Konsumen Adalah: Faktor yang Mempengaruhi dan Contohnya

Apa Perbedaan antara Notaris dan PPAT? Simak Penjelasan Lengkapnya

Dalam berbagai transaksi hukum, khususnya yang berkaitan dengan properti, istilah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sering kali muncul bersamaan. Meskipun keduanya sama-sama memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik, peran dan fungsi keduanya berbeda secara mendasar. Memahami perbedaan ini sangat penting, terutama bagi Anda yang sedang berurusan dengan pembelian tanah, rumah, atau mendirikan badan usaha.

Dasar Hukum

a. Notaris: Diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

b. PPAT: Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 37 Tahun 1998.

Perbedaan antara Notaris dan PPAT

AspekNotarisPPAT
KewenanganMembuat akta autentik untuk berbagai perbuatan hukum bidang perdataMembuat akta autentik terbatas pada perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah
Cakupan TugasUmum dan luas (perjanjian, hibah, wasiat, pendirian PT, dll.)Spesifik, seperti jual beli, tukar menukar, hibah, dan hak tanggungan atas tanah
PengangkatanOleh Menteri Hukum dan HAMOleh Menteri ATR/Kepala BPN
Wilayah KerjaTidak dibatasi wilayahTerbatas pada wilayah kerja yang ditentukan dalam SK pengangkatan
Kode EtikDiatur oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI)Diatur oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)

Penjelasan Konten

Notaris memiliki kewenangan membuat berbagai jenis akta autentik yang berkaitan dengan perbuatan hukum di bidang perdata, seperti akta jual beli, akta hibah, akta wasiat, akta perjanjian, serta akta pendirian badan usaha. Cakupan wewenangnya luas dan tidak terbatas pada urusan pertanahan saja.

Sementara itu, PPAT adalah pejabat yang memiliki kewenangan khusus untuk membuat akta autentik yang berkaitan dengan peralihan atau pembebanan hak atas tanah dan satuan rumah susun. Tugas PPAT sangat spesifik, seperti dalam pembuatan akta jual beli tanah, akta tukar-menukar, akta hibah, dan pemberian hak tanggungan.

Kapan Menggunakan Notaris dan Kapan Menggunakan PPAT?

a. Jika Anda melakukan jual beli rumah yang melibatkan proses balik nama atau peralihan hak atas tanah, maka Anda membutuhkan PPAT.

b. Jika Anda mendirikan perusahaan, membuat perjanjian kerja sama, atau membuat surat wasiat, maka Anda membutuhkan Notaris.

c. Dalam banyak kasus, seorang Notaris juga dapat merangkap sebagai PPAT, namun tugas dan kewenangannya tetap dijalankan sesuai fungsinya masing-masing.

Penutup

Memahami perbedaan antara Notaris dan PPAT akan membantu Anda dalam mengambil keputusan yang tepat dalam proses hukum, terutama yang berkaitan dengan properti. Dengan memahami batas kewenangan masing-masing profesi, Anda dapat menjalankan transaksi hukum dengan lebih aman, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika Anda memerlukan bantuan profesional untuk urusan dokumen hukum, properti, atau pendirian badan usaha, Hive Five siap mendampingi Anda dengan layanan dari notaris dan PPAT terpercaya dan berpengalaman.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE