Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Sistem Baru Legalitas Usaha di Indonesia

Pendahuluan

Pemerintah Indonesia kini menerapkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) untuk menggantikan model perizinan konvensional yang cenderung rumit dan berlapis.
Melalui pendekatan berbasis risiko, pelaku usaha kini tidak lagi diperlakukan sama — setiap jenis usaha akan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan bisnisnya.

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi besar dalam penyederhanaan birokrasi dan peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


Dasar Hukum dan Tujuan Diterapkannya PBBR

PBBR merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) yang menegaskan pentingnya efisiensi dalam penerbitan izin usaha.
Sistem ini menggunakan pendekatan hukum berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha — dari rendah hingga tinggi — untuk menentukan jenis izin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha.

Tujuan penerapan sistem ini meliputi:

  • Mendorong pertumbuhan investasi yang lebih cepat dan efisien.
  • Menjamin kepastian hukum dalam memulai usaha.
  • Menyederhanakan proses perizinan tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan lingkungan.
  • Meningkatkan daya saing pelaku usaha domestik di pasar global.

Dengan penerapan sistem ini, perizinan menjadi lebih proporsional dan transparan, sesuai tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha.


Ruang Lingkup Perizinan Berbasis Risiko

Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, pelaksanaan PBBR mencakup beberapa hal penting:

  1. Persyaratan dasar kegiatan usaha, seperti kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan izin bangunan gedung.
  2. Perizinan berusaha utama (PB) dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).
  3. Norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang menjadi panduan antar instansi pemerintah.
  4. Pelayanan perizinan secara elektronik yang mengintegrasikan berbagai sistem pemerintahan.
  5. Pengawasan, evaluasi, serta reformasi kebijakan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan perizinan.
  6. Pendanaan dan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban izin.

Sistem ini menjadikan proses perizinan lebih cepat, terstruktur, dan dapat dipantau secara legal oleh pelaku usaha.


Kewajiban Pelaku Usaha dalam Sistem PBBR

Setiap pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) sebelum menjalankan kegiatan operasional. PB baru diterbitkan setelah pemenuhan persyaratan dasar, yaitu:

  • Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KPPR).
  • Persetujuan lingkungan (PL).
  • Persetujuan bangunan gedung (PBG) serta sertifikat laik fungsi (SLF).

Untuk kegiatan usaha tertentu, diperlukan juga Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) — misalnya dalam sektor energi, transportasi, kesehatan, dan industri makanan.

Dengan mekanisme ini, pelaku usaha diharapkan dapat memulai bisnis dengan izin yang tepat dan legalitas yang jelas sesuai ketentuan pemerintah.


Sektor yang Diatur dalam PBBR

Penerapan PBBR meliputi berbagai sektor ekonomi strategis, di antaranya:

  • Pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan
  • Energi, sumber daya mineral, dan industri
  • Perdagangan, transportasi, dan pekerjaan umum
  • Kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan
  • Pariwisata, ekonomi kreatif, serta lingkungan hidup
  • Ketenagakerjaan, koperasi, dan penanaman modal

Setiap sektor memiliki kode KBLI, standar kegiatan, serta kewajiban izin yang berbeda tergantung pada tingkat risiko usahanya.


Analisis Risiko dan Klasifikasi Skala Usaha

Inti dari sistem ini adalah analisis risiko kegiatan usaha, yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan data, standar, dan prinsip kehati-hatian hukum.
Tahapan analisis risiko meliputi:

  1. Identifikasi kegiatan usaha berdasarkan KBLI.
  2. Penetapan skala usaha (mikro, kecil, menengah, atau besar).
  3. Penilaian tingkat bahaya, termasuk aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
  4. Penilaian potensi terjadinya bahaya, dari kecil hingga tinggi.

Hasil analisis tersebut menentukan klasifikasi tingkat risiko usaha, yang berpengaruh langsung terhadap jenis izin yang wajib dimiliki.


Empat Tingkat Risiko Perizinan Usaha

1. Risiko Rendah

Usaha dengan potensi bahaya sangat kecil.
Izin: hanya Nomor Induk Berusaha (NIB).
Contoh: toko kelontong, jasa desain, atau bisnis kuliner kecil.

2. Risiko Menengah Rendah

Usaha dengan risiko sedang dan dampak terbatas.
Izin: NIB + Sertifikat Standar (dinyatakan mandiri).
Contoh: katering, percetakan kecil, laundry, atau penyedia jasa dekorasi.

3. Risiko Menengah Tinggi

Usaha yang memerlukan verifikasi pemenuhan standar.
Izin: NIB + Sertifikat Standar Terverifikasi oleh lembaga pemerintah.
Contoh: industri makanan olahan, pabrik kosmetik, atau usaha kesehatan ringan.

4. Risiko Tinggi

Usaha dengan potensi dampak besar terhadap masyarakat atau lingkungan.
Izin: NIB + Izin Berusaha dari instansi berwenang.
Contoh: pertambangan, rumah sakit, industri kimia, atau proyek infrastruktur besar.

Dengan klasifikasi ini, setiap pelaku usaha dapat mengetahui izin apa yang diperlukan sejak awal — lebih cepat, terukur, dan sesuai skala bisnisnya.


Manfaat Penerapan PBBR bagi Pelaku Usaha

Sistem berbasis risiko memberikan berbagai manfaat strategis:

  • Mempercepat proses legalisasi usaha.
  • Mengurangi biaya administratif dalam pengurusan izin.
  • Memberikan kepastian hukum dan kemudahan investasi.
  • Mendorong pertumbuhan UMKM karena usaha berisiko rendah cukup memiliki NIB.
  • Meningkatkan kredibilitas bisnis di mata investor dan mitra kerja.

Dengan kata lain, PBBR menjadi fondasi baru bagi ekosistem bisnis yang lebih efisien dan transparan.


Kesimpulan

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menandai langkah maju dalam transformasi regulasi usaha di Indonesia.
Melalui sistem ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kemudahan berbisnis dan perlindungan hukum terhadap masyarakat serta lingkungan.

Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha baru atau memastikan legalitas bisnis berjalan sesuai peraturan terbaru, HiveFive siap membantu dari tahap awal hingga penerbitan izin resmi.
Tim ahli HiveFive berpengalaman dalam mengurus pendirian PT/CV, pembuatan NIB, pengurusan izin usaha, serta pembaruan dokumen legalitas perusahaan sesuai standar nasional.

Hubungi HiveFive hari ini untuk mendapatkan layanan perizinan cepat, legal, dan terpercaya bagi usaha Anda.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE