Gambaran Umum Usaha Air Minum di Indonesia
Air minum merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Seiring meningkatnya kebutuhan penduduk dan perkembangan kawasan industri, peran badan usaha penyedia air minum menjadi semakin strategis. Namun, di balik peluang tersebut, terdapat kewajiban hukum yang ketat, terutama terkait klasifikasi usaha dan perizinan.
Dalam sistem perizinan nasional, kegiatan usaha pengelolaan air minum diklasifikasikan secara khusus melalui KBLI 36001. Kode ini menjadi landasan legal bagi badan usaha yang melakukan penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum kepada konsumen. Tanpa KBLI 36001 yang tepat, kegiatan usaha air minum berpotensi dianggap tidak sesuai izin dan berisiko terkena sanksi.
Definisi KBLI 36001 dan Ruang Lingkup Hukumnya
KBLI 36001 mengacu pada kegiatan usaha yang mencakup seluruh rangkaian proses penyediaan air minum, mulai dari pengambilan air baku hingga pendistribusian air yang layak konsumsi. Aktivitas ini bukan sekadar distribusi, melainkan juga mencakup aspek teknis dan pengelolaan kualitas.
Ruang lingkup kegiatan KBLI 36001 meliputi:
- Penampungan air dari sumber yang sah
- Pengolahan dan penjernihan air
- Penyimpanan air minum dalam sistem reservoir
- Penyaluran air minum melalui jaringan distribusi
- Pengelolaan sistem penyediaan air minum
Kegiatan tersebut harus dilakukan dengan standar tertentu karena berkaitan langsung dengan kesehatan publik. Oleh sebab itu, KBLI 36001 memiliki konsekuensi regulasi yang lebih ketat dibanding banyak KBLI lainnya.
Perbedaan KBLI 36001 dengan Usaha Air Lainnya
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menyamakan KBLI 36001 dengan usaha air minum dalam kemasan atau depot air minum isi ulang. Padahal, secara regulasi, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 36001.
KBLI 36001 secara khusus digunakan untuk:
- Sistem penyediaan air minum terpusat
- Distribusi air minum melalui jaringan
- Pengelolaan air minum skala wilayah atau komunitas
Sementara itu, penjualan air minum dalam kemasan memiliki klasifikasi tersendiri di sektor industri pengolahan.
Subjek Usaha yang Menggunakan KBLI 36001
KBLI 36001 umumnya digunakan oleh badan usaha yang memiliki peran strategis dalam pelayanan air minum, seperti:
- Perusahaan daerah penyedia air minum
- Badan usaha milik daerah atau desa
- Perusahaan swasta penyedia air minum
- Koperasi pengelola air minum masyarakat
Selama kegiatan usaha mencakup penyaluran air minum kepada konsumen, penggunaan KBLI 36001 menjadi keharusan administratif dalam sistem OSS.
Tingkat Risiko Usaha Berdasarkan KBLI 36001
Dalam pendekatan perizinan berbasis risiko, KBLI 36001 dikategorikan sebagai usaha berisiko menengah hingga tinggi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor utama:
- Dampak langsung terhadap kesehatan masyarakat
- Potensi risiko lingkungan
- Kebutuhan pengawasan kualitas air
Konsekuensinya, pelaku usaha tidak cukup hanya mengantongi NIB, tetapi juga wajib memenuhi persyaratan lanjutan sebelum operasional.
Persyaratan Perizinan untuk KBLI 36001
Pelaku usaha dengan KBLI 36001 umumnya diwajibkan memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat Standar yang telah diverifikasi
- Izin operasional sesuai kewenangan instansi
- Pemenuhan standar kualitas air minum
- Dokumen lingkungan sesuai skala usaha
- Kesesuaian tata ruang lokasi usaha
Ketentuan ini bersifat mengikat dan dapat berbeda antar daerah, sehingga analisis awal sebelum pengajuan OSS menjadi sangat penting.
Standar Kualitas Air Minum dan Pengendalian Risiko
Air minum yang disalurkan melalui KBLI 36001 wajib memenuhi standar tertentu agar aman dikonsumsi. Pengawasan kualitas dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak terjadi pencemaran atau penurunan mutu air.
Secara umum, pengelolaan air minum mencakup proses fisik, kimia, dan biologis yang bertujuan menghilangkan kontaminan. Penjelasan umum mengenai konsep pengolahan air dapat dipelajari melalui tautan berikut:
https://en.wikipedia.org/wiki/Water_treatment




















