Dalam dunia bisnis, merek bukan sekadar nama atau logo yang melekat pada suatu produk. Merek adalah identitas hukum yang memberikan perlindungan eksklusif kepada pemiliknya, serta menjadi alat pembeda dari produk atau jasa sejenis di pasar. Untuk itu, penting bagi pelaku usaha memahami bahwa merek memiliki jenis-jenis tertentu yang diatur secara hukum.
Dasar Hukum
Pengaturan mengenai jenis-jenis merek di Indonesia diatur dalam:
a. Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya pada Pasal 1 dan Pasal 2.
b. Peraturan pelaksananya dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (khususnya terkait pendaftaran dan pengelolaan merek).
Pengertian Merek
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut, untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Jenis-Jenis Merek
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Merek, terdapat tiga jenis merek utama yang dapat diajukan dan dilindungi secara hukum:
1. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum. Contoh: Merek untuk produk makanan, minuman, pakaian, elektronik, dan sebagainya.
Misalnya: Indomie, Le Minerale, Polytron.
Merek dagang memberi hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan produksi dan distribusi barang.
2. Merek Jasa
Merek jasa digunakan untuk menandai jasa yang ditawarkan oleh seseorang atau badan hukum, bukan barang fisik. Contoh: Merek jasa untuk layanan perhotelan, transportasi, konsultasi, dan sebagainya.
Misalnya: Grab, GoSend, Hive Five (sebagai penyedia layanan pengurusan legalitas usaha).
Merek jasa melindungi penyedia layanan dari penyalahgunaan identitas bisnis oleh pihak lain.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang dimiliki secara bersama oleh suatu kelompok (misalnya koperasi, asosiasi, kelompok UMKM, dll) untuk dipakai oleh anggotanya dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Tujuannya adalah menjaga kualitas dan reputasi bersama yang dimiliki oleh kelompok tersebut. Contoh: Merek kolektif untuk produk lokal khas suatu daerah yang dihasilkan oleh komunitas atau asosiasi.
Misalnya: Merek kolektif batik tulis dari suatu komunitas pengrajin batik.
Merek kolektif biasanya memiliki aturan penggunaan internal agar kualitas dan standarisasi produk tetap terjaga di antara para anggotanya.
Penutup
Memahami jenis-jenis merek sangat penting dalam menentukan strategi perlindungan hak kekayaan intelektual. Apakah bisnis Anda menjual barang, menawarkan jasa, atau dikelola secara kolektif? Pendaftaran merek yang sesuai jenisnya tidak hanya melindungi bisnis Anda dari pembajakan, tapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen.
Ingin mendaftarkan merek dagang, jasa, atau kolektif?
Serahkan prosesnya pada Hive Five! Kami siap mendampingi Anda dari pengajuan hingga terbit sertifikat merek, dengan layanan legal yang terpercaya dan terstruktur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hubungi Hive Five sekarang dan amankan identitas usaha Anda secara resmi!
Referensi Hukum:
a. Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
b. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.
c. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.