Surabaya dikenal sebagai kota yang memiliki budaya nongkrong yang kuat, membuat bisnis coffee shop menjadi peluang yang menjanjikan. Namun, sebelum memulai usaha, penting bagi pengusaha untuk memahami proses perizinan agar bisnis berjalan legal dan aman dari sanksi hukum. Artikel ini akan membahas pentingnya perizinan, jenis izin yang diperlukan, dan langkah-langkah pengurusannya.
Mengapa Izin Usaha Itu Penting?
Mengurus izin usaha bukan hanya tentang mematuhi hukum, tetapi juga melindungi bisnis Anda. Izin yang lengkap memberikan legitimasi bagi usaha Anda, memudahkan akses ke pembiayaan, membangun kepercayaan pelanggan, serta menghindari risiko denda atau penutupan paksa dari pihak berwenang.
Menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, izin usaha juga menjadi syarat utama untuk mendaftarkan usaha Anda ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang terintegrasi secara nasional.
Jenis Izin yang Diperlukan untuk Coffee Shop
Bagi Anda yang ingin membuka coffee shop di Surabaya, berikut beberapa izin yang harus diurus:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB berfungsi sebagai identitas usaha dan diajukan melalui sistem OSS. NIB juga berperan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.
2. Izin Lokasi dan Izin Lingkungan
Untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan peruntukan tata ruang kota dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Dibutuhkan jika coffee shop Anda melakukan pembangunan atau renovasi bangunan.
4. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
Diperlukan untuk usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman, guna memastikan standar kebersihan terpenuhi.
5. Izin Reklame (Jika Memasang Papan Nama Besar)
Dibutuhkan jika Anda memasang papan nama atau reklame di area publik.
Langkah-Langkah Pengurusan Izin
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
1. Daftar di OSS
Kunjungi situs OSS Indonesia dan buat akun. Setelah itu, isi data usaha Anda untuk mendapatkan NIB.
2. Lengkapi Dokumen
Persiapkan dokumen seperti KTP, NPWP, surat kepemilikan tempat usaha, dan gambar denah lokasi.
3. Ajukan Izin Secara Online
Setelah memiliki NIB, ajukan izin-izin lainnya melalui sistem OSS atau datang langsung ke kantor DPMPTSP Kota Surabaya.
4. Inspeksi Lapangan
Dalam beberapa kasus, dinas terkait akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kesesuaian usaha dengan perizinan yang diajukan.
5. Terima Izin
Jika semua syarat terpenuhi, izin usaha Anda akan diterbitkan.
Sanksi Jika Tidak Memiliki Izin
Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perdagangan, usaha yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda. Dalam kasus berat, usaha dapat ditutup paksa oleh pihak berwenang. (jatimprov.go.id)
Kesimpulan
Mengurus izin usaha untuk coffee shop di Surabaya bukanlah proses yang sulit jika Anda tahu langkah-langkahnya. Dengan memiliki izin yang lengkap, bisnis Anda akan lebih terpercaya, terlindungi dari sanksi hukum, dan siap untuk berkembang lebih pesat.
Bagi Anda yang membutuhkan bantuan profesional dalam mengurus perizinan usaha, Hive Five siap membantu Anda dari awal hingga akhir proses. Hubungi kami sekarang untuk memastikan usaha Anda berjalan dengan lancar dan legal.
Sumber Referensi
Dengan panduan ini, semoga para pengusaha coffee shop di Surabaya lebih siap dalam mengurus perizinan usaha mereka. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Hive Five!
)*Artikel ini mencerminkan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi instansi tempat penulis bekerja.