Mengenal NIB: Fungsi, Syarat, dan Proses Pembuatannya

Ingin Pendaftaran Merek Lancar? Ini 5 Hal Penting yang Wajib Kamu Tahu!

Jakarta, 30 April 2025 – Ingin Pendaftaran Merek Lancar? Ini 5 Hal Penting yang Wajib Kamu Tahu! | Pendaftaran merek merupakan langkah penting dalam melindungi identitas usaha secara hukum. Namun, tidak semua pengajuan merek berjalan mulus. Banyak pelaku usaha yang menghadapi penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena kurang memahami tahapan dan persyaratan hukum yang berlaku.

Ingin Pendaftaran Merek Lancar?

Agar proses pendaftaran merek berjalan lancar, berikut ini lima hal krusial yang harus diperhatikan, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta panduan resmi dari DJKI Kemenkumham.

1. Gunakan Nama yang Unik dan Otentik

Nama merek adalah identitas utama dari produk atau jasa Anda. Hindari nama-nama yang generik, deskriptif, atau menyerupai istilah umum. Nama yang unik dan otentik akan lebih mudah didaftarkan serta memiliki daya tarik tersendiri di mata konsumen. Menurut Pasal 20 huruf a UU No. 20 Tahun 2016, merek yang tidak memiliki daya pembeda tidak dapat didaftarkan. Ini mencakup nama yang bersifat umum atau deskriptif.

2. Pilih Kelas Merek yang Tepat

Sistem pendaftaran merek di Indonesia mengikuti Nice Classification, yang terdiri dari 45 kelas barang dan jasa. Memilih kelas yang salah bisa menyebabkan merek Anda tidak terlindungi secara optimal. Informasi klasifikasi ini dapat diakses melalui pdki-indonesia.dgip.go.id untuk memastikan Anda memilih kelas yang benar dan sesuai dengan jenis usaha.

3. Lakukan Penelusuran Merek Sebelumnya

Sebelum mengajukan pendaftaran, penting untuk mengecek apakah nama merek Anda sudah digunakan atau terdaftar oleh pihak lain. Caranya adalah dengan menelusuri basis data merek di website DJKI. Hal ini untuk menghindari pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pendaftaran akan ditolak apabila merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain.

4. Desain Logo yang Original dan Mudah Diingat

Logo menjadi elemen visual yang sangat penting dalam pendaftaran merek. Buatlah desain yang orisinil, tidak meniru, dan tidak menyerupai lambang negara, instansi, atau lembaga tertentu. Merujuk pada Pasal 20 huruf b dan c UU No. 20 Tahun 2016, merek yang meniru lambang resmi atau bersifat menyesatkan tidak dapat didaftarkan.

5. Pisahkan Pendaftaran Nama dan Logo

Banyak pemilik usaha yang mendaftarkan nama dan logo dalam satu berkas. Padahal, DJKI memperlakukan masing-masing sebagai entitas yang berbeda. Untuk perlindungan yang lebih maksimal, sebaiknya daftarkan nama dan logo secara terpisah agar keduanya mendapatkan hak eksklusif.

Kesimpulan

Proses pendaftaran merek bisa berjalan lancar jika Anda memahami dan mengikuti regulasi yang berlaku. Mulai dari menciptakan nama unik, memilih kelas yang tepat, hingga memastikan tidak melanggar ketentuan Pasal 20 dan 21 UU Merek. Hive Five hadir sebagai mitra terpercaya Anda dalam pengurusan pendaftaran merek usaha, termasuk pencarian kelas, pengecekan merek, hingga pengurusan legalitas lengkap. Jangan biarkan merek Anda digunakan pihak lain karena belum dilindungi secara hukum!

Referensi:

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE