Dalam dunia perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang, istilah PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang menjadi sangat penting. Terutama bagi pelaku usaha yang hendak mengembangkan usaha atau membangun proyek di atas suatu lahan, memahami konsep PKKPR adalah langkah awal yang wajib dilakukan.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PKKPR? Apa dasar hukumnya, dan bagaimana proses pengajuannya? Berikut ulasan lengkapnya bersama Hive Five.
Dasar Hukum
PKKPR diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam pengaturan pemanfaatan ruang.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
c. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Pengertian PKKPR
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah persetujuan dari pemerintah pusat atau daerah bahwa rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah di lokasi tersebut.
Dengan kata lain, PKKPR adalah dokumen penting yang menyatakan bahwa lahan atau lokasi usaha yang akan digunakan sesuai dengan peruntukan ruang dalam kebijakan tata ruang nasional maupun daerah.
Fungsi dan Manfaat PKKPR
PKKPR memiliki peran penting dalam menjamin legalitas dan keberlanjutan usaha. Berikut beberapa fungsi utamanya:
1. Menjamin Kepastian Hukum
Memberikan kepastian bahwa lokasi usaha tidak melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.
2. Syarat Perizinan Berusaha
PKKPR merupakan syarat awal dalam pengajuan perizinan berusaha, termasuk untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
3. Mencegah Sengketa Tata Ruang
Membantu mencegah konflik dengan pemerintah atau masyarakat terkait penggunaan ruang atau lahan.
4. Mendukung Pengelolaan Lingkungan
PKKPR menjadi dasar dalam penilaian amdal atau dokumen lingkungan lainnya.
Siapa yang Wajib Mengajukan PKKPR?
Pengajuan PKKPR diwajibkan bagi:
a. Pelaku usaha yang hendak mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan di atas lahan.
b. Perorangan atau badan hukum yang akan melakukan pemanfaatan ruang untuk kegiatan non-usaha (seperti pembangunan fasilitas sosial).
c. Investor atau pengembang yang akan mengembangkan kawasan tertentu.
Bagaimana Cara Mengajukan PKKPR?
Proses pengajuan PKKPR dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan dapat dibagi menjadi dua jenis:
1. PKKPR untuk Kawasan Non-Hutan
Diajukan oleh pelaku usaha yang berlokasi di luar kawasan hutan.
2. PKKPR untuk Kawasan Hutan
Diajukan dengan tambahan persyaratan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berikut tahapan umumnya:
a. Mengakses sistem OSS.
b. Mengisi form PKKPR sesuai data usaha dan lokasi.
c. Melampirkan dokumen teknis seperti koordinat lokasi, sketsa tapak, dan sebagainya.
d. Menunggu hasil persetujuan atau rekomendasi dari pemerintah pusat atau daerah.
Penutup
PKKPR merupakan tahap krusial sebelum memulai kegiatan usaha yang melibatkan pemanfaatan ruang atau lahan. Dokumen ini memastikan bahwa kegiatan yang direncanakan tidak melanggar ketentuan tata ruang, serta menjadi syarat utama dalam perizinan berusaha di Indonesia.
Jika Anda masih bingung atau memerlukan pendampingan dalam pengurusan PKKPR, Hive Five siap membantu Anda dari awal hingga akhir proses. Bersama Hive Five, urusan legalitas menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.