Apakah Nama PT Bisa Menggunakan 2 Kata?

Ya, nama PT bisa menggunakan 2 kata. Sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, tidak ada batasan jumlah kata yang dapat digunakan dalam nama PT. Namun, setelah peraturan tersebut diberlakukan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam pemilihan nama.

Peraturan Pemerintah No. 43/2011

Peraturan Pemerintah No. 43/2011 mengatur tentang tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan terbatas di Indonesia. Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai panjang nama PT.

Menurut peraturan tersebut, nama PT harus terdiri dari setidaknya tiga kata. Ketiga kata tersebut dapat berupa nama perusahaan, kata sifat, kata benda, atau gabungan dari kata-kata tersebut. Jadi, jika nama PT hanya terdiri dari dua kata, ada kemungkinan bahwa PT tersebut berdiri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 43/2011.

Contoh Nama PT dengan 2 Kata

Sebagai contoh, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 43/2011, PT XYZ adalah nama yang diizinkan. Namun, setelah berlakunya peraturan tersebut, PT XYZ tidak memenuhi syarat karena hanya terdiri dari dua kata.

Namun, perlu diingat bahwa meskipun nama PT harus terdiri dari setidaknya tiga kata, tidak ada ketentuan yang mengatur maksimal berapa kata yang dapat digunakan dalam nama PT. Oleh karena itu, PT dapat menggunakan lebih dari tiga kata jika diinginkan.

Prosedur Pengajuan Nama PT

Untuk mengajukan nama PT, ada beberapa langkah yang harus diikuti:

  1. Memilih tiga kata yang akan digunakan sebagai nama PT. Pastikan kata-kata tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 43/2011.
  2. Mengajukan permohonan penggunaan nama PT ke Kementerian Hukum dan HAM atau Kantor Notaris. Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diminta, seperti akta pendirian, surat izin usaha, dan lain-lain.
  3. Menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kantor Notaris. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada kompleksitas permohonan.
  4. Jika nama PT disetujui, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran resmi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Setelah prosedur tersebut selesai, PT dapat menggunakan nama yang telah disetujui secara sah.

Kesimpulan

Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, PT dapat menggunakan dua kata sebagai nama perusahaan. Namun, setelah berlakunya peraturan tersebut, nama PT harus terdiri dari setidaknya tiga kata. Meskipun begitu, tidak ada batasan maksimal berapa kata yang dapat digunakan dalam nama PT. Untuk mengajukan nama PT, harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM atau Kantor Notaris.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE