Pertanyaan ini sering muncul, terutama di kalangan keluarga pengusaha yang ingin melibatkan anak dalam kepemilikan bisnis sejak dini. Dalam sistem hukum Indonesia, ternyata jawabannya YA anak di bawah umur memang bisa menjadi pemegang saham dalam Perseroan Terbatas (PT). Namun tentu saja, ada ketentuan hukum yang harus dipenuhi agar keabsahan kepemilikan tersebut tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kepemilikan Saham oleh Anak
Anak Boleh Menjadi Pemegang Saham, Tapi…
Menurut hukum perusahaan di Indonesia, tidak ada batasan usia untuk menjadi pemegang saham dalam sebuah PT. Dengan kata lain, anak yang masih di bawah umur pun secara hukum diperbolehkan memiliki saham dalam suatu perusahaan. Namun, karena mereka belum memiliki kecakapan hukum secara penuh, ada aturan khusus yang mengatur peran dan tanggung jawabnya dalam struktur perseroan.
Tidak Bisa Menjadi Direksi atau Komisaris
Hal pertama yang perlu digarisbawahi adalah bahwa meskipun anak di bawah umur boleh menjadi pemegang saham, mereka tidak bisa menjabat sebagai direksi atau komisaris. Kedua posisi ini memerlukan tanggung jawab hukum penuh dan hanya bisa dijabat oleh orang yang telah dewasa menurut hukum.
Wali Bertindak Atas Nama Anak
Karena anak belum cakap hukum, maka peran wali sangat krusial dalam kepemilikan saham anak. Penandatanganan akta pendirian PT atau akta perubahan kepemilikan saham yang melibatkan anak di bawah umur harus dilakukan oleh wali yang sah bisa orang tua kandung, atau wali yang telah ditetapkan secara resmi oleh pengadilan.
Dalam akta notaris, akan secara jelas dicantumkan bahwa:
a. Saham tersebut dimiliki oleh anak.
b. Namun hak dan kewajiban atas saham tersebut diwakili dan dijalankan oleh wali sampai anak tersebut mencapai usia dewasa atau cakap hukum.
Wali Harus Terverifikasi Secara Hukum
Penting untuk dicatat bahwa status wali tidak bisa ditentukan sembarangan. Wali yang sah harus memiliki dokumen atau penetapan hukum yang membuktikan kewenangannya, misalnya akta kelahiran, surat keputusan pengadilan, atau dokumen hukum lain yang relevan. Hal ini penting untuk menghindari konflik kepemilikan saham di masa depan.
Mengapa Perlu Memahami Aturan Ini?
Mendaftarkan anak sebagai pemegang saham memang bisa menjadi langkah strategis, misalnya untuk:
a. Menjaga aset keluarga.
b. Mewariskan kepemilikan bisnis sejak dini.
c. Mengatur strategi kepemilikan lintas generasi.
Namun, tanpa pemahaman hukum yang kuat, langkah ini justru bisa menimbulkan risiko hukum, terutama jika terjadi sengketa antar ahli waris, perubahan struktur pengurus, atau ketika anak mencapai usia dewasa dan ingin mengambil alih haknya.
Hive Five Siap Dampingi Proses Legalitas Bisnis Anda
Jika Anda berencana menjadikan anak sebagai pemegang saham PT, pastikan setiap prosesnya berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hive Five hadir untuk membantu Anda:
a. Menyusun akta perusahaan bersama notaris terpercaya.
b. Memastikan status hukum wali telah terverifikasi.
c. Menghindari risiko hukum jangka panjang dalam struktur kepemilikan saham.
Langkah kecil hari ini bisa menjadi warisan besar di masa depan asalkan dilakukan dengan cara yang benar.
Kesimpulan
Jadi, apakah anak di bawah umur bisa menjadi pemegang saham PT? Jawabannya: bisa. Namun, prosesnya tidak sesederhana sekadar mencantumkan nama. Perlu pendampingan hukum yang kuat, keterlibatan wali sah, dan dokumentasi legal yang lengkap. Serahkan kebutuhan legalitas bisnis Anda kepada Hive Five. Bersama kami, rancang masa depan bisnis Anda dengan kepastian hukum, keberlanjutan, dan perlindungan aset yang terjamin.