KBLI 10531 Industri Pengolahan Es Krim dan Sejenisnya: Ruang Lingkup Usaha, Standar Produksi, dan Peluang Pasarnya
Industri pengolahan es krim dan sejenisnya merupakan salah satu subsektor pangan yang terus berkembang di Indonesia. Melalui klasifikasi KBLI 10531, kegiatan usaha ini mencakup proses produksi es krim dalam berbagai bentuk, termasuk es krim batangan, es krim curah, es krim gelato, sorbet, yogurt beku, hingga variasi olahan makanan penutup berbasis susu dan krim lainnya. Pelaku usaha dalam kategori ini dapat berupa industri skala besar, menengah, kecil, atau bahkan usaha mikro yang melakukan produksi terbatas dengan alat sederhana.
Pertumbuhan industri es krim tidak hanya dipacu oleh permintaan domestik yang stabil dan bersifat musiman, tetapi juga oleh tren kesehatan, inovasi rasa, dan diversifikasi saluran distribusi. Saat ini, produk es krim dapat ditemukan di supermarket, minimarket, hypermarket, toko retail, distributor, hingga layanan pesan antar digital. Pengemasan, branding, dan storytelling produk juga memainkan peran besar dalam positioning pasar.
Melalui KBLI tersebut, calon pelaku usaha mendapatkan klasifikasi resmi yang diperlukan untuk pengurusan perizinan, legalitas usaha, hingga proses sertifikasi. KBLI 10531 juga menjadi pintu masuk agar produk dapat mengikuti standar industri pangan seperti kewajiban label, izin edar, dan potensi ekspor.
Definisi KBLI 10531 dan Ruang Lingkup Kegiatan Usaha
KBLI 10531 didefinisikan sebagai kegiatan industri yang melakukan proses pengolahan es krim dan produk sejenis. Ruang lingkup ini termasuk pencampuran bahan dasar seperti susu, krim, gula, penstabil, emulsifier, perisa alami maupun sintetik, serta proses pasteurisasi dan pembekuan yang menghasilkan produk akhir berupa es krim siap konsumsi.
Contoh kegiatan yang masuk dalam lingkup KBLI 10531 meliputi:
- Pembuatan es krim kemasan eceran
- Produksi gelato dan sorbet
- Pembuatan yogurt beku
- Pembuatan es krim batangan atau cone
- Pengolahan makanan penutup beku berbasis susu
- Pembuatan produk frozen dessert non-dairy berbasis buah atau alternatif nabati
Sedangkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI ini adalah penyajian es krim dalam bentuk layanan restoran atau kedai, karena kategori tersebut masuk dalam KBLI sektor makanan dan minuman untuk usaha restoran, café, atau outlet ritel.
Perizinan dan Legalitas Usaha Berdasarkan KBLI
Bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan produksi es krim, aspek legalitas sangat penting karena industri ini berkaitan langsung dengan keamanan pangan. Berdasarkan ekosistem perizinan OSS RBA, pelaku usaha dengan KBLI 10531 melakukan pendaftaran perizinan berusaha yang dapat mencakup:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Sertifikat Standar (apabila dipersyaratkan)
- Izin Operasional (apabila diperlukan)
- Persyaratan CPPOB atau HACCP untuk industri pangan tertentu
- Registrasi izin edar pangan olahan
- Sertifikasi halal apabila diarahkan oleh regulasi
- Sertifikasi SNI untuk produk yang wajib
Beberapa persyaratan perizinan juga berbeda tergantung pada skala usaha serta penggunaan peralatan produksi. Usaha kecil dengan produksi terbatas dapat berbeda pendekatannya dibanding industri skala besar yang memiliki fasilitas produksi modern.
Jenis Produk yang Termasuk dalam Industri Es Krim
Produk yang berada dalam cakupan KBLI ini terus berkembang seiring tren di pasar. Secara garis besar, kategori produknya dapat dibagi menjadi:
Produk susu (dairy-based)
Kategori ini mencakup es krim berbahan dasar susu atau krim hewani. Produk umum termasuk:
- Vanilla cone
- Chocolate bar
- Ice cream sandwich
- Gelato
- Soft serve
Produk non-susu (non-dairy)
Kategori ini berkembang pesat karena permintaan vegan, laktosa intoleran, hingga lifestyle sehat. Contohnya:
- Sorbet berbasis buah
- Frozen dessert berbasis santan atau almond milk
- Produk rendah gula atau rendah lemak
Produk frozen yogurt
Frozen yogurt menjadi tren tersendiri karena dianggap memiliki manfaat probiotik. Produk ini dikategorikan sebagai pangan dessert beku berbasis kultur susu.
Produk premium artisanal
Gelato artisan, single origin flavor, hingga es krim rumahan yang dikemas untuk segmen niche termasuk dalam kategori ini.
Diversifikasi produk inilah yang membuka banyak peluang dalam branding, diferensiasi rasa, dan positioning harga.
Standar Keamanan Pangan dalam Industri Es Krim
Karena industri ini termasuk pengolahan makanan, standar keamanan pangan menjadi aspek krusial. Beberapa standar umum yang diterapkan adalah:
- Kebersihan fasilitas produksi
- Kontrol suhu selama proses pasteurisasi dan pembekuan
- Manajemen rantai dingin (cold chain)
- Standar kemasan tahan suhu rendah
- Pelabelan komposisi dan alergen
- Kandungan gizi dan pemanis tambahan
- Penggunaan bahan tambahan pangan yang legal
Sertifikasi seperti CPPOB, HACCP, ISO 22000, hingga SNI dapat menjadi nilai tambah untuk kepercayaan konsumen dan distributor. Di sisi industri, rantai dingin menjadi salah satu komponen penting untuk mempertahankan kualitas produk hingga ke konsumen akhir.
