Pengantar
Memulai perusahaan baru adalah langkah besar yang memerlukan perencanaan matang, termasuk memahami aspek perpajakan yang berlaku. Sebagai entitas bisnis yang baru berdiri, kewajiban perpajakan mungkin tampak kompleks dan membingungkan. Pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah perusahaan baru wajib membayar pajak dan jenis pajak apa saja yang harus dipenuhi. Artikel ini akan menjelaskan peraturan perpajakan yang berlaku bagi perusahaan baru di Indonesia, termasuk pentingnya perencanaan pajak sejak awal.
Dasar Hukum
Ketentuan perpajakan bagi perusahaan di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan undang-undang ini, perusahaan, baik baru maupun lama, memiliki kewajiban pajak yang perlu dipenuhi sesuai dengan status dan kegiatan usaha. Selain itu, regulasi terkait pajak juga mencakup ketentuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang harus dimiliki oleh setiap entitas bisnis yang terdaftar di Indonesia.
Pengertian
Perusahaan baru yang dimaksud adalah badan usaha yang baru didirikan dan mulai menjalankan kegiatan usahanya. Dalam konteks perpajakan, setiap perusahaan yang resmi terdaftar di Indonesia akan dianggap sebagai Wajib Pajak dan memiliki kewajiban untuk melaporkan, menghitung, serta membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun perusahaan tersebut masih dalam tahap awal operasional.
Kewajiban Pajak bagi Perusahaan Baru
Perusahaan baru di Indonesia, pada umumnya, memiliki beberapa kewajiban pajak, antara lain:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Perusahaan baru tetap berkewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan, meskipun operasionalnya baru dimulai. Bahkan jika belum menghasilkan laba, perusahaan wajib melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) setiap tahun. Jika perusahaan mencatatkan kerugian pada tahun pertama, maka hal ini tetap harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
Jika perusahaan baru telah memiliki karyawan, maka perusahaan tersebut wajib memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji yang dibayarkan kepada karyawan. Ini berlaku untuk semua perusahaan yang memiliki pekerja, terlepas dari lama operasional atau kondisi keuangan perusahaan.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Untuk perusahaan yang bergerak dalam penjualan barang dan jasa kena pajak, mereka diwajibkan untuk mengajukan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika perusahaan telah berstatus PKP, maka wajib memungut PPN dari konsumen dan menyetorkannya ke kas negara. Namun, perusahaan yang baru berdiri dapat menunda status PKP hingga mencapai omzet tertentu, sesuai ketentuan dalam UU PPN.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jika perusahaan baru memiliki aset properti seperti kantor, gudang, atau lahan, maka mereka wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Pajak ini berlaku bagi setiap properti yang digunakan sebagai aset perusahaan, baik dimiliki sendiri maupun disewa.
5. Pajak Daerah
Selain pajak pusat, perusahaan baru juga perlu memperhatikan pajak daerah, seperti pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak hiburan, tergantung jenis usaha yang dijalankan serta lokasi bisnis.
Penutup
Meskipun baru berdiri, perusahaan tetap memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Merencanakan pajak sejak awal akan membantu perusahaan untuk tetap patuh terhadap peraturan serta menghindari sanksi administratif. Hive Five siap membantu Anda dalam mendirikan PT serta mengurus seluruh aspek legalitas dan perizinan usaha, termasuk memahami kewajiban perpajakan yang berlaku. Hubungi tim Hive Five untuk memulai perjalanan bisnis Anda dengan lebih percaya diri!