Banyak masyarakat masih bertanya-tanya: apakah seorang Notaris bisa sekaligus menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)? Pertanyaan ini wajar mengingat keduanya sama-sama berkaitan dengan pembuatan akta autentik, terutama dalam transaksi properti. Artikel ini akan menguraikan secara jelas hubungan antara jabatan Notaris dan PPAT, serta ketentuan hukum yang mengaturnya.
Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).
b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
c. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2006.
Pengertian Jabatan Notaris dan PPAT
a. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik yang berkaitan dengan perbuatan hukum dalam bidang perdata.
b. PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan khusus oleh BPN untuk membuat akta peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Apakah Notaris Bisa Menjadi PPAT?
Jawabannya adalah bisa, namun dengan batasan tertentu.
Seorang notaris dapat diangkat sebagai PPAT, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang telah diperbarui, terdapat ketentuan penting yang harus diperhatikan:
“Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai PPAT di luar wilayah kedudukan Notaris tersebut.”
Artinya, jika seorang Notaris juga menjalankan jabatan sebagai PPAT, maka wilayah kerja PPAT harus sesuai dengan tempat kedudukan Notaris itu sendiri.
Implikasi Ketentuan Ini
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka:
- Notaris yang ingin merangkap sebagai PPAT harus memastikan wilayah kerja PPAT-nya tidak melebihi batas kedudukan notaris.
- Notaris tidak dapat membuka kantor PPAT di luar kota atau kabupaten tempat notaris tersebut berkedudukan.
- Tujuan pembatasan ini adalah untuk menjaga profesionalitas dan mencegah praktik rangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang.
Penutup
Seorang Notaris memang dapat menjalankan fungsi sebagai PPAT, namun dibatasi secara geografis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk dipahami oleh masyarakat yang ingin menggunakan jasa Notaris atau PPAT dalam transaksi hukum, khususnya terkait properti.
Jika Anda memerlukan pendampingan hukum dalam transaksi properti, pembuatan akta, atau layanan legal lainnya, Hive Five siap membantu Anda dengan jaringan Notaris dan PPAT yang berpengalaman dan sesuai regulasi.