Dalam menjalankan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yayasan memiliki peran penting di Indonesia. Namun, mendirikan dan mengelola yayasan memerlukan pemahaman mendalam mengenai dasar hukum yang mengaturnya. Artikel ini akan mengulas dasar hukum pendirian yayasan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Dasar hukum pendirian yayasan di Indonesia diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Undang-undang ini mengatur syarat, prosedur, hak, dan kewajiban terkait pendirian serta pengelolaan yayasan.
Menurut Pasal 1 ayat 1 UU Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan ini tidak mempunyai anggota, berbeda dengan organisasi lain seperti perseroan terbatas atau koperasi yang memiliki anggota atau pemegang saham.
Syarat dan Prosedur Pendirian Yayasan
Untuk mendirikan yayasan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Akta Pendirian: Yayasan harus didirikan dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
- Kekayaan Awal: Yayasan harus memiliki kekayaan awal yang dipisahkan, yang terdiri dari uang atau barang yang bernilai ekonomis.
- Tujuan Yayasan: Tujuan yayasan harus jelas dan sesuai dengan bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Prosedur pendirian yayasan meliputi pembuatan akta pendirian oleh notaris, pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan pendaftaran yayasan tersebut dalam daftar yayasan.
Hak dan Kewajiban Yayasan
Yayasan memiliki hak untuk:
- Menerima sumbangan atau hibah dari pihak ketiga.
- Melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan pendirian yayasan.
- Mendapatkan pengakuan hukum sebagai badan hukum yang sah.
Kewajiban yayasan meliputi:
- Melaporkan kegiatan dan keuangan secara berkala kepada instansi terkait.
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Pajak.
- Mengelola kekayaan yayasan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Perubahan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
Perubahan penting dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 adalah pengaturan mengenai aktivitas bisnis yayasan. Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2004 menyatakan bahwa yayasan boleh mendirikan badan usaha untuk kegiatan bisnis, seperti PT atau CV, selama badan usaha tersebut masih sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan didirikan. Namun, pengurus yayasan tidak boleh menerima gaji atau honor dari yayasan, kecuali biaya operasional yang wajar.
Kepatuhan terhadap Peraturan Lain
Selain mematuhi UU Yayasan, yayasan juga harus tunduk pada:
- Undang-Undang Ketenagakerjaan: Mengatur hak dan kewajiban ketenagakerjaan yang berlaku bagi karyawan yayasan.
- Undang-Undang Pajak: Mengatur kewajiban perpajakan yayasan, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak.
- Peraturan Daerah Setempat: Yayasan harus mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah operasionalnya.
Kesimpulan
Mendirikan yayasan di Indonesia memerlukan pemahaman mendalam tentang dasar hukum yang berlaku. UU Nomor 16 Tahun 2001 dan UU Nomor 28 Tahun 2004 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi yayasan untuk menjalankan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dengan tata kelola yang baik dan transparan. Dengan mematuhi peraturan tersebut, yayasan dapat beroperasi secara sah dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut tentang prosedur dan layanan pendirian yayasan atau pendirian PT, Anda dapat membaca panduan lengkap yang telah kami sediakan.