Saat Anda akan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, salah satu tahapan penting adalah menentukan nama perusahaan. Namun, tahukah Anda bahwa ada aturan hukum yang mengatur jumlah suku kata dalam nama PT?
Ya, nama PT wajib terdiri dari minimal tiga suku kata, dan ini bukan sekadar formalitas. Penamaan yang tepat merupakan syarat sah berdirinya suatu badan hukum. Lantas, apa dasar hukumnya dan apa saja ketentuan lainnya? Simak ulasan dari Hive Five berikut ini.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai tata cara pemakaian nama PT diatur secara khusus dalam:
a. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2011 :
tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
b. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2021 :
tentang Perubahan atas Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Pengertian
Nama PT merupakan identitas hukum perusahaan yang akan terdaftar secara resmi pada Kementerian Hukum dan HAM. Penamaan PT tidak bisa sembarangan karena menyangkut validitas hukum serta kemudahan pencatatan dalam sistem administrasi pemerintah, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ketentuan Penamaan Nama PT
Berikut adalah poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam penamaan PT:
1. Minimal 3 Suku Kata
Nama PT harus terdiri dari paling sedikit tiga suku kata. Misalnya:
a. PT Maju Sukses Jaya
b. PT Sejahtera Mandiri Abadi
c. PT Kreatif Solusi Utama
2. Menggunakan Bahasa Indonesia :
Nama PT wajib menggunakan bahasa Indonesia. Nama-nama dalam bahasa asing atau istilah asing tidak diperbolehkan, termasuk serapan dari bahasa asing.
3. Tidak Boleh Mengandung Kata Serapan Asing :
Istilah asing seperti “global”, “solution”, “enterprise”, atau lainnya tidak diperbolehkan kecuali telah menjadi bagian dari Bahasa Indonesia secara resmi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
4. Tidak Boleh Sama atau Mirip dengan Nama PT Lain :
Nama yang diajukan tidak boleh identik atau menyerupai nama PT yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
5. Tidak Menggunakan Singkatan Tanpa Makna Jelas :
Nama seperti PT ABC Indonesia, PT XYZ Mandiri, tanpa arti dan penjelasan yang memadai, berpotensi ditolak.
6. Kata “PT” Tidak Dihitung :
Imbuhan “PT” di awal nama tidak dihitung sebagai bagian dari tiga suku kata.
7. Sesuai dengan Kegiatan Usaha :
Nama PT sebaiknya mencerminkan bidang usaha yang akan dijalankan agar memudahkan pengenalan dan perizinan.
Tips dari Hive Five
Sebelum mengajukan nama, lakukan pengecekan ketersediaan nama perusahaan secara online melalui sistem AHU Online (ahu.go.id) dan sistem OSS (oss.go.id). Jika nama yang Anda ajukan sudah dipakai atau mirip dengan yang telah ada, sistem akan menolak secara otomatis.
Penutup
Menentukan nama PT bukan sekadar soal estetika atau preferensi, melainkan juga menyangkut legalitas dan keabsahan perusahaan Anda di mata hukum. Oleh karena itu, pastikan nama yang Anda pilih memenuhi syarat minimal tiga suku kata, menggunakan bahasa Indonesia, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Bingung memilih nama PT yang sesuai?
Hubungi tim Hive Five untuk pendampingan legalitas usaha, termasuk pengecekan nama, pendirian PT, hingga perizinan lengkap!