Legalitas bisnis menjadi salah satu fondasi penting untuk membangun usaha yang profesional dan dipercaya. Bagi pelaku usaha yang ingin memiliki badan usaha resmi tanpa harus membentuk PT, pilihan yang sering digunakan adalah CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer).
CV cocok untuk usaha kecil hingga menengah yang membutuhkan struktur sederhana, biaya terjangkau, dan proses lebih cepat. Artikel ini akan membahas langkah demi langkah cara membuat CV perusahaan di Indonesia, lengkap dengan persyaratan, biaya, hingga tips praktis agar proses berjalan lancar.
Mengenal CV dan Karakteristiknya
CV merupakan bentuk persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif (pengelola usaha sekaligus bertanggung jawab penuh atas operasional) dan sekutu pasif (penyumbang modal, tanpa campur tangan dalam operasional).
Karakteristik ini membuat CV cukup fleksibel untuk dijalankan, sekaligus memberikan opsi bagi pihak yang hanya ingin berkontribusi melalui modal.
Kelebihan CV
- Tidak memerlukan modal dasar minimum.
- Proses pendirian relatif cepat.
- Cocok untuk bisnis rintisan yang masih berkembang.
- Struktur lebih sederhana dibanding PT.
Kekurangan CV
- Sekutu aktif menanggung risiko penuh atas kewajiban usaha.
- Status hukum tidak sekuat PT.
- Akses pendanaan dari investor lebih terbatas.
Dasar Hukum Pendirian CV
CV berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan diperkuat dengan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma, dan Persekutuan Perdata melalui sistem elektronik.
Saat ini, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha) Kementerian Hukum dan HAM, serta terintegrasi dengan sistem perizinan OSS (Online Single Submission).
Persyaratan Membuat CV
Agar pendirian CV dapat diproses, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Minimal ada dua orang pendiri (sekutu aktif dan sekutu pasif).
- Seluruh pendiri merupakan Warga Negara Indonesia.
- Fotokopi KTP dan NPWP masing-masing pendiri.
- Alamat domisili usaha yang sah (bisa berupa kantor fisik maupun virtual office sesuai aturan daerah).
- Menentukan bidang usaha sesuai klasifikasi KBLI terbaru.
- Membuat akta pendirian di hadapan notaris.
- Melakukan pemesanan nama CV di SABU.
- Melengkapi dokumen administrasi lain seperti surat kuasa (jika diwakilkan).
Tahapan Proses Pendirian CV
Berikut tahapan penting yang harus dilalui:
1. Menentukan struktur sekutu
Tentukan siapa yang menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif, serta pembagian modal masing-masing pihak.
2. Pemesanan nama CV
Ajukan nama CV di SABU dengan ketentuan: harus menggunakan huruf Latin, tidak sama dengan CV lain, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
3. Penyusunan akta pendirian
Datangi notaris untuk membuat akta pendirian. Akta ini mencakup nama, alamat, modal, bidang usaha, dan struktur persekutuan.
4. Penandatanganan akta
Pendiri wajib menandatangani akta di hadapan notaris. Bila tidak bisa hadir, bisa menggunakan kuasa resmi.
5. Pendaftaran ke Kemenkumham
Notaris mengajukan pendaftaran akta ke SABU. Setelah diverifikasi, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti legalitas CV.
6. Pendaftaran NPWP
CV wajib mendaftarkan NPWP Badan ke kantor pajak sesuai domisili usaha.
7. Mendapatkan NIB dari OSS
Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas usaha sekaligus akses untuk mengurus perizinan tambahan.
8. Publikasi ikhtisar resmi
Pendirian CV harus diumumkan secara resmi sebagai bagian dari syarat hukum.
Estimasi Biaya dan Waktu
- Biaya: mulai dari Rp3 juta–Rp7 juta, tergantung lokasi dan biaya notaris.
- Waktu: sekitar 2–4 minggu, bisa lebih cepat jika dokumen lengkap.
Perbedaan biaya biasanya dipengaruhi oleh jasa notaris dan biaya administrasi tambahan.
Tips Agar Pendirian CV Lebih Cepat
- Siapkan semua dokumen sejak awal.
- Gunakan nama usaha yang unik agar tidak tertolak.
- Pastikan bidang usaha sesuai dengan KBLI terbaru.
- Gunakan notaris yang berpengalaman dalam pendirian badan usaha.
- Pertimbangkan menggunakan jasa profesional agar tidak membuang waktu karena revisi berulang.
Ringkasan Tahapan dalam Bentuk List
- Tentukan sekutu aktif dan pasif.
- Ajukan nama CV.
- Buat akta pendirian di notaris.
- Daftar CV ke SABU dan dapatkan SKT.
- Urus NPWP dan NIB.
- Publikasikan ikhtisar resmi.
- Urus izin tambahan sesuai bidang usaha.
Penutup
Membuat CV memang terlihat sederhana, tetapi detail administrasi dan dokumen hukum yang harus dipenuhi bisa menyulitkan jika dikerjakan sendiri. Keterlambatan atau kekeliruan bisa menghambat jalannya bisnis.
Untuk itu, Anda bisa menyerahkan seluruh proses pendirian CV kepada HiveFive. Dengan pengalaman dalam layanan legalitas bisnis, HiveFive siap membantu dari pemilihan nama, pembuatan akta, hingga pengurusan izin. Proses lebih cepat, transparan, dan aman.
Dengan HiveFive, Anda bisa fokus mengembangkan bisnis, sementara kami yang urus legalitasnya.