Mengurus Registrasi PT di Database AHU

Apakah Pemilik KITAS Bisa Bekerja di Indonesia? Ini Penjelasannya

Hive Five – KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah dokumen resmi yang diberikan pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah: Apakah pemegang KITAS boleh bekerja? Jawabannya: Ya, pemilik KITAS bisa bekerja secara legal di Indonesia, dengan ketentuan tertentu.

Dasar Hukum dan Ketentuan Bekerja dengan KITAS

Pemegang KITAS dapat bekerja di Indonesia hanya jika jenis KITAS dan izin yang dimilikinya memang memperbolehkan untuk bekerja. Secara umum, izin kerja untuk WNA diatur dalam:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Permenaker No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

WNA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki dua dokumen utama:

  1. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
  2. IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Ketentuan Bekerja dengan KITAS

Meskipun pemegang KITAS dapat bekerja, ada beberapa batasan dan kewajiban yang harus dipatuhi, antara lain:

a. Pekerjaan Sesuai Izin: WNA hanya dapat bekerja sesuai jabatan dan bidang pekerjaan yang tercantum dalam KITAS dan IMTA.

b. Larangan Pekerjaan Tertentu: Tidak semua sektor pekerjaan terbuka untuk WNA. Pemerintah Indonesia memiliki daftar sektor atau jabatan yang dikecualikan.

c. Kepatuhan terhadap Hukum Lokal: Pemegang KITAS wajib mematuhi hukum, budaya, dan norma yang berlaku di Indonesia.

d. Etika dan Integritas: WNA harus menjaga perilaku profesional, menghargai budaya kerja lokal, dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

e. Perpanjangan Izin: KITAS harus diperbarui sebelum masa berlakunya habis agar WNA tetap legal tinggal dan bekerja di Indonesia.

Jenis-Jenis KITAS

Berikut beberapa jenis KITAS yang umum diterbitkan:

1. KITAS Investor (Indeks E28A)
Diberikan kepada investor asing yang menanamkan modal di perusahaan PT PMA (Penanaman Modal Asing). KITAS ini memungkinkan investor untuk tinggal dan mengelola bisnis di Indonesia, sekaligus menjalankan peran sebagai CEO, Komisaris, atau Direktur.

2. KITAS Tenaga Kerja Asing (Work KITAS)
Diberikan kepada WNA yang bekerja di perusahaan Indonesia berdasarkan kontrak kerja dan IMTA. Umumnya berlaku untuk jabatan-jabatan profesional atau keahlian khusus.

3. Dependent KITAS
Diberikan kepada pasangan atau anak-anak dari pemegang KITAS atau KITAP yang sah. Jenis KITAS ini tidak memperbolehkan bekerja, kecuali jika mengubah status izin menjadi KITAS kerja.

4. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
Diberikan kepada pemegang KITAS setelah lima tahun berturut-turut tinggal di Indonesia. Pemegang KITAP dapat mengajukan izin kerja terpisah.

Apa yang Bisa Dilakukan dengan KITAS?

Dengan KITAS yang sesuai, pemegang dapat:

  • Bekerja secara legal di perusahaan Indonesia.
  • Menjalankan bisnis sebagai pemilik atau pengelola perusahaan.
  • Berinvestasi di sektor tertentu melalui PT PMA.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi lokal.
  • Mengajukan izin tinggal untuk keluarga (melalui Dependent KITAS).

Tanya Jawab Seputar KITAS (FAQ)

1. Apakah KITAS Investor boleh bekerja?
Ya, KITAS Investor memungkinkan pemegangnya untuk bekerja, terutama jika terdaftar sebagai Direktur, Komisaris, atau pemegang saham aktif dalam perusahaan PT PMA.

2. KITAS Investor untuk apa?
KITAS Investor digunakan untuk memfasilitasi izin tinggal dan aktivitas bisnis bagi investor asing yang telah menanamkan modal di Indonesia minimal Rp 10 miliar dalam bentuk saham.

3. Apakah WNA bisa menjadi karyawan tetap?
WNA bisa menjadi karyawan tetap jika memiliki KITAS dan IMTA yang sah. Namun, posisi dan sektor kerja harus sesuai dengan regulasi dan daftar jabatan terbuka bagi tenaga asing.

4. Apakah pemegang KITAP bisa bekerja?
Ya, pemegang KITAP bisa bekerja, tetapi harus tetap memiliki izin kerja (IMTA) jika bekerja di perusahaan Indonesia. Prosedur ini tetap diperlukan meskipun status tinggalnya sudah tetap.

Penutup

Memiliki KITAS bukan hanya izin tinggal, tetapi juga menjadi dasar legalitas bekerja dan berkontribusi di Indonesia. Penting bagi setiap WNA untuk memahami jenis KITAS yang dimiliki, batasan pekerjaannya, dan kewajiban hukum yang berlaku.

Jika Anda adalah investor asing atau perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga asing secara legal, Hive Five siap membantu proses pengurusan KITAS, IMTA, dan legalitas usaha Anda secara lengkap dan profesional. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan mulai langkah legal Anda di Indonesia!

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE