Jakarta, Kamis 15 Mei 2025 | Hive Five Literasi Bisnis – Perbedaan Merek, Logo, dan Hak Cipta dalam Bisnis. | Banyak pelaku UMKM dan bisnis rintisan masih menganggap “merek”, “logo”, dan “hak cipta” sebagai hal yang sama. Padahal, secara hukum, ketiganya berbeda dan punya perlindungan yang berbeda pula.
Memahami perbedaan ini sangat penting agar Anda bisa melindungi aset bisnis secara tepat dan legal. Salah mendaftarkan bisa berujung pada penolakan permohonan, hingga risiko aset bisnis diambil orang lain secara sah.
Apa Itu Merek, Logo, dan Hak Cipta?
✅ Merek (Trademark)
Merek adalah identitas dagang yang membedakan barang atau jasa Anda dari pelaku usaha lain. Merek bisa berupa:
- Nama produk atau jasa
- Kombinasi huruf, angka
- Slogan
- Suara atau bentuk tiga dimensi (dalam beberapa kasus)
Perlindungan hukum: Didaftarkan ke DJKI berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Masa berlaku: 10 tahun dan bisa diperpanjang.
✅ Logo
Logo adalah representasi visual dari merek. Biasanya berbentuk simbol atau desain grafis yang merepresentasikan identitas merek.
➡ Logo bisa didaftarkan sebagai:
- Merek, jika digunakan untuk membedakan produk/jasa
- Hak Cipta, jika dianggap sebagai karya seni orisinal
Contoh: Logo Nike (swoosh) adalah merek karena digunakan secara komersial.
✅ Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta melindungi karya seni, sastra, musik, film, desain grafis, konten digital, dan karya intelektual lain.
Perlindungan hukum: Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Masa berlaku: Umumnya seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah wafat (untuk karya cipta perorangan).
Perbedaan Merek, Logo, dan Hak Cipta dalam Bisnis.
Aspek | Merek | Logo | Hak Cipta |
---|---|---|---|
Tujuan Perlindungan | Identitas dagang | Identitas visual | Karya intelektual orisinal |
Lembaga Pendaftaran | DJKI (Kemenkumham) | DJKI (jika sebagai merek) | DJKI (Hak Cipta) |
Masa Berlaku | 10 tahun, bisa diperpanjang | Sama dengan jenis pendaftarannya | Seumur hidup + 70 tahun |
Contoh | Nama brand: “Kopi Mantap” | Simbol kopi dengan lidah api | Desain katalog produk, jingle |
Apa yang Harus Dilindungi untuk Bisnismu?
1. Nama Produk/Jasa → Daftarkan Sebagai Merek
Agar tidak dipakai orang lain, nama bisnis harus dilindungi secara hukum melalui pendaftaran merek.
2. Logo Desain → Daftarkan Sebagai Merek & Hak Cipta
Logo bisa ganda: sebagai merek komersial dan sebagai karya seni orisinal. Sebaiknya daftarkan keduanya untuk perlindungan maksimal.
3. Konten Digital, Jingle, Brosur → Daftarkan Sebagai Hak Cipta
Konten marketing, musik iklan, desain packaging? Lindungi melalui hak cipta.
Contoh Nyata Salah Persepsi
Seorang pelaku UMKM membuat logo unik untuk bisnis kafenya. Namun karena hanya merasa “sudah punya file desain,” ia tidak mendaftarkannya. Beberapa bulan kemudian, desain serupa digunakan oleh brand lain yang lebih dulu mendaftarkannya ke DJKI. Hasilnya? Logo UMKM tersebut harus diganti dan seluruh kemasan produk dicetak ulang.
Hive Five: Bantu Lindungi Aset Bisnis Anda
Hive Five menyediakan layanan konsultasi dan pendaftaran:
✅ Merek dagang (nama brand, logo, slogan).
✅ Hak cipta (karya seni, desain produk, konten iklan).
✅ Konsultasi perlindungan hukum kekayaan intelektual.
✅ Monitoring dan pendampingan jika terjadi penolakan atau gugatan.
Dengan perlindungan yang tepat, bisnis Anda lebih aman, terpercaya, dan siap ekspansi.
Kesimpulan
Jangan salah perlindungan. Pahami bedanya merek, logo, dan hak cipta. Lindungi masing-masing sesuai aturan hukumnya agar:
- Bisnis Anda punya identitas yang kuat.
- Tidak mudah ditiru atau dicuri.
- Siap berkembang secara legal dan profesional.
🛡️ Daftarkan sekarang bersama Hive Five dan jaga brand Anda tetap aman di pasar yang kompetitif.
Sumber Referensi:
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) – dgip.go.id.