Pengantar
Pemerintah Indonesia semakin mendorong kemudahan dalam berusaha, terutama bagi sektor UMKM, melalui platform bernama Online Single Submission atau lebih dikenal dengan OSS. OSS adalah sistem elektronik yang dirancang untuk memudahkan pelaku usaha mengurus berbagai perizinan usaha secara terintegrasi dan otomatis. Bagi pelaku UMKM, OSS menjadi jembatan utama dalam proses formalisasi usaha, sehingga dapat meningkatkan akses terhadap pembiayaan, pasar, serta perlindungan hukum.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan OSS didasarkan pada beberapa peraturan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Dengan dasar hukum ini, UMKM memiliki kepastian dan keamanan dalam mengurus legalitas dan izin usaha.
Pengertian
OSS (Online Single Submission) UMKM adalah layanan berbasis teknologi informasi yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha, terutama UMKM, dalam mengurus perizinan usaha. Melalui OSS, UMKM dapat mendaftarkan izin usaha dengan lebih cepat, menghindari birokrasi yang panjang, dan dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Bagi pelaku UMKM, pendaftaran melalui OSS memiliki banyak manfaat, antara lain:
1. Kemudahan Proses
UMKM tidak perlu lagi datang ke berbagai instansi untuk mengurus izin. Melalui OSS, seluruh proses dapat dilakukan secara online, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga memperoleh izin operasional.
2. Perlindungan Hukum
Dengan memiliki izin usaha resmi melalui OSS, UMKM akan memiliki perlindungan hukum yang lebih baik. Hal ini penting untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari, seperti sengketa usaha atau masalah perizinan lainnya.
3. Akses ke Pembiayaan
Banyak lembaga keuangan, termasuk perbankan dan lembaga non-bank, mensyaratkan UMKM untuk memiliki izin resmi dalam mengajukan pembiayaan. Dengan menggunakan OSS, UMKM dapat dengan mudah mendapatkan legalitas usaha dan meningkatkan peluang untuk mendapatkan modal tambahan.
4. Peluang Ekspansi Usaha
UMKM yang telah terdaftar di OSS akan lebih mudah untuk mendapatkan akses ke pasar yang lebih luas, termasuk untuk memenuhi persyaratan tender atau bekerja sama dengan perusahaan besar.
Penutup
OSS UMKM adalah solusi yang efektif dan efisien bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendirikan dan mengembangkan usahanya. Dengan legalitas yang resmi, UMKM dapat meningkatkan kredibilitas dan daya saing di pasar. Untuk Anda yang masih membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus legalitas usaha lainnya, Hive Five siap membantu Anda. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk solusi cepat dan terpercaya!