Mendirikan PT Besaran Modal yang Harus Disetor

Ingin Investasi di Indonesia? Kenali Manfaat KITAS Investor

Indonesia semakin membuka diri terhadap investasi asing sebagai bagian dari upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk mendukung kemudahan berinvestasi, pemerintah Indonesia menyediakan fasilitas khusus berupa KITAS Investor, yaitu Izin Tinggal Terbatas bagi warga negara asing (WNA) yang menanamkan modalnya di Indonesia. Melalui KITAS ini, investor tidak hanya dapat tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu, tetapi juga secara aktif mengelola usahanya.

Dasar Hukum

Penerbitan KITAS Investor didasarkan pada beberapa regulasi yang relevan, antara lain:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

b. Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

c. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan regulasi teknis terkait penanaman modal.

d. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang jenis indeks ITAS (khususnya E28A, ex C313/C314) bagi investor asing.

Pengertian KITAS Investor

KITAS Investor adalah bentuk dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diberikan kepada warga negara asing yang telah berinvestasi di perusahaan di Indonesia. KITAS ini tidak hanya memberikan hak tinggal selama maksimal dua tahun, namun juga memberikan keleluasaan bagi investor untuk keluar-masuk Indonesia selama masa izin berlaku.

KITAS Investor diterbitkan dengan indeks E28A, menggantikan format sebelumnya (C313/C314), sebagai bagian dari penyederhanaan kebijakan perizinan untuk memperkuat ekosistem investasi nasional.

Siapa yang Berhak Mengajukan KITAS Investor?

1. Investor Asing

Warga negara asing yang telah berinvestasi di Perusahaan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) di Indonesia dan menjabat sebagai direktur, komisaris, atau pemegang saham.

2. Perusahaan Pemohon

Perusahaan tempat investor berinvestasi harus memenuhi syarat sebagai PT PMA dengan modal disetor dan rencana investasi minimal sebesar Rp 10 miliar.

    Persyaratan KITAS Investor

    Agar dapat memperoleh KITAS Investor, pemohon dan perusahaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    a. Nilai Investasi: Minimal Rp 10 miliar dalam bentuk saham di perusahaan PT PMA.

    b. Modal Disetor Perusahaan: Minimum Rp 10 miliar.

    c. Rencana Investasi: Juga minimal sebesar Rp 10 miliar.

    d. NIB dan Izin Usaha: Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha yang sah.

    e. Tenaga Kerja Lokal: Perusahaan harus mempekerjakan paling sedikit 20% tenaga kerja Indonesia.

    f. Paspor Investor: Masa berlaku minimal 18 bulan sejak tanggal pengajuan.

    Manfaat KITAS Investor

    a. Jangka Panjang: KITAS berlaku hingga 2 tahun, memberikan stabilitas bagi investor dalam menjalankan bisnis di Indonesia.

    b. Multiple Entry: Investor dapat masuk dan keluar Indonesia tanpa batas selama KITAS masih berlaku.

    c. Proses Imigrasi Lebih Mudah: Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Imigrasi, meminimalkan birokrasi.

    d. Bebas dari RPTKA: Tidak seperti TKA biasa, pemegang KITAS Investor tidak wajib mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

    Penutup

    KITAS Investor merupakan inovasi kebijakan yang mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di Indonesia. Bagi investor asing, fasilitas ini bukan hanya memberikan kemudahan dalam urusan keimigrasian, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perizinan yang efisien dan ramah investor.

    Jika Anda adalah investor asing yang ingin membangun bisnis di Indonesia dan membutuhkan pendampingan dalam pengurusan KITAS Investor, Hive Five hadir sebagai mitra terpercaya untuk memastikan proses legalitas dan perizinan Anda berjalan lancar, aman, dan sesuai regulasi yang berlaku.

    Layanan Hive Five

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni

    Virtual Office

    LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE