LEGALITAS YAYASAN DI ERA OSS-RBA: APAKAH WAJIB MEMILIKI NIB?

Dalam beberapa tahun terakhir, sistem perizinan usaha di Indonesia mengalami transformasi besar. Pemerintah memperkenalkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) — sebuah sistem terintegrasi yang menjadi pintu utama bagi seluruh badan hukum untuk memperoleh izin beroperasi.

Yang menarik, aturan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan berorientasi laba seperti PT dan CV, tetapi juga mencakup Yayasan — entitas sosial yang sering kali dianggap tidak memerlukan izin usaha. Padahal, di bawah OSS-RBA, Yayasan tetap diakui sebagai subjek hukum yang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bila menjalankan aktivitas tertentu.


Memahami Esensi Yayasan sebagai Badan Hukum

Yayasan adalah badan hukum yang berdiri untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Ia tidak mencari keuntungan, melainkan menyalurkan sumber daya untuk manfaat publik. Namun dalam praktiknya, banyak yayasan modern kini mengelola unit usaha sosial — seperti sekolah, klinik, lembaga pelatihan, hingga pusat riset.

Karena itu, posisi yayasan tidak lagi sekadar lembaga sosial murni, melainkan juga entitas operasional yang membutuhkan legalitas administratif agar kegiatannya diakui secara hukum. Di sinilah peran NIB menjadi sangat penting.


Apa Itu NIB dan Mengapa Yayasan Perlu Memilikinya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas hukum digital yang diterbitkan oleh sistem OSS. Ia berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan. Singkatnya, NIB adalah “KTP hukum” bagi lembaga atau badan usaha yang beroperasi di Indonesia.

Bagi yayasan, NIB memiliki tiga makna utama:

  1. Bukti Legalitas Operasional.
    Menandakan bahwa yayasan diakui oleh pemerintah dan berhak melakukan aktivitas sosial atau ekonomi tertentu.
  2. Dasar Integrasi Izin.
    Semua izin turunan — seperti izin operasional sekolah, klinik, atau lembaga pelatihan — terhubung ke satu sistem melalui NIB.
  3. Identitas Transparansi.
    Meningkatkan kredibilitas di mata donatur, lembaga internasional, dan mitra kerja sama karena tercatat resmi di sistem OSS-RBA.

Dengan NIB, yayasan tidak hanya dianggap sah secara hukum, tetapi juga tercatat sebagai lembaga yang profesional dan dapat dipercaya.


Apakah Semua Yayasan Wajib Memiliki NIB?

Tidak semua. Kewajiban memiliki NIB bergantung pada jenis dan cakupan kegiatan yayasan.
Jika yayasan hanya melakukan kegiatan sosial murni tanpa melibatkan transaksi, pegawai tetap, atau fasilitas publik, maka NIB bersifat opsional.

Namun, bila yayasan menjalankan kegiatan seperti di bawah ini, maka penerbitan NIB menjadi wajib:

  • Mengelola unit usaha penunjang (sekolah, klinik, rumah ibadah, koperasi sosial, lembaga kursus, atau toko amal).
  • Melakukan kerja sama formal dengan pemerintah, swasta, atau lembaga donor.
  • Memiliki karyawan tetap dan sistem operasional rutin.
  • Menjadi penerima hibah besar atau mitra CSR yang menuntut akuntabilitas hukum.
  • Mengelola proyek publik atau kegiatan lintas daerah.

Dengan kata lain, semakin aktif yayasan berinteraksi dengan pihak eksternal, semakin penting keberadaan NIB.


Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengatur

Kewajiban NIB diatur dalam dua regulasi utama:

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan
  • Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan OSS-RBA.

Kedua aturan tersebut memperluas definisi pelaku usaha — mencakup setiap badan hukum atau lembaga yang melakukan kegiatan berisiko, baik bersifat profit maupun non-profit.

Artinya, meskipun yayasan tidak mencari keuntungan, aktivitasnya tetap dianggap memiliki risiko administratif, sosial, atau finansial, sehingga perlu diatur melalui OSS.


Manfaat Strategis NIB bagi Yayasan

Memiliki NIB bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga investasi jangka panjang bagi reputasi lembaga. Berikut manfaat konkret yang dirasakan oleh yayasan yang telah mendaftar OSS-RBA:

  1. Kredibilitas yang Dapat Diverifikasi
    Lembaga donor internasional dan mitra CSR kini banyak mensyaratkan verifikasi OSS. NIB membuat yayasan lebih dipercaya dan mudah lolos seleksi pendanaan.
  2. Akses Izin Operasional yang Lebih Mudah
    OSS menyatukan izin lembaga pendidikan, rumah sakit, dan kegiatan sosial ke dalam satu sistem digital. Tidak perlu bolak-balik antarinstansi.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas
    NIB memungkinkan pelaporan kegiatan dan keuangan dilakukan secara tertata. Ini meningkatkan reputasi di mata publik dan pemerintah.
  4. Perlindungan Hukum dan Pajak
    Dengan NIB, yayasan memiliki identitas hukum yang sah, sehingga dapat memiliki rekening bank, menyewa aset, dan menandatangani kontrak secara sah.
  5. Akses Program Pemerintah dan CSR
    Banyak program bantuan sosial dan hibah korporasi hanya ditujukan bagi yayasan yang telah terdaftar di OSS.

Singkatnya, memiliki NIB membuka pintu legitimasi dan peluang kolaborasi lebih luas.


Langkah Praktis Mendapatkan NIB Yayasan

Berikut panduan sederhana untuk mengurus NIB melalui OSS-RBA:

  1. Pastikan Dokumen Legalitas Dasar Lengkap.
    Siapkan akta pendirian yang telah disahkan Kemenkumham serta NPWP badan hukum yayasan.
  2. Registrasi di Portal OSS-RBA.
    Kunjungi https://oss.go.id, buat akun atas nama pengurus, dan pilih kategori lembaga non-profit.
  3. Isi Profil dan Bidang Kegiatan.
    OSS akan mengklasifikasikan kegiatan berdasarkan tingkat risiko. Untuk aktivitas sosial, biasanya tergolong risiko rendah.
  4. Unggah Dokumen Pendukung dan Simpan Data.
    Sistem akan memverifikasi legalitas dan menyesuaikan izin tambahan bila diperlukan.
  5. NIB Terbit Secara Otomatis.
    Setelah disetujui, Anda dapat mengunduh NIB beserta izin lokasi atau izin operasional tambahan jika dibutuhkan.

Prosesnya sepenuhnya digital, cepat, dan tanpa biaya tambahan jika dokumen yayasan sudah lengkap.


Bisakah Yayasan Beroperasi Tanpa NIB?

Secara hukum, bisa — tetapi dengan ruang gerak yang terbatas. Yayasan tanpa NIB hanya dapat melakukan aktivitas sosial internal, tanpa melibatkan pihak eksternal secara formal.

Namun di era digital dan transparansi publik saat ini, lembaga tanpa NIB sering kali sulit menjalin kerja sama, membuka rekening resmi, atau mengikuti program hibah. Oleh karena itu, memiliki NIB bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi strategi reputasi dan keberlanjutan.


Kesimpulan

Dalam ekosistem OSS-RBA, legalitas adalah pintu kepercayaan.
Yayasan yang memiliki NIB bukan hanya patuh hukum, tetapi juga menunjukkan profesionalisme, integritas, dan transparansi.

Dengan NIB, yayasan lebih mudah mengelola