Jakarta, 08 April 2025 – Dalam proses pendirian badan usaha atau pengurusan dokumen hukum lainnya, sering kali terdengar istilah legalisasi dan waarmerking. Keduanya terdengar mirip, tetapi dalam praktik notaris dan hukum di Indonesia, keduanya memiliki arti dan fungsi yang berbeda secara hukum.
Agar tidak terjadi kesalahan prosedural dalam pengurusan dokumen usaha, penting bagi pelaku usaha memahami perbedaan keduanya, terutama saat bekerja sama dengan notaris dalam proses legalitas.
Apa Itu Legalisasi?
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, legalisasi adalah bentuk pengesahan tanda tangan terhadap dokumen di bawah tangan oleh notaris. Notaris dalam hal ini berwenang untuk menyatakan bahwa tanda tangan pada dokumen benar-benar dilakukan oleh pihak yang bersangkutan di hadapan notaris.
Legalisasi digunakan untuk:
a. Perjanjian kerjasama.
b. Surat pernyataan.
c. Surat kuasa.
d. Dokumen bisnis lainnya yang dibuat di bawah tangan.
Ciri-ciri Legalisasi:
a. Notaris memeriksa dan menyaksikan langsung penandatanganan.
b. Dicatat dalam buku khusus.
c. Memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik di pengadilan.
Apa Itu Waarmerking?
Sementara itu, waarmerking merupakan tindakan notaris mencantumkan tanggal penerimaan dokumen di bawah tangan, namun tanpa menyaksikan penandatanganan. Dengan kata lain, notaris hanya mencatat bahwa dokumen telah diterima pada tanggal tertentu untuk disimpan dalam arsip.
Waarmerking sering digunakan untuk keperluan:
a. Bukti tanggal suatu surat dibuat.
b. Pencatatan administratif.
c. Arsip legalitas perusahaan.
Ciri-ciri Waarmerking:
a. Tidak ada pengesahan tanda tangan.
b. Hanya pemberian tanggal penerimaan dokumen.
c. Digunakan untuk dokumentasi formal, bukan sebagai alat bukti otentik.
Perbandingan Legalisasi vs Waarmerking
Aspek | Legalisasi | Waarmerking |
---|---|---|
Tindakan Notaris | Mengesahkan tanda tangan | Mencatat tanggal dokumen diterima |
Kehadiran Penandatangan | Wajib hadir di hadapan notaris | Tidak perlu hadir |
Kekuatan Hukum | Sah sebagai alat bukti otentik di pengadilan | Hanya sebagai bukti administratif |
Fungsi Umum | Menjamin keabsahan tanda tangan dan isi dokumen | Mencatat waktu pembuatan atau penerimaan dokumen |
Dasar Hukum dan Praktik Notariat
Menurut Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, notaris memiliki kewenangan untuk melakukan pengesahan terhadap dokumen di bawah tangan (legalisasi) dan mencatat dokumen (waarmerking).
Referensi Resmi:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
b. Pedoman Kode Etik Notaris.
c. KBBI dan sumber Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.
Hive Five Siap Bantu Legalisasi & Waarmerking Dokumen Anda
Dalam pengurusan legalitas badan usaha, seperti pendirian PT, CV, yayasan, maupun dokumen kerja sama, Hive Five siap mendampingi Anda mulai dari:
a. Pembuatan akta dan pengesahan dokumen oleh notaris.
b. Legalisasi perjanjian dan surat kuasa.
c. Waarmerking untuk dokumen penting dan tanggal administratif.
d. Pengurusan izin OSS, NIB, NPWP dan lainnya.
Hive Five – Mitra Legalitas Usaha Profesional Anda. Terpercaya, Aman, dan Tersertifikasi.
Penutup
Kesalahan memahami antara legalisasi dan waarmerking dapat berdampak pada keabsahan dokumen dalam urusan bisnis, hukum, atau perizinan. Dengan memahami perbedaan ini, pelaku usaha bisa menentukan langkah hukum yang tepat dalam pengurusan dokumen.
Gunakan jasa profesional seperti Hive Five untuk memastikan seluruh dokumen bisnis Anda memiliki dasar hukum yang kuat dan proses yang sesuai prosedur.