Dasar Hukum Firma

Dalam dunia bisnis yang dinamis dan kompetitif, pemahaman tentang dasar hukum sebuah firma sangat penting untuk memastikan bahwa operasional perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar hukum firma memberikan fondasi yang kokoh bagi kelangsungan usaha, melindungi hak dan kewajiban para mitra, serta menjaga transparansi dan integritas bisnis. Artikel ini akan membahas secara mendetail tentang aturan dan ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), serta peraturan terkait dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Pasal 1618-1652

Buku III KUHPerdata mencakup aturan dasar tentang persekutuan firma. Pasal 1618-1652 mengatur berbagai aspek penting seperti pembentukan, pengelolaan, dan pembubaran firma. Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam pasal-pasal ini:

  • Pasal 1618-1620: Definisi dan bentuk persekutuan. Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
  • Pasal 1621-1624: Hak dan kewajiban para sekutu. Semua sekutu bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas kewajiban firma.
  • Pasal 1625-1627: Pengelolaan firma. Pengelolaan firma dilakukan oleh satu atau lebih sekutu yang bertindak atas nama firma.
  • Pasal 1628-1630: Modal dan pembagian keuntungan. Modal firma disediakan oleh para sekutu dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
  • Pasal 1631-1652: Pembubaran dan likuidasi firma. Firma dapat dibubarkan atas kesepakatan para sekutu atau karena alasan tertentu seperti berakhirnya jangka waktu persekutuan atau meninggalnya seorang sekutu.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Pasal 16-35

KUHD memberikan peraturan tambahan yang lebih spesifik mengenai firma, melengkapi ketentuan dalam KUHPerdata. Beberapa ketentuan penting meliputi:

  • Pasal 16-18: Kewajiban pendaftaran. Firma wajib didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh pengakuan hukum.
  • Pasal 19-21: Pengumuman pendaftaran. Setelah pendaftaran, informasi tentang firma harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  • Pasal 22-25: Perubahan data firma. Setiap perubahan dalam firma, seperti perubahan sekutu atau modal, harus didaftarkan dan diumumkan kembali.
  • Pasal 26-30: Tanggung jawab sekutu. Menegaskan bahwa setiap sekutu bertanggung jawab secara penuh dan tanpa batas terhadap utang firma.
  • Pasal 31-35: Pembubaran firma. Mengatur prosedur pembubaran firma dan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga.

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018

Pendaftaran Persekutuan Komanditer

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 mengatur tentang prosedur pendaftaran persekutuan komanditer (CV), yang relevan juga untuk firma dalam beberapa aspek:

  • Pendaftaran Online: Firma dan CV wajib mendaftar secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
  • Dokumen Persyaratan: Mengatur dokumen yang harus disiapkan, termasuk akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
  • Pengesahan: Setelah pendaftaran, Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan sertifikat pengesahan yang memberikan legalitas bagi firma atau CV.
  • Perubahan dan Pembubaran: Mengatur prosedur pendaftaran perubahan dan pembubaran persekutuan, yang harus dilakukan melalui SABU.
Kesimpulan

Memahami dasar hukum firma adalah langkah penting dalam membangun dan mengelola bisnis yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan mengikuti ketentuan dalam KUHPerdata, KUHD, dan peraturan dari Kemenkumham, pengusaha dapat memastikan bahwa firmanya beroperasi dengan transparan, legal, dan bertanggung jawab.

Bagi pengusaha yang ingin mendirikan firma atau CV, menggunakan layanan profesional seperti Hive Five dapat membantu dalam proses pendaftaran dan pengelolaan administrasi hukum. Hive Five menawarkan jasa pembuatan PT dan firma yang dapat memudahkan para pengusaha dalam menjalankan bisnis mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan pengetahuan yang mendalam dan dukungan layanan profesional, setiap pengusaha dapat membangun firma yang kuat, legal, dan sukses di pasar.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE