Dalam dunia hukum dan pendirian badan usaha, istilah single purpose seringkali muncul terutama ketika membahas pendirian Perseroan Terbatas (PT), khususnya bagi investor asing (PMA) atau sektor-sektor yang memerlukan izin usaha tertentu. Konsep ini tidak hanya berkaitan dengan ruang lingkup kegiatan usaha, tetapi juga erat kaitannya dengan kepatuhan terhadap ketentuan regulasi yang berlaku. Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan single purpose?
Dasar Hukum
Istilah single purpose sendiri tidak secara eksplisit didefinisikan dalam satu peraturan tertentu, namun implementasinya banyak ditemukan dalam berbagai regulasi, seperti:
a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
b. Peraturan BKPM tentang pedoman dan tata cara perizinan berusaha.
c. Peraturan Menteri terkait sektor usaha tertentu seperti ESDM, Perhubungan, atau Kominfo.
Penerapan prinsip single purpose juga sangat ditekankan dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang mengintegrasikan perizinan berusaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pengertian Single Purpose
Secara umum, single purpose adalah prinsip yang mengharuskan suatu badan usaha – terutama Perseroan Terbatas untuk memiliki satu tujuan atau satu bidang usaha utama yang menjadi fokus dari kegiatan operasionalnya. Ini berarti, dalam pendiriannya, PT hanya mencantumkan satu kode KBLI utama yang akan dijalankan secara aktif.
Perusahaan yang mengadopsi prinsip ini tidak mencantumkan banyak kegiatan usaha yang tidak berkaitan dalam akta pendiriannya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan fokus usaha yang lebih jelas, terukur, serta lebih mudah dalam proses perizinan, pelaporan pajak, dan pengawasan oleh instansi pemerintah.
Fungsi dan Tujuan Penerapan Single Purpose
1. Kepatuhan Regulasi: Banyak sektor mewajibkan usaha untuk tidak tumpang tindih dengan bidang lain agar izin yang diterbitkan tepat sasaran.
2. Kredibilitas Usaha: Investor atau mitra usaha cenderung lebih percaya kepada perusahaan yang fokus dan memiliki tujuan yang jelas.
3. Kemudahan Proses Perizinan: OSS dan lembaga teknis lebih mudah dalam menerbitkan izin bila bidang usaha perusahaan tidak bercampur-campur.
4. Fokus Bisnis dan Operasional: Perusahaan dapat lebih optimal dalam pengelolaan sumber daya dan pengembangan produk atau jasa.
5. Efisiensi Pengawasan dan Evaluasi: Pemerintah dan lembaga pengawas lebih mudah memantau perusahaan yang fokus pada satu lini usaha.
Contoh Implementasi Single Purpose
Misalnya, sebuah perusahaan dengan kode KBLI 01462 (Budidaya Kelapa Sawit) hanya boleh menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan budidaya kelapa sawit. Jika ingin menambahkan kegiatan lain seperti pengolahan hasil sawit atau distribusinya, maka perusahaan tersebut perlu mendirikan entitas baru atau menyesuaikan izin usahanya, tergantung pada ketentuan sektoral.
Penutup
Prinsip single purpose menjadi penting dalam konteks legalitas dan kepatuhan usaha di Indonesia, terutama untuk memastikan bahwa setiap entitas bisnis beroperasi sesuai dengan bidang usahanya secara jelas dan spesifik. Hive Five hadir untuk membantu Anda memahami dan memenuhi ketentuan ini, mulai dari tahap pendirian PT, pengurusan KBLI, hingga perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA.
Jika Anda memiliki rencana mendirikan usaha dan ingin memastikan struktur legal yang sesuai dengan ketentuan single purpose, konsultasikan bersama tim profesional Hive Five sekarang juga.
)*Artikel ini mencerminkan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi instansi tempat penulis bekerja.