Pengantar
Yayasan, sebagai badan hukum yang tidak berorientasi pada keuntungan, memiliki peran penting dalam masyarakat sebagai lembaga sosial, pendidikan, atau keagamaan. Meskipun yayasan tidak beroperasi dengan tujuan komersial, penting untuk memahami bahwa yayasan tetap harus mematuhi kewajiban perpajakan. Salah satu aspek penting dari kepatuhan perpajakan adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artikel ini akan menjelaskan apakah semua pengurus yayasan harus memiliki NPWP dan bagaimana hal ini berhubungan dengan administrasi perpajakan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mengatur tentang kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh berbagai jenis badan hukum, termasuk yayasan, meskipun mereka tidak berorientasi pada keuntungan.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Pasal 2 Ayat (1): Setiap badan hukum, termasuk yayasan, harus mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPWP.
- Pasal 2 Ayat (2): NPWP digunakan untuk administrasi perpajakan sebagai identifikasi wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian, Penghapusan, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Wajib Pajak. Mengatur prosedur pendaftaran NPWP untuk badan hukum termasuk yayasan, dan ketentuan terkait perubahan data serta penghapusan NPWP.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak. Menyediakan penjelasan teknis mengenai mekanisme pendaftaran NPWP untuk badan hukum termasuk yayasan.
Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu atau badan hukum sebagai bagian dari administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai alat identifikasi untuk memastikan bahwa semua wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Dalam konteks yayasan, NPWP diperlukan untuk:
- Mengelola administrasi perpajakan.
- Mendaftarkan yayasan untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
- Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Sebagai badan hukum, yayasan wajib memiliki NPWP sebagai bentuk kepatuhan terhadap administrasi perpajakan, meskipun tujuannya bukan untuk mencari keuntungan. Kewajiban ini mencakup:
Pendaftaran NPWP:
Yayasan harus mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP. Proses ini melibatkan pengajuan dokumen yang membuktikan status badan hukum yayasan dan tujuan operasionalnya.
Kewajiban Perpajakan:
Meskipun yayasan tidak menghasilkan keuntungan, ia tetap harus melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan seperti pelaporan tahunan, serta menyampaikan informasi yang diperlukan kepada DJP.
Manfaat NPWP:
Memiliki NPWP memungkinkan yayasan untuk mengakses berbagai fasilitas administrasi perpajakan dan memenuhi kewajiban hukum. Ini juga mempermudah pengawasan dan pelaporan perpajakan yang tepat.
Penutup
Meskipun yayasan tidak berorientasi pada keuntungan, kewajiban untuk memiliki NPWP tetap berlaku. NPWP berfungsi sebagai identitas perpajakan yang penting untuk administrasi perpajakan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan memiliki NPWP, yayasan dapat mengelola kewajiban perpajakan secara efektif dan memastikan kepatuhan terhadap hukum. Jika Anda memerlukan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus legalitas dan perizinan usaha lainnya, Hive Five siap membantu. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk mendapatkan layanan yang profesional dan terpercaya.