis dan Branding untuk Usaha Air Kemasan
Persaingan di industri air kemasan cukup ketat. Banyak pemain besar, tetapi peluang untuk segmen lokal dan niche market masih sangat terbuka. Beberapa strategi yang dapat diterapkan:
- Posisi merek yang jelas: misalnya air kemasan premium pegunungan, air kemasan ekonomis untuk segmen ritel tradisional, atau air kemasan dengan fokus gaya hidup sehat.
- Diferensiasi kemasan: desain botol ergonomis, label yang kuat secara visual, dan pesan komunikasi yang konsisten.
- Distribusi multi-channel: kombinasi antara ritel modern, ritel tradisional, penjualan langsung B2B, dan kanal digital.
- Storytelling sumber air: banyak merek mengangkat narasi soal kualitas sumber air, proses filtrasi, dan standar mutu. Di sini, status legal dan perizinan yang lengkap (berbasis KBLI 11051 Industri Air Kemasan) dapat menjadi nilai jual tambahan.
Untuk inspirasi lebih luas mengenai industri makanan dan minuman sebagai sektor ekonomi, Anda dapat menelusuri pembahasan umum seputar industri makanan di ensiklopedia daring.
Langkah Praktis Memulai Usaha dengan KBLI 11051 Industri Air Kemasan
Bagi Anda yang baru akan memulai, berikut gambaran langkah praktis yang bisa dijadikan rujukan:
- Riset lokasi dan sumber air
Pastikan sumber air memenuhi persyaratan kualitas dan kuantitas. Ini menjadi basis bisnis air kemasan yang berkelanjutan. - Menentukan badan usaha dan struktur kepemilikan
Pilih bentuk PT atau CV sesuai kebutuhan, susun struktur modal dan pembagian saham sejak awal. - Penyusunan akta pendirian dan penetapan KBLI
Dalam akta dan proses pendaftaran, pastikan mencantumkan KBLI 11051 Industri Air Kemasan sebagai bidang usaha utamanya. - Pendaftaran NIB melalui OSS RBA
Daftarkan perusahaan untuk memperoleh NIB, dan pastikan seluruh data (alamat, modal, bidang usaha) sudah benar. - Memenuhi komitmen perizinan
Lengkapi sertifikat pemenuhan komitmen, izin pangan olahan, CPPOB, dan izin-izin lain yang muncul di dashboard OSS sesuai KBLI 11051 Industri Air Kemasan. - Persiapan fasilitas produksi
Bangun atau siapkan pabrik yang memenuhi standar higienis, sanitasi, dan keamanan produk. - Pengurusan izin edar dan sertifikasi halal
Urus izin edar untuk setiap produk dan sertifikasi halal agar produk lebih diterima pasar. - Perencanaan branding dan pemasaran
Setelah sisi legal kuat, susun strategi brand, desain kemasan, dan kanal distribusi. Legalitas yang lengkap akan memudahkan kerja sama dengan retail besar, hotel, restoran, dan pihak lain.
Penutup: KBLI 11051 Industri Air Kemasan sebagai Fondasi Bisnis AMDK yang Legal dan Berkelanjutan
Secara keseluruhan, KBLI 11051 Industri Air Kemasan adalah pintu masuk utama bagi pelaku usaha yang ingin membangun bisnis air minum dalam kemasan secara serius dan profesional. Kode ini tidak hanya menentukan klasifikasi usaha di dokumen legal, tetapi juga mengarahkan kewajiban perizinan, standar kualitas, hingga akses terhadap peluang pasar yang lebih luas.
Dengan memahami KBLI 11051 Industri Air Kemasan, pelaku usaha dapat:
- Menghindari kesalahan penentuan bidang usaha yang dapat menghambat perizinan.
- Menyusun roadmap perizinan yang jelas: NIB, komitmen OSS, izin pangan olahan, izin edar, halal, dan sertifikasi lain.
- Membangun citra usaha yang legal, kredibel, dan siap diajak bekerja sama oleh mitra besar.
Jika Anda sedang merencanakan pendirian pabrik AMDK atau ingin merapikan legalitas usaha air kemasan yang sudah berjalan, Anda tidak perlu melakukannya sendirian. Hive Five siap membantu mulai dari pemilihan KBLI 11051 Industri Air Kemasan yang tepat, pembuatan PT/CV, pengurusan NIB dan OSS RBA, hingga pendampingan branding usaha.
Silakan kunjungi hivefive.co.id untuk berdiskusi dengan tim kami dan mendapatkan solusi yang terintegrasi untuk bisnis air kemasan Anda.




















