Pengantar
Bagi para pelaku usaha di Indonesia, proses mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan langkah penting untuk memastikan legalitas bisnis. Sistem ini dirancang untuk memudahkan para pengusaha dalam mengurus perizinan, dari pendirian perusahaan hingga izin operasional. Artikel ini akan membahas prosedur lengkap dalam menggunakan OSS, dimulai dari pembuatan user-ID hingga proses perolehan izin dasar dan izin komersial. Jika Anda memerlukan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus legalitas usaha, Hive Five siap membantu Anda!
Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur sistem OSS ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan ini menjadikan OSS sebagai sistem resmi yang digunakan untuk pendaftaran usaha dan perolehan izin berusaha di Indonesia. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang semakin memperkuat peran OSS dalam penyederhanaan proses perizinan usaha.
Pengertian OSS
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan yang berbasis elektronik yang terintegrasi, digunakan untuk memproses perizinan usaha di Indonesia. OSS memungkinkan pengusaha untuk mendapatkan NIB, yang merupakan identitas usaha, serta berbagai izin lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha, seperti izin usaha dan izin operasional.
Prosedur Penggunaan OSS
1. Membuat User-ID
Langkah pertama dalam menggunakan OSS adalah membuat user-ID. Pengusaha dapat mengakses situs OSS melalui www.oss.go.id dan melakukan registrasi dengan mengisi data-data yang diperlukan seperti nomor identitas, alamat email, dan informasi dasar lainnya. Setelah registrasi selesai, Anda akan mendapatkan user-ID yang akan digunakan untuk log-in ke sistem.
2. Log-in ke Sistem OSS
Setelah mendapatkan user-ID, Anda dapat log-in ke sistem OSS. Dengan user-ID ini, Anda akan memiliki akses penuh untuk mengajukan perizinan usaha. Pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, seperti data perusahaan, NPWP, dan rencana kegiatan usaha.
3. Mengisi Data untuk Mendapatkan NIB
Untuk mendapatkan NIB, Anda harus mengisi beberapa informasi penting terkait bisnis yang akan dijalankan, seperti:
- Jenis usaha
- Lokasi usaha
- Modal usaha
- Data kepemilikan perusahaan
4. Memperoleh Izin Usaha dan Izin Komersial
Setelah mendapatkan NIB, langkah berikutnya adalah mengurus izin dasar, izin usaha, dan/atau izin komersial atau operasional. Untuk usaha baru, Anda perlu melalui tahapan berikut:
- Izin Dasar: Mengurus izin lingkungan, izin lokasi, dan izin mendirikan bangunan (jika diperlukan).
- Izin Usaha: Merupakan izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha sesuai dengan bidang yang dipilih.
- Izin Komersial/Operasional: Diperlukan bagi usaha yang membutuhkan izin lebih spesifik untuk kegiatan operasional tertentu, seperti sektor perdagangan atau manufaktur.
Penutup
OSS mempermudah proses pengurusan perizinan usaha di Indonesia, mulai dari pembuatan user-ID hingga pengurusan izin komersial. Dengan adanya NIB, pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus berbagai izin yang dibutuhkan untuk operasional bisnis.
Jika Anda masih merasa bingung atau butuh bantuan lebih lanjut dalam mendirikan PT dan mengurus legalitas usaha, Hive Five dapat membantu Anda. Dengan layanan yang cepat dan profesional, Hive Five siap mendukung kelancaran bisnis Anda. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk solusi perizinan yang praktis!