Mengurus Registrasi PT di Database AHU

Apakah Nama PT Boleh Terdiri dari 4 Kata? Ini Penjelasannya!

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul ketika seseorang hendak mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah terkait jumlah kata dalam nama perusahaan: “Apakah nama PT harus tiga kata? Bagaimana jika empat kata atau lebih?”

Pertanyaan ini penting karena nama perusahaan tidak hanya menjadi identitas usaha, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, Hive Five akan menguraikan secara jelas ketentuan jumlah kata dalam nama PT menurut peraturan terbaru.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai tata cara penamaan Perseroan Terbatas diatur dalam:

a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 : tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011)

b. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 : tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

c. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai acuan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Pengertian dan Ketentuan Jumlah Kata

Dalam praktiknya, nama PT wajib terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata dalam Bahasa Indonesia. Hal ini merujuk pada:

Pasal 11 ayat (1) PP No. 43 Tahun 2011:
“Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai nama perseroan dalam Bahasa Indonesia.”

Namun, peraturan tidak membatasi jumlah maksimal kata, sehingga nama PT boleh terdiri dari 4 kata atau lebih, selama memenuhi ketentuan minimal 3 kata dan seluruh kata yang digunakan berasal dari Bahasa Indonesia.

Contoh:

PT Sejahtera Maju Bersama (4 kata – sesuai ketentuan)

PT Amanah Kreatif Nusantara (4 kata – sah)

PT Global Indo Solution (mengandung serapan asing – tidak sah)

Ketentuan Lain yang Harus Diperhatikan

Berikut beberapa aturan tambahan dalam penamaan PT:

1. Menggunakan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar : Nama harus berasal dari kata-kata dalam Bahasa Indonesia yang telah dibakukan.

2. Tidak Mengandung Kata Serapan Asing : Istilah seperti “global”, “solution”, atau “international” tidak diperbolehkan, kecuali telah diadopsi ke dalam KBBI.

3. Tidak Sama atau Mirip dengan Nama PT Lain : Nama tidak boleh identik atau menyerupai nama perseroan lain yang telah terdaftar.

4. Tidak Mengandung Unsur yang Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan/atau Moralitas :
Nama harus sopan dan tidak bermakna negatif atau menyinggung SARA.

5. Kata “PT” Tidak Dihitung sebagai Suku Kata Nama : Misalnya, pada nama “PT Cipta Karya Mandiri Sejahtera”, yang dihitung adalah “Cipta Karya Mandiri Sejahtera”.

Penutup

Jadi, menjawab pertanyaan: “Apakah nama PT boleh 4 kata?”
Jawabannya: Boleh, selama memenuhi syarat minimal 3 kata, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penamaan yang tepat bukan hanya soal branding, tapi juga penentu sah atau tidaknya pendirian badan hukum Anda. Jika Anda ingin mendirikan PT dan bingung memilih nama yang sesuai peraturan, serahkan prosesnya kepada Hive Five. Kami siap membantu mulai dari pengecekan nama hingga penerbitan akta dan NIB secara lengkap dan legal!

Referensi Resmi

  • PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT.
  • Permenkumham No. 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
  • KBBI – Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.kemdikbud.go.id).
  • Sistem AHU Online – Kemenkumham (https://ahu.go.id).

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE