Cara Menghitung PPh Final dengan Mudah dan Tepat

Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah pajak yang dikenakan secara langsung atas penghasilan tertentu dengan tarif tetap. Berbeda dengan PPh non-final yang dikenakan secara progresif, PPh Final memberikan kemudahan dalam proses pelaporan dan perhitungan pajak, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang cara menghitung PPh Final, dasar hukum yang mengatur, serta contoh perhitungan yang bisa Anda terapkan.

Dasar Hukum

PPh Final diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan PPh Final untuk UMKM.

    Pengertian PPh Final

    PPh Final adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan tertentu dengan tarif tetap. Skema ini memudahkan wajib pajak karena tidak perlu menghitung pajak secara bertahap atau progresif. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh Final meliputi:

    a. Penghasilan dari usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

    b. Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan.

    c. Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.

    Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

    1. UMKM: Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif 0,5% dari omzet bulanan.

    2. Sewa Tanah/Bangunan: Dikenakan tarif 10% dari jumlah bruto sewa.

    3. Jasa Konstruksi: Tarif bervariasi antara 2-6% tergantung klasifikasi usaha.

    4. Penjualan Saham di Bursa Efek: Dikenakan tarif 0,1% dari nilai bruto transaksi.

      Tahapan Menghitung PPh Final

      1. Identifikasi Jenis Penghasilan: Tentukan jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final.

      2. Hitung Penghasilan Bruto: Jumlahkan seluruh pendapatan kotor sebelum dikurangi biaya-biaya.

      3. Terapkan Tarif PPh Final: Gunakan tarif yang berlaku sesuai jenis penghasilan.

      4. Lakukan Pembayaran: Setor pajak melalui e-Billing sebelum batas waktu yang ditentukan.

      5. Lapor SPT: Laporkan pajak yang sudah dibayarkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

        Cara Menghitung PPh Final

        Contoh 1: UMKM dengan Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar Pak Budi memiliki usaha kecil dengan omzet Rp50 juta per bulan. Tarif PPh Final yang berlaku adalah 0,5%.

        Perhitungan: PPh Final = Omzet x Tarif = Rp50.000.000 x 0,5% = Rp250.000 per bulan.

        Contoh 2: Sewa Tanah dan Bangunan Ibu Ani menyewakan properti dengan pendapatan sewa sebesar Rp100 juta per tahun. Tarif PPh Final untuk sewa properti adalah 10%.

        Perhitungan: PPh Final = Pendapatan Sewa x Tarif = Rp100.000.000 x 10% = Rp10.000.000 per tahun.

        FAQ Seputar PPh Final

        1. Siapa saja yang wajib membayar PPh Final? Wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, penghasilan dari sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, atau penjualan saham.

        2. Apakah PPh Final dapat dikreditkan? Tidak, PPh Final bersifat final, sehingga tidak dapat dikreditkan dalam perhitungan PPh Tahunan.

        3. Kapan batas waktu pembayaran PPh Final? Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah periode pajak berakhir.

        4. Bagaimana cara melaporkan PPh Final? PPh Final dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan melampirkan bukti pembayaran pajak.

        5. Apakah Hive Five dapat membantu menghitung PPh Final? Tentu saja! Hive Five siap membantu Anda dalam perhitungan dan pelaporan PPh Final dengan layanan yang cepat, akurat, dan profesional.

        Penutup

        Menghitung PPh Final sebenarnya tidak rumit jika Anda memahami jenis penghasilan yang dikenakan dan tarif yang berlaku. Dengan memahami tahapan perhitungan yang tepat, Anda dapat mengelola kewajiban pajak dengan lebih mudah dan terhindar dari sanksi. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, Hive Five siap mendampingi proses perpajakan Anda dari awal hingga akhir. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

        Sumber:

        • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
        • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
        • Pajak.go.id.

        Dengan artikel ini, semoga Anda semakin paham tentang cara menghitung PPh Final. Percayakan pengelolaan pajak Anda kepada Hive Five, mitra terpercaya untuk solusi bisnis dan legalitas Anda.

        Layanan Hive Five

        HIVE FIVE

        PROMO

        Testimoni

        Virtual Office

        LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE