Sertifikasi halal bukan sekadar label, tetapi bukti kepatuhan sebuah produk terhadap prinsip kehalalan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam dan diakui secara hukum di Indonesia. Dalam kerangka regulasi nasional, proses ini diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Salah satu jalur utama dalam sertifikasi halal adalah Sertifikasi Halal Reguler, yaitu mekanisme sertifikasi bagi pelaku usaha yang bukan termasuk kategori self-declare (pernyataan halal sendiri). Sertifikasi ini mewajibkan pelaku usaha menyusun dokumen yang lengkap dan sesuai standar.
Artikel ini akan membahas secara rinci:
a. Apa itu Sertifikasi Halal Reguler?
b. Siapa saja yang wajib mengurusnya?
c. Apa saja dokumen persyaratan Sertifikasi Halal Reguler?
d. Prosedur dan alurnya
e. Tips penyusunan dokumen
f. FAQ seputar dokumen sertifikasi halal
Apa Itu Sertifikasi Halal Reguler?
Sertifikasi Halal Reguler adalah skema sertifikasi yang wajib diikuti oleh pelaku usaha skala menengah, besar, serta usaha mikro dan kecil (UMK) yang tidak memenuhi syarat self-declare. Dalam proses ini, pelaku usaha harus menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit halal terhadap bahan, proses produksi, hingga kebersihan alat.
Sertifikasi ini diajukan melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) dan dikelola langsung oleh BPJPH.
Daftar Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal Reguler
Berikut adalah dokumen utama yang wajib disiapkan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan BPJPH (sumber: BPJPH Halal):
1. Data Pelaku Usaha
a. Nama badan usaha
b. Nomor Induk Berusaha (NIB)
c. Alamat lengkap usaha
d. Jenis usaha (UMK, menengah, besar)
e. Legalitas usaha (akte pendirian, NPWP, dan izin usaha)
2. Data Produk
a. Nama produk
b. Jenis dan kategori produk
c. Varian atau ukuran
d. Label atau kemasan produk
e. Daftar bahan baku
3. Daftar Bahan dan Material
a. Daftar lengkap bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong
b. Sumber bahan (halal/non-halal)
c. Sertifikat halal bahan dari luar negeri (jika ada)
4. Dokumen Proses Produksi
a. Diagram alir proses produksi (flow chart)
b. Penjelasan detail proses dari bahan mentah hingga produk akhir
c. SOP sanitasi dan kebersihan alat
5. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
a. Struktur organisasi halal internal
b. Penunjukan person in charge (PIC) halal
c. Kebijakan halal
d. Manual SJPH (termasuk pengawasan, pelatihan, audit internal)
6. Dokumen Pendukung Lain
a. Sertifikat Halal sebelumnya (jika perpanjangan)
b. Sertifikat ISO / HACCP (jika ada)
c. Foto-foto proses produksi dan alat
Prosedur Sertifikasi Halal Reguler
Tahapan Utama:
1. Registrasi akun di SIHALAL
2. Upload dokumen persyaratan
3. Pemilihan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
4. Audit Halal oleh LPH
5. Sidang Fatwa MUI
6. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Durasi Proses:
± 21 hari kerja (tergantung kelengkapan dokumen dan audit)
Pentingnya Dokumen yang Tepat & Lengkap
Penyusunan dokumen sertifikasi halal yang tidak lengkap atau keliru dapat menghambat proses sertifikasi bahkan berujung pada penolakan pengajuan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk:
a. Mempelajari pedoman BPJPH terbaru
b. Melibatkan konsultan halal jika perlu
c. Melakukan self-audit sebelum pengajuan
Tips Menyusun Dokumen Sertifikasi Halal
Aspek | Tips Praktis |
---|---|
Legalitas Usaha | Pastikan seluruh legalitas terdaftar di OSS |
Daftar Bahan | Cantumkan sumber dan lampirkan sertifikat halal jika bahan dari luar negeri |
Flow Chart Produksi | Gunakan diagram sederhana namun detail |
SJPH | Gunakan template SJPH dari BPJPH untuk efisiensi |
Manfaat Sertifikasi Halal
a. Meningkatkan kepercayaan konsumen
b. Memperluas akses pasar ekspor
c. Meningkatkan daya saing produk
d. Kepatuhan terhadap UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH
e. Menghindari sanksi administratif di masa depan
Tautan & Referensi Terkait
- Website Resmi BPJPH
- SIHALAL – Sistem Informasi Sertifikasi Halal
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
FAQ: Sertifikasi Halal Reguler
1. Apakah semua UMKM harus ikut skema reguler?
Tidak. UMKM dengan produk yang sederhana dan bahan baku halal dapat mengikuti skema self-declare. Namun, jika tidak memenuhi syarat, wajib ikut skema reguler.
2. Berapa biaya sertifikasi halal reguler?
Biaya ditentukan oleh masing-masing LPH dan BPJPH. UMK dapat mengakses pembiayaan dari APBN secara terbatas (kuota tahunan).
3. Apakah produk impor bisa disertifikasi halal di Indonesia?
Bisa, asal memiliki distribusi legal dan bisa diverifikasi asal bahan dan prosesnya.
4. Apakah bisa memperpanjang sertifikat halal?
Ya. Sertifikat halal berlaku 4 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Kesimpulan
Dokumen persyaratan Sertifikasi Halal Reguler menjadi aspek fundamental dalam pengajuan sertifikasi yang sah. BPJPH mengatur dokumen secara ketat untuk menjamin bahwa seluruh proses, bahan, dan praktik bisnis sesuai dengan prinsip kehalalan. Oleh karena itu, pelaku usaha harus teliti, konsisten, dan patuh terhadap pedoman.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam penyusunan dokumen, audit internal, atau konsultasi sertifikasi halal, Hive Five siap membantu dengan tenaga ahli profesional dan terverifikasi.
Butuh Bantuan Sertifikasi Halal?
🌐 Hive Five | Jasa Konsultasi Legalitas dan Sertifikasi Usaha
📧 Email: admin@hivefive.co.id
📍 Tersedia untuk seluruh Indonesia