Memahami Perum ( Perusahaan Umum ): Peran dan Fungsinya

Panduan Cara Mengubah Nama PT: Prosedur, Syarat, dan Biaya

Mengubah nama Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah strategis yang sering dilakukan oleh pemilik bisnis untuk menyesuaikan identitas perusahaan dengan visi baru, rebranding, atau kebutuhan hukum lainnya. Proses ini tidak hanya melibatkan perubahan pada dokumen hukum perusahaan tetapi juga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Artikel ini akan membahas secara terperinci bagaimana cara mengubah nama PT, syarat yang diperlukan, serta estimasi biaya yang harus disiapkan.

Dasar Hukum Perubahan Nama PT

Perubahan nama PT diatur dalam beberapa regulasi hukum di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – Mengatur ketentuan umum mengenai perubahan anggaran dasar PT, termasuk perubahan nama perusahaan.

2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2021 – Mengatur prosedur pengajuan perubahan anggaran dasar PT secara elektronik.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik – Mengatur perubahan data PT dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Alasan Umum Perubahan Nama PT

Berikut beberapa alasan umum mengapa pemilik bisnis memutuskan untuk mengubah nama PT mereka:

a. Rebranding – Perusahaan ingin mengubah citra atau identitas merek agar lebih relevan dengan pasar.

b. Perubahan Bidang Usaha – Nama PT perlu disesuaikan dengan jenis usaha baru yang akan dijalankan.

c. Permasalahan Hukum – Nama perusahaan mirip dengan entitas lain sehingga terjadi sengketa hukum.

d. Nama Tidak Sesuai dengan Trend Pasar – Perusahaan ingin memiliki nama yang lebih modern dan mudah diingat.

Syarat Perubahan Nama PT

Sebelum melakukan perubahan nama PT, pastikan untuk menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:

1. Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui perubahan nama PT.

2. Akta Perubahan Nama PT yang dibuat oleh Notaris.

3. Persetujuan dari Kemenkumham terkait perubahan anggaran dasar PT.

4. Pendaftaran perubahan dalam sistem OSS untuk memperbarui perizinan usaha.

5. Pengumuman dalam Berita Negara RI sebagai bentuk transparansi hukum.

Langkah-Langkah Mengubah Nama PT

Berikut adalah tahapan lengkap dalam proses perubahan nama PT:

1. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Undang seluruh pemegang saham untuk membahas dan menyetujui perubahan nama PT. Buat risalah rapat sebagai bukti kesepakatan pemegang saham.

2. Pembuatan Akta Perubahan Nama PT

Datangi Notaris untuk membuat Akta Perubahan Nama PT. Pastikan nama baru belum digunakan oleh perusahaan lain dengan mengecek di AHU Online.

3. Pengajuan Persetujuan ke Kemenkumham

Ajukan perubahan nama PT melalui sistem AHU Online di Kementerian Hukum dan HAM. Tunggu penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait persetujuan perubahan nama.

4. Perubahan Data di OSS

Masuk ke sistem OSS (Online Single Submission) untuk memperbarui data perusahaan dengan nama baru. Pastikan semua perizinan usaha tetap aktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Pengumuman dalam Berita Negara RI

Setelah perubahan nama disetujui, lakukan pengumuman resmi dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum.

FAQ Seputar PT

1. Berapa lama proses perubahan nama PT? Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 2–4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan proses verifikasi di Kemenkumham serta OSS.

2. Apakah perubahan nama PT mempengaruhi perizinan usaha? Ya, setelah perubahan nama disetujui, perusahaan harus memperbarui semua perizinan di sistem OSS agar tetap berlaku.

3. Apakah NPWP perusahaan perlu diperbarui setelah perubahan nama PT? Iya, setelah nama PT berubah, NPWP perusahaan juga harus diperbarui agar sesuai dengan data terbaru.

4. Apakah perubahan nama PT harus diumumkan di media? Ya, perubahan nama PT harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari legalitas perusahaan.

5. Bagaimana jika nama PT yang diinginkan sudah digunakan oleh perusahaan lain? Anda harus memilih nama lain yang belum digunakan dan melakukan pengecekan ketersediaan nama melalui sistem AHU Online Kemenkumham.

Kesimpulan

Mengubah nama PT merupakan proses legal yang membutuhkan persetujuan dari pemegang saham, Notaris, Kemenkumham, dan sistem OSS. Dengan mengikuti prosedur yang benar, perubahan nama dapat dilakukan dengan lancar tanpa mengganggu operasional bisnis. Jika Anda membutuhkan bantuan profesional dalam mengurus perubahan nama PT, Hive Five siap membantu Anda mengurus seluruh dokumen hukum dan administrasi perusahaan Anda!

Sumber Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2021.
  3. Portal AHU Online Kemenkumham (ahu.go.id).
  4. Sistem OSS Online (oss.go.id).
  5. Berita Negara Republik Indonesia (jdih.setneg.go.id).

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE