Pengantar
Perseroan Terbuka (Tbk) merupakan bentuk entitas bisnis yang memiliki peran penting dalam pasar modal Indonesia. Sebagai badan hukum yang sahamnya dapat diperdagangkan di pasar umum, perseroan terbuka menawarkan berbagai peluang bagi investor dan perusahaan untuk berkembang. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang apa itu perseroan terbuka, ciri-cirinya, dan bagaimana ia berbeda dari jenis perseroan lainnya.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal.
Pengertian
Perseroan terbuka adalah jenis perseroan yang sahamnya telah diperdagangkan di pasar umum, memungkinkan masyarakat luas untuk membeli saham tersebut. Definisi ini mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 18 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/2021, yang menyebutkan bahwa perusahaan terbuka adalah emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.
Perseroan publik, atau perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merupakan salah satu ciri utama dari perseroan terbuka. M. Yahya Harahap dalam bukunya “Perseroan Terbatas” menjelaskan bahwa perseroan terbuka (Tbk) adalah perseroan publik yang memenuhi ketentuan UU Pasar Modal dan telah melakukan penawaran umum saham di Bursa Efek.
Ciri-Ciri Perseroan Terbuka
1. Jumlah Pemegang Saham dan Modal Disetor
Perseroan terbuka harus memiliki setidaknya 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp3 miliar. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 16 POJK 23/2021, yang menyebutkan bahwa perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya dimiliki oleh paling sedikit 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor minimal Rp3 miliar.
2. Penawaran Umum (Public Offering)
Perseroan terbuka harus melakukan penawaran umum saham kepada masyarakat luas. Penawaran umum ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang mengenai pasar modal. Berdasarkan POJK 53/2017, terdapat dua jenis penawaran umum: emiten skala kecil dan emiten skala menengah.
3. Penyertaan Saham
Terdapat kemungkinan bahwa perseroan terbuka hanya memiliki beberapa pemegang saham utama jika mereka telah melakukan pembelian kembali saham-saham yang beredar di Bursa Efek. Saham-saham yang dibeli kembali oleh perseroan, atau treasury stocks, tidak mempunyai hak suara dan tidak dihitung dalam penentuan jumlah kuorum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Mengacu pada penjelasan di atas, penting untuk dicatat bahwa perseroan terbuka mungkin tidak selalu memenuhi kriteria jumlah pemegang saham jika saham-saham tersebut telah dibeli kembali. Pembelian kembali saham (buy back) harus memenuhi syarat material dan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Sebagai tambahan, perseroan terbuka dapat memiliki situasi khusus di mana jumlah pemegang saham tidak mencerminkan kondisi umum. Hal ini bisa terjadi jika perusahaan tersebut telah melakukan tindakan seperti pembelian kembali saham atau pembatasan hak suara pada saham tertentu.
Penutup
Memahami ciri-ciri dan pengertian dari perseroan terbuka sangat penting bagi investor dan pemangku kepentingan dalam pasar modal. Dengan pengetahuan ini, Anda dapat lebih memahami bagaimana sebuah perusahaan beroperasi di pasar publik dan apa yang membedakannya dari perseroan terbatas lainnya.
Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut mengenai pendirian dan pengelolaan perseroan terbuka, atau ingin mengetahui lebih jauh tentang legalitas dan perizinan usaha, tim Hive Five siap membantu Anda. Hubungi kami untuk mendapatkan layanan profesional yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.