Pengantar
Pertumbuhan industri kesehatan di Indonesia, termasuk usaha klinik, memberikan peluang bisnis yang menjanjikan, termasuk bagi Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, pertanyaan sering muncul terkait apakah PT PMA dapat mendirikan usaha klinik di Indonesia. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai hal tersebut, termasuk syarat dan ketentuan yang berlaku serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan izin usaha klinik.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang menjadi landasan utama dalam pendirian usaha oleh PMA di Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Pengertian
Klinik merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang penting dalam sistem kesehatan nasional. Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021, klinik dibagi menjadi dua jenis berdasarkan kepemilikan modalnya, yaitu Klinik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Klinik Penanaman Modal Asing (PMA). Klinik dengan modal asing hanya diperbolehkan berbentuk Klinik Utama, yaitu klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau kombinasi antara pelayanan medik dasar dan spesialistik.
1. Persyaratan Pendirian Klinik oleh PMA
Untuk mendirikan usaha klinik utama bagi PT PMA, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
– Bentuk Badan Hukum: Klinik dengan PMA harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
– Dokumen Profil Klinik: Meliputi nama dan alamat lengkap klinik, visi, misi, struktur organisasi, dan waktu penyelenggaraan klinik.
– Dokumen Self-Assessment Klinik: Menyatakan kemampuan pelayanan, pelayanan penunjang medik, serta pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan, dan SDM.
– Daftar Sarana dan Prasarana: Meliputi daftar bangunan, peralatan medis, obat-obatan, dan perlengkapan yang digunakan di klinik.
– SDM dan Surat Izin Praktik: Memastikan seluruh tenaga kesehatan memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
– Perjanjian Kerja Sama: Pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus memiliki perjanjian dengan pihak yang berwenang.
– Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan: Untuk pertimbangan persetujuan pendirian klinik.
– Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA): Jika klinik menggunakan tenaga kerja asing.
2. Proses Perizinan Usaha Klinik Utama
Langkah-langkah untuk mendapatkan izin usaha klinik utama oleh PMA melibatkan beberapa tahapan:
– Pengurusan NIB dan Sertifikat Standar: NIB diperoleh dengan mengisi data pada sistem OSS. Sertifikat Standar diterbitkan berdasarkan verifikasi pemenuhan standar oleh instansi terkait.
– Pernyataan Kesanggupan: Pelaku usaha harus mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha, termasuk jika wajib memenuhi standar UKL-UPL atau SPPL.
– Verifikasi dan Sertifikasi: Setelah memenuhi standar kegiatan usaha, instansi terkait akan melakukan verifikasi, dan jika dinyatakan memenuhi persyaratan, Sertifikat Standar yang telah diverifikasi akan diterbitkan.
Penutup
Dengan demikian, PT PMA dapat mendirikan usaha klinik di Indonesia, namun hanya dalam bentuk Klinik Utama dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang diatur dalam regulasi terkait. Proses perizinan yang melibatkan NIB dan Sertifikat Standar harus dijalani dengan cermat untuk memastikan legalitas operasional klinik. Penting bagi investor asing untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan hukum.
Untuk membantu pendirian PT dan pengurusan izin usaha klinik, Hive Five siap menjadi mitra yang andal. Hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut mengenai legalitas dan perizinan usaha Anda. Butuh bantuan mendirikan PT? Hive Five dapat membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang.