Dalam dunia investasi dan bisnis di Indonesia, status penanaman modal suatu perusahaan sangat bergantung pada kepemilikan sahamnya. Hal ini juga berlaku untuk perusahaan yang berstatus Tbk. (Terbuka), yaitu perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat diperjualbelikan secara publik.
Lantas, apakah perusahaan Tbk. termasuk dalam kategori Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA)? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami bagaimana status penanaman modal ditentukan dalam regulasi investasi di Indonesia.
Status Penanaman Modal dalam Perusahaan Tbk.
Status PMDN atau PMA suatu perusahaan Tbk. ditentukan berdasarkan kepemilikan saham asingnya. Berikut adalah ketentuannya:
1. Jika seluruh saham perusahaan Tbk. dimiliki oleh pemegang saham Indonesia, maka perusahaan tersebut tetap berstatus PMDN.
2. Jika saham asing yang dimiliki perusahaan Tbk. lebih dari saham gabungan/masyarakat, maka perusahaan tersebut berstatus PMA.
3. Saham yang diperdagangkan di bursa efek dan dimiliki oleh masyarakat (public float) tidak serta-merta mengubah status perusahaan menjadi PMA kecuali terdapat kepemilikan saham asing secara signifikan yang tercatat dalam akta perusahaan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi investasi Indonesia, yang membedakan investasi langsung dan investasi tidak langsung (portofolio).
Perbedaan PMDN dan PMA dalam Perusahaan Tbk.
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
PMDN merupakan investasi yang dilakukan oleh investor domestik (WNI atau badan usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh WNI). Kriteria perusahaan yang berstatus PMDN, termasuk perusahaan Tbk., adalah sebagai berikut:
a. Seluruh sahamnya dimiliki oleh pemegang saham dalam negeri.
b. Tidak ada kepemilikan asing dalam akta perusahaan.
c. Tidak tunduk pada regulasi khusus terkait PMA, seperti pembatasan kepemilikan dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).
Penanaman Modal Asing (PMA)
PMA adalah investasi yang dilakukan oleh investor asing, baik secara penuh maupun bersama dengan investor dalam negeri. Jika dalam suatu perusahaan Tbk. terdapat kepemilikan saham asing yang signifikan, maka perusahaan tersebut akan dikategorikan sebagai PMA dan tunduk pada regulasi investasi asing di Indonesia, seperti:
a. Pembatasan kepemilikan asing di sektor-sektor tertentu sesuai Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).
b. Kewajiban mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
c. Persyaratan tambahan dalam laporan dan tata kelola perusahaan.
Proses Perubahan Status dari PMA ke PMDN dalam Perusahaan Tbk.
Jika sebuah perusahaan Tbk. ingin mengubah statusnya dari PMA menjadi PMDN, beberapa langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Mengubah Anggaran Dasar Perusahaan : Perusahaan harus memastikan bahwa kepemilikan saham asing telah dikonversi menjadi kepemilikan dalam negeri. Perubahan ini harus mendapat persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2. Melakukan Penyesuaian Data melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS) : Perubahan data perusahaan harus dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU. Pendaftaran perubahan status juga harus dilakukan melalui sistem OSS untuk mendapatkan pengakuan sebagai PMDN secara resmi.
Kesimpulan
Perusahaan Tbk. tidak secara otomatis berstatus PMDN atau PMA. Statusnya bergantung pada kepemilikan saham dalam akta perusahaan. Jika kepemilikan saham asing signifikan dalam akta perusahaan, maka perusahaan tersebut tetap dikategorikan sebagai PMA, meskipun sahamnya diperjualbelikan di bursa efek. Namun, jika seluruh saham dikuasai oleh pemegang saham dalam negeri, maka statusnya tetap PMDN. Untuk mengubah status dari PMA ke PMDN, perusahaan harus melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga : Manfaat Pelaporan Keuangan dalam Kegiatan Usaha
FAQ Seputar PMA dan PMDN
1. Apakah CV termasuk PMDN? CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer secara otomatis termasuk dalam kategori PMDN karena kepemilikannya hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). CV tidak bisa dimiliki oleh pihak asing, sehingga tidak bisa menjadi PMA.
2. Apa beda antara PMA dengan PMDN? PMA adalah perusahaan yang memiliki kepemilikan asing dalam modalnya, sedangkan PMDN adalah perusahaan yang modalnya sepenuhnya dimiliki oleh investor dalam negeri. PMA tunduk pada regulasi investasi asing, sedangkan PMDN lebih fleksibel dalam kepemilikan dan peraturan bisnis di Indonesia.
3. Apa yang membedakan PT PMDN dengan PT biasa? Secara umum, PT (Perseroan Terbatas) biasa merujuk pada badan hukum yang bisa berupa PMDN atau PMA. Yang membedakan PT PMDN dengan PT PMA adalah kepemilikan modalnya. Jika PT sepenuhnya dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, maka disebut PT PMDN. Jika ada kepemilikan asing, maka disebut PT PMA.
4. Status penanaman modal PMDN itu apa? Status penanaman modal PMDN berarti bahwa seluruh modal dalam perusahaan berasal dari investor dalam negeri (WNI atau badan hukum Indonesia), dan perusahaan tersebut tidak tunduk pada regulasi yang mengatur PMA.
5. CV itu jenis usaha apa? CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari sekutu aktif (pengelola usaha) dan sekutu pasif (pemodal). CV bukan badan hukum, sehingga tanggung jawab pemiliknya tidak terbatas seperti PT. CV hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan tidak bisa menjadi PMA.
Dengan memahami status penanaman modal perusahaan Tbk., para investor dan pemilik bisnis dapat menentukan langkah yang tepat dalam berinvestasi dan mematuhi regulasi yang berlaku. Jika Anda memerlukan bantuan dalam mengelola legalitas dan perizinan perusahaan, Hive Five siap membantu Anda dalam proses administrasi bisnis Anda.