Jakarta, Jumat, 30 Mei 2025 – Hive Five Literasi Bisnis | Apa Itu Pajak Badan dan Bagaimana Cara PT Baru Mengelolanya?. Memiliki badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah strategis untuk mengembangkan bisnis secara legal dan profesional. Namun, di balik legalitas tersebut, ada satu kewajiban besar yang tidak boleh diabaikan: pajak badan.
Banyak pemilik PT baru yang bingung atau bahkan belum memahami secara utuh apa itu pajak badan, jenis-jenisnya, dan bagaimana mengelolanya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena itu, Hive Five hadir untuk membantu Anda memahami pondasi perpajakan perusahaan sejak awal.
Apa Itu Pajak Badan?
Pajak badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh badan usaha, termasuk PT. Dasarnya adalah UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Berbeda dengan pajak pribadi, pajak badan dikenakan atas penghasilan usaha yang diperoleh PT setelah dikurangi biaya-biaya yang diakui secara fiskal. Jika PT menghasilkan laba, maka ia wajib menyetorkan PPh Badan Pasal 25 secara berkala dan PPh Pasal 29 (jika ada kekurangan bayar) saat pelaporan tahunan.
Jenis Pajak yang Wajib Dikelola oleh PT Baru
Berikut beberapa pajak utama yang perlu diketahui dan dikelola oleh PT baru:
1. PPh Pasal 21
Dipungut atas gaji atau upah karyawan. Jika PT memiliki karyawan, maka gaji mereka wajib dipotong PPh 21 dan disetorkan ke negara.
2. PPh Pasal 23
Dipungut jika PT membayar jasa, sewa, atau hadiah kepada pihak lain yang memiliki NPWP. Tarif umumnya 2%.
3. PPh Final UMKM (PP 55/2022)
Jika omzet PT di bawah Rp4,8 miliar per tahun, maka dapat memilih membayar PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bulanan.
4. PPN (jika PT sudah menjadi PKP)
Jika omzet melebihi Rp500 juta dan PT telah mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib memungut dan menyetor PPN sebesar 11%.
5. PPh Pasal 25 dan 29 (Pajak Penghasilan Badan)
PPh 25 adalah angsuran bulanan atas laba usaha, sedangkan PPh 29 dibayar saat SPT Tahunan jika ada kekurangan.
Bagaimana Cara PT Baru Mengelola Pajak dengan Baik?
1. Daftarkan NPWP dan EFIN Badan Sejak Awal
Ini adalah langkah awal agar PT bisa menjalankan kewajiban perpajakan secara online melalui DJP Online.
2. Buat Pembukuan yang Rapi Sejak Bulan Pertama
Pajak badan sangat bergantung pada catatan keuangan. Gunakan software akuntansi atau konsultasikan dengan akuntan sejak awal.
3. Lapor Pajak Meski Belum Ada Transaksi (SPT Nihil)
Jika PT belum memiliki kegiatan usaha, Anda tetap wajib melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan. Hindari denda hanya karena lalai.
4. Pertimbangkan PPh Final UMKM jika Omzet Masih Kecil
Skema ini menyederhanakan pelaporan dan menghindari keharusan membuat laporan laba rugi secara detail di awal usaha.
5. Konsultasi Pajak Sejak Awal Lebih Hemat daripada Denda Belakangan
Daripada mengurus sanksi dan teguran, lebih baik memahami sejak awal apa yang wajib dilakukan setiap bulan dan tahunnya.
Penutup
Mengelola pajak sejak awal bukan hanya soal kepatuhan hukum. Ini adalah investasi jangka panjang untuk membuat bisnis lebih kredibel, bisa mengikuti tender, menarik investor, bahkan bisa mengakses pembiayaan. Hive Five memahami bahwa menjalankan PT bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal bagaimana menjaga agar bisnis tetap aman dan tumbuh.
Hive Five, Teman Anda dalam Urusan Legalitas dan Kepatuhan Pajak Usaha.
📞 Konsultasi gratis untuk PT baru? Kami siap bantu dari A sampai Z!