Konsep rantai dingin telah berkembang secara global, terutama melalui inovasi teknologi makanan dan sistem transportasi modern yang mendukung komoditas beku termasuk es krim dalam konteks perdagangan domestik maupun internasional. Beberapa perusahaan besar menggunakan teknologi ini secara ekstensif untuk menjaga kualitas produk beku mereka sejak pabrik hingga retailer, termasuk dalam sektor logistik, perdagangan dan industri pangan (tautan implisit ke external source: https://en.wikipedia.org/wiki/Refrigerated_transport).
Tren Pasar Es Krim di Indonesia
Permintaan terhadap es krim dan dessert beku meningkat dalam beberapa tahun terakhir dan dipengaruhi berbagai faktor:
1. Tren musiman dan cuaca tropis
Indonesia sebagai negara tropis memberikan keunggulan konsumsi sepanjang tahun, terutama pada musim panas.
2. Perilaku konsumsi millennials dan Gen-Z
Kelompok konsumen muda lebih mudah menerima produk baru, varian rasa unik, serta konsep makanan premium.
3. Pertumbuhan platform e-commerce dan food delivery
Distribusi produk beku kini dapat menjangkau konsumen melalui aplikasi pesan antar.
4. Peningkatan daya beli kelas menengah
Es krim premium, gelato, hingga fusion dessert memiliki segmen pasar yang jelas pada urban society.
5. Demand terhadap healthier dessert
Varian rendah gula, vegan, gluten-free, hingga probiotik muncul karena kesadaran kesehatan.
Selain itu, es krim saat ini banyak dikemas dalam narasi storytelling rasa, branding lokal, hingga karakter yang menggabungkan visual menarik dengan trend gaya hidup. Fenomena ini mirip dengan perkembangan sektor makanan manis lainnya seperti cokelat yang memiliki sejarah panjang dalam konteks konsumsi global (tautan implisit ke external source: https://en.wikipedia.org/wiki/Chocolate).
Peluang Bisnis Industri Es Krim di Indonesia
Dari perspektif bisnis, KBLI 10531 menawarkan peluang besar dalam beberapa model usaha, antara lain:
- Industri pengolahan skala pabrik
- Brand es krim private label
- Gelato artisanal boutique
- Produk frozen dessert direct-to-consumer
- Waralaba dessert beku
- B2B supply untuk restoran atau hotel
Selain penjualan retail, bisnis es krim juga dapat berkembang melalui distribusi Horeca (Hotel, Restaurant, Café). Model ini memungkinkan pelaku usaha menjual produk dalam bentuk bulk untuk keperluan penyajian makanan penutup.
Di sisi lain, produsen lokal dapat bersaing melalui diferensiasi produk, termasuk penggunaan bahan lokal seperti buah tropis, kacang-kacangan lokal, hingga pengembangan rasa signature.
Tantangan Industri Es Krim di Indonesia
Walaupun peluangnya besar, industri ini juga menghadapi tantangan seperti:
- Investasi cold chain yang relatif mahal
- Regulasi pangan yang ketat
- Kompetisi dengan brand global
- Ketergantungan bahan baku impor tertentu
- Sensitivitas terhadap harga bahan baku susu
- Persaingan distribusi di outlet retail modern
Pelaku usaha perlu mempersiapkan strategi produksi, branding, dan pemasaran yang efisien agar dapat bersaing.
Peran KBLI terhadap Legalitas dan Ekosistem Usaha
Klasifikasi KBLI bukan sekadar kode administratif, tetapi berfungsi untuk:
- Mengidentifikasi kategori usaha dalam perizinan
- Menentukan persyaratan teknis
- Menentukan standar industri
- Menjadi referensi saat mengurus sertifikasi
- Menjadi parameter saat mengikuti tender, kemitraan, atau ekspor
Dengan adanya KBLI 10531, pelaku usaha memiliki jalur formal yang jelas dalam menjalankan bisnis industri es krim yang legal, aman, dan sesuai standar.
Kesimpulan
KBLI 10531 memberikan landasan operasional bagi pelaku industri pengolahan es krim di Indonesia. Industri ini menawarkan peluang besar seiring perubahan gaya hidup konsumen dan pertumbuhan pasar dessert premium di kota-kota besar. Namun aspek legalitas, standar keamanan pangan, dan investasi rantai dingin tetap menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan usaha.
Bagi pelaku usaha yang ingin masuk ke sektor ini, pengurusan izin, pemilihan alat produksi, penentuan segmen pasar, hingga penetapan storytelling produk dapat menjadi penentu daya saing.
Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam memahami KBLI, legalitas usaha, perizinan OSS RBA, atau penyusunan strategi bisnis berbasis regulasi, Anda dapat menghubungi tim Hive Five. Kami membantu pelaku usaha memulai dan mengembangkan usaha secara tepat dan terukur.
Kunjungi: https://hivefive.co.id




















