Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang mengira bahwa yayasan sepenuhnya bersifat nirlaba dan tidak boleh menjalankan kegiatan usaha. Namun, benarkah sebuah yayasan tidak boleh memperoleh keuntungan? Faktanya, yayasan tetap boleh memperoleh keuntungan, selama tetap mengikuti aturan yang berlaku. Pertanyaannya adalah: bagaimana ketentuan hukum terkait profit pada yayasan? Berikut penjelasannya.
Dasar Hukum
Beberapa ketentuan hukum yang mengatur hal ini di antaranya:
a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Yayasan atau Organisasi Sejenis.
c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Tahun 2021.
Pengertian
Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak memiliki anggota. Meskipun demikian, yayasan diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha, selama hasilnya digunakan sepenuhnya untuk mendukung tujuan yayasan.
Bolehkah Yayasan Mencari Keuntungan?
Boleh. Yayasan diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan atau surplus, dengan ketentuan:
1. Keuntungan tidak dibagikan kepada pembina, pengurus, atau pengawas.
2. Seluruh keuntungan harus digunakan untuk mendukung tujuan yayasan, seperti kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, atau kemanusiaan.
Apa Ketentuan Mengenai Sisa Usaha?
Apabila terdapat sisa hasil usaha (surplus), maka:
a. Wajib digunakan untuk kepentingan yayasan dalam jangka waktu maksimal 3 tahun.
b. Apabila tidak digunakan dalam waktu 3 tahun, maka sisa usaha tersebut dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Contoh Kasus
Sebuah yayasan pendidikan memperoleh surplus dari kegiatan kursus atau pelatihan. Keuntungan tersebut digunakan untuk:
a. Membangun laboratorium baru.
b. Meningkatkan beasiswa bagi siswa kurang mampu.
Karena digunakan untuk mendukung tujuan yayasan, maka tidak dikenai PPh Badan.
Namun, jika sisa surplus dibiarkan mengendap lebih dari 3 tahun tanpa digunakan, maka akan dikenakan PPh Badan sesuai tarif yang berlaku.
Penutup
Yayasan boleh memperoleh keuntungan, namun pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Keuntungan yang diperoleh tidak boleh menjadi sarana memperkaya individu, melainkan harus diputar kembali untuk mencapai visi misi sosial yayasan.
Jika Anda ingin memastikan pengelolaan yayasan sesuai dengan ketentuan hukum dan perpajakan yang berlaku, Hive Five siap membantu Anda dalam pendampingan legalitas, perpajakan, dan tata kelola yayasan yang baik.
Hive Five – Legalitas Aman, Yayasan Berkembang
Ingin konsultasi lebih lanjut soal yayasan? Hubungi tim ahli Hive Five sekarang juga!
📞 www.hivefive.co.id | ✉️ marketing@hivefive.co.id