Pengantar
Saat ini, memastikan status legalitas suatu perusahaan sangat penting, baik bagi konsumen maupun rekan bisnis. Perusahaan yang terdaftar secara resmi di Indonesia memiliki sejumlah izin dan memenuhi berbagai peraturan yang berlaku, memberikan jaminan lebih pada pelanggan dan mitra kerja. Artikel ini membahas cara mudah untuk mengecek apakah sebuah perusahaan terdaftar atau tidak, guna membantu Anda dalam memastikan bahwa setiap perusahaan yang Anda ajak kerja sama telah memenuhi standar legal yang berlaku.
Dasar Hukum
Proses pendaftaran dan pengawasan perusahaan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya UU ini, semua perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pemerintah juga menyediakan layanan daring melalui Online Single Submission (OSS) yang mempermudah pengecekan status legalitas perusahaan bagi masyarakat umum.
Pengertian
Perusahaan yang terdaftar adalah entitas bisnis yang telah memenuhi persyaratan administratif dan hukum di Indonesia, termasuk memiliki NIB, izin usaha, dan telah tercatat di Kemenkumham. Status terdaftar menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah melewati berbagai prosedur perizinan, seperti akta pendirian yang telah disahkan, NIB, hingga izin operasional lainnya.
Cara Mengecek Status Pendaftaran Perusahaan
Berikut adalah beberapa langkah untuk mengecek apakah suatu perusahaan telah terdaftar atau belum:
1. Menggunakan Situs Resmi Kemenkumham
Situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah suatu PT telah terdaftar atau belum. Anda dapat mengakses situs ahu.go.id dan memilih menu pencarian Perseroan Terbatas (PT). Masukkan nama perusahaan atau nomor registrasi untuk menemukan informasi terkait legalitasnya.
2. Online Single Submission (OSS)
Sistem OSS menyediakan layanan untuk memeriksa Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan. Anda dapat masuk ke oss.go.id dan memilih opsi untuk mencari perusahaan berdasarkan NIB. Perusahaan yang memiliki NIB aktif berarti telah terdaftar dan memiliki izin operasional yang sah.
3. Pencarian melalui Sistem Informasi Pengadaan Secara Elektronik (SiPSE)
Bagi perusahaan yang kerap mengikuti lelang proyek pemerintah, status pendaftaran dapat dicek melalui SiPSE. Sistem ini memastikan perusahaan yang terlibat dalam pengadaan pemerintah memiliki izin yang lengkap dan legalitas yang diakui.
4. Cek di Kementerian/Lembaga Terkait
Selain situs Kemenkumham, Anda juga bisa mengecek ke Kementerian atau lembaga yang mengawasi sektor usaha tertentu. Misalnya, jika ingin memeriksa legalitas perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, Anda bisa mengecek langsung di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa apakah perusahaan tersebut telah terdaftar atau memiliki izin.
5. Menggunakan Aplikasi atau Platform Pihak Ketiga
Saat ini, beberapa platform atau aplikasi juga menawarkan layanan pengecekan status legalitas perusahaan, terutama perusahaan yang terdaftar di sektor-sektor tertentu. Platform ini biasanya bekerja sama dengan pemerintah atau langsung mengambil data dari lembaga terkait.
Penutup
Memastikan bahwa suatu perusahaan terdaftar atau tidak adalah langkah penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi maupun menjalin kerja sama bisnis. Dengan mengikuti langkah-langkah pengecekan di atas, Anda dapat lebih yakin dalam menjalin hubungan bisnis yang sah dan terpercaya. Jika Anda berencana mendirikan perusahaan sendiri atau membutuhkan bantuan dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha, Hive Five siap membantu Anda dalam mengurus perizinan, pendaftaran, hingga pengurusan pajak perusahaan Anda. Hubungi tim Hive Five sekarang dan dapatkan solusi legalitas yang Anda butuhkan!