Pengantar
Yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang serupa dengan subjek hukum lainnya, termasuk dalam hal pengelolaan aset. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah yayasan diperbolehkan untuk menyewakan asetnya kepada pihak lain? Artikel ini akan mengupas tuntas peraturan dan ketentuan yang mengatur hal tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Yayasan sebagai Subjek Hukum
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penyewaan aset oleh yayasan, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan yayasan. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan), yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak memiliki anggota.
Sebagai badan hukum, yayasan adalah subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Artinya, yayasan dapat melakukan perbuatan hukum, termasuk perjanjian sewa-menyewa, sebagaimana yang dapat dilakukan oleh subjek hukum lainnya, seperti perorangan atau badan hukum lainnya.
Struktur Organisasi Yayasan
Yayasan memiliki tiga organ utama yang diatur dalam Pasal 2 UU Yayasan, yaitu pembina, pengurus, dan pengawas. Setiap organ memiliki tugas dan wewenang masing-masing yang penting untuk dipahami dalam konteks pengelolaan aset yayasan:
1. Pembina: Merupakan organ tertinggi yang memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas. Namun, pembina tidak dapat bertindak mewakili yayasan dalam perbuatan hukum.
2. Pengurus: Pengurus adalah organ yang berwenang bertindak untuk dan atas nama yayasan dalam melakukan perbuatan hukum, termasuk perjanjian sewa-menyewa. Pengurus ini biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
3. Pengawas: Bertugas mengawasi kinerja pengurus dan memberikan nasihat terkait pengelolaan yayasan.
Aturan Penyewaan Aset oleh Yayasan
Pada dasarnya, yayasan sebagai subjek hukum diperbolehkan untuk menyewakan asetnya, selama hal itu tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang mendefinisikan sewa-menyewa sebagai suatu persetujuan di mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disepakati.
Namun, yayasan harus berhati-hati dalam melakukan perbuatan hukum ini, terutama terkait dua hal:
1. Kesesuaian dengan Anggaran Dasar: Setiap tindakan penyewaan aset harus sesuai dengan anggaran dasar yayasan. Jika dalam anggaran dasar tercantum bahwa aset yayasan tidak boleh disewakan, maka tindakan ini menjadi tidak diperbolehkan. Sebaliknya, jika diperbolehkan namun dengan syarat tertentu (misalnya memerlukan persetujuan pembina), maka syarat tersebut harus dipenuhi.
2. Manfaat bagi Yayasan: Yayasan dilarang melakukan perjanjian dengan pihak yang terafiliasi seperti pembina, pengurus, pengawas, atau karyawan yayasan, kecuali perjanjian tersebut memberikan manfaat untuk mencapai tujuan yayasan.
Contoh Kasus Penyewaan Aset oleh Yayasan
Untuk memudahkan pemahaman, berikut ilustrasi contoh kasus penyewaan aset oleh yayasan:
Yayasan A bergerak di bidang keagamaan dan memiliki sebidang tanah yang belum digunakan. Yayasan berencana menyewakan tanah tersebut kepada pihak B untuk memperoleh dana tambahan. Dalam anggaran dasar yayasan A tidak ada larangan menyewakan aset, namun memerlukan persetujuan pembina. Dalam hal ini, pengurus yayasan harus mendapatkan persetujuan pembina sebelum menyewakan tanah kepada pihak B.
Jika pihak B berencana menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan yang bertentangan dengan tujuan yayasan A, seperti mendirikan usaha yang tidak sesuai dengan norma agama yang dipegang yayasan, maka penyewaan tersebut dilarang.
Sebaliknya, jika pihak B adalah perusahaan yang terafiliasi dengan pembina yayasan A, penyewaan tetap diperbolehkan asalkan memberikan manfaat bagi yayasan, misalnya untuk mendirikan toko yang mendukung kegiatan keagamaan yayasan.
Penutup
Dalam praktiknya, yayasan dapat menyewakan asetnya kepada pihak lain asalkan sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan manfaat untuk mencapai tujuan yayasan. Pengurus yayasan perlu memastikan bahwa semua tindakan penyewaan aset telah melalui proses yang sesuai, termasuk mendapatkan persetujuan dari pembina jika diperlukan, serta menghindari perjanjian dengan pihak terafiliasi kecuali jika hal tersebut menguntungkan yayasan.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT atau pengurusan legalitas lainnya, Hive Five siap membantu Anda. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.