Pengantar
Perubahan logo perusahaan merupakan langkah strategis yang dapat mencerminkan perubahan dalam identitas atau strategi bisnis suatu perusahaan. Namun, perubahan ini tidak hanya berdampak pada aspek visual, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang perlu dipahami oleh para pengurus perusahaan. Artikel ini akan membahas aspek hukum terkait perubahan logo perusahaan, mulai dari ketentuan yang berlaku hingga langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum
Beberapa peraturan penting yang mengatur perubahan logo perusahaan di Indonesia meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG).
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
Pengertian
Logo Perusahaan adalah simbol grafis yang mencerminkan identitas perusahaan dan sering kali digunakan dalam berbagai materi promosi serta dokumen resmi. Perubahan logo dapat memiliki implikasi yang luas, terutama jika logo tersebut juga berfungsi sebagai merek untuk produk atau jasa perusahaan.
Muatan Anggaran Dasar (AD)
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas”, Anggaran Dasar (AD) perseroan adalah dokumen penting yang berisi aturan internal dan pengurusan perseroan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, AD mencakup hal-hal berikut:
- Nama dan tempat kedudukan perseroan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan
- Jangka waktu berdirinya perseroan
- Besarnya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
- Jumlah dan klasifikasi saham serta hak-hak yang melekat pada saham
- Nama jabatan dan jumlah anggota direksi serta dewan komisaris
- Tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris
- Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen
Logo perusahaan, meskipun penting, tidak wajib dicantumkan dalam AD kecuali jika AD memang mencantumkannya sejak awal atau perusahaan bermaksud mencantumkannya. Oleh karena itu, perubahan logo perusahaan umumnya tidak memerlukan perubahan AD.
Perubahan Logo Perusahaan
1. Logo sebagai Merek
Jika logo perusahaan juga digunakan sebagai merek produk atau jasa, maka perubahan logo harus didaftarkan kembali. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa. Logo yang digunakan sebagai merek harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar hak eksklusifnya dilindungi secara hukum.
2. Logo sebagai Hak Cipta
Jika logo adalah ciptaan yang dilindungi hak cipta, perubahan logo merupakan bagian dari hak moral pencipta. Namun, untuk kepentingan hukum dan perlindungan, pendaftaran perubahan logo sebagai hak cipta dapat dilakukan, meskipun tidak wajib.
Langkah-Langkah yang Harus Diambil
1. Verifikasi Status Logo
Tentukan apakah logo tersebut digunakan sebagai merek atau hanya sebagai elemen identitas perusahaan. Jika digunakan sebagai merek, pendaftaran perubahan harus dilakukan.
2. Pendaftaran Perubahan Merek
Untuk logo yang berfungsi sebagai merek, lakukan pendaftaran perubahan logo melalui tahapan pendaftaran merek di DJKI. Referensi terkait pendaftaran merek dapat ditemukan di Panduan Penggunaan Permohonan Kekayaan Intelektual Online dan tarif pendaftaran di PNBP Merek Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019.
3. Konsultasi Hukum
Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menghindari masalah hukum, konsultasikan dengan ahli hukum atau konsultan yang berpengalaman dalam bidang kekayaan intelektual.
Penutup
Perubahan logo perusahaan memiliki implikasi hukum yang penting, terutama jika logo tersebut juga digunakan sebagai merek produk atau jasa. Memahami dasar hukum terkait dan melakukan langkah-langkah yang tepat akan membantu perusahaan dalam menjaga kepatuhan hukum dan melindungi identitas merek mereka. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus legalitas dan perizinan usaha, Hive Five siap membantu Anda. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pengurusan legalitas perusahaan Anda.