Pertanyaan “Apakah WNA bisa menjadi pemilik yayasan di Indonesia?” kerap muncul, terutama dari investor asing, lembaga internasional, hingga individu yang ingin memberikan kontribusi nyata dalam kegiatan sosial, kemanusiaan, atau keagamaan di Indonesia. Jawabannya: Ya, WNA (Warga Negara Asing) dan badan hukum asing bisa mendirikan yayasan di Indonesia, dengan beberapa syarat dan ketentuan khusus. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dan jelas apa saja yang perlu diketahui oleh WNA sebelum mendirikan yayasan di Indonesia.
Syarat WNA Mendirikan Yayasan di Indonesia
1. Harus Memiliki Modal Awal Minimal Rp10 Miliar
Salah satu syarat utama yang membedakan pendirian yayasan oleh WNA dengan WNI adalah besarnya kekayaan awal (initial endowment). Untuk WNA atau badan hukum asing, yayasan hanya bisa didirikan dengan minimal kekayaan awal sebesar Rp10 miliar, yang dibuktikan melalui laporan keuangan atau dokumen yang sah. Ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia menginginkan adanya komitmen nyata dan tanggung jawab finansial dari pihak asing yang ingin terlibat dalam sektor sosial di Indonesia.
2. Tidak Diperbolehkan Menjadi Pengurus Yayasan
WNA tidak dapat menjadi pengurus yayasan, yang dalam hal ini mencakup jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara. Hal ini diatur untuk memastikan bahwa kendali operasional yayasan tetap berada di tangan Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, WNA masih diperbolehkan berperan sebagai pembina atau pengawas, dua unsur penting dalam struktur organisasi yayasan yang memiliki fungsi pengarah dan pengawasan kebijakan.
3. Harus Menunjuk Minimal Satu WNI Sebagai Pengurus
Setiap yayasan yang didirikan oleh WNA wajib menunjuk minimal satu WNI untuk menduduki posisi pengurus. Artinya, ketua, sekretaris, dan bendahara yayasan harus berasal dari WNI yang berdomisili di Indonesia dan memiliki kapasitas hukum untuk menjalankan tanggung jawab tersebut. Langkah ini bertujuan agar yayasan tetap beroperasi sesuai dengan nilai-nilai lokal dan tunduk pada sistem hukum Indonesia.
Ketentuan Tambahan untuk Keterlibatan WNA
1. Harus Memiliki KITAS Jika Ingin Terlibat Langsung
Jika WNA ingin terlibat langsung dalam aktivitas operasional yayasan—baik sebagai pembina, pengawas, maupun sukarelawan maka wajib memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Ini adalah dokumen legal yang mengizinkan WNA tinggal dan melakukan kegiatan tertentu di Indonesia, termasuk kegiatan sosial.
2. Aktivitas Yayasan Harus Sesuai Tujuan Sosial
Tidak semua tujuan bisa dijadikan dasar pendirian yayasan oleh WNA. Pemerintah Indonesia menekankan bahwa yayasan oleh pihak asing hanya diperbolehkan jika bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, atau keagamaan. Misalnya:
a. Pendidikan dan pelatihan masyarakat.
b. Pelayanan kesehatan dan bantuan kemanusiaan.
c. Kegiatan keagamaan dan pembangunan spiritual.
Tujuan-tujuan ini harus tercantum dengan jelas dalam akta pendirian yayasan dan anggaran dasarnya.
Legalitas dan Prosedur Harus Diperhatikan
Meskipun WNA diperbolehkan mendirikan yayasan di Indonesia, proses hukumnya tidak bisa dianggap sepele. Setiap dokumen, mulai dari akta notaris, pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, hingga izin tinggal (KITAS), harus diurus secara resmi dan sesuai ketentuan. Kesalahan administratif atau ketidakpatuhan terhadap peraturan bisa menyebabkan yayasan tersebut dibatalkan legalitasnya atau dibubarkan.
Hive Five: Solusi Legal Bagi WNA yang Ingin Mendirikan Yayasan
Bingung dengan proses hukum dan persyaratan pendirian yayasan di Indonesia? Jangan khawatir. Hive Five hadir untuk membantu Anda, WNA atau badan hukum asing, dalam:
a. Menyusun akta pendirian yayasan sesuai ketentuan.
b. Mengurus KITAS dan dokumen legal lainnya.
c. Memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi Indonesia.
d. Memberikan pendampingan hukum dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Kami memahami bahwa niat baik Anda untuk berkontribusi pada Indonesia tidak boleh terhalang oleh rumitnya proses legalitas. Hive Five akan memastikan semuanya berjalan lancar dan sesuai aturan.
Kesimpulan
Jadi, apakah WNA bisa menjadi pemilik yayasan di Indonesia? Jawabannya: bisa, dengan syarat:
a. Memiliki modal awal minimal Rp10 miliar.
b. Tidak menjadi pengurus, hanya pembina atau pengawas.
c. Menunjuk WNI sebagai pengurus utama.
d. Memiliki KITAS untuk aktivitas operasional.
e. Fokus pada tujuan sosial, kemanusiaan, atau keagamaan.
Dengan pemahaman yang benar dan pendampingan profesional dari Hive Five, niat baik Anda bisa diwujudkan dalam bentuk yayasan yang legal dan berdampak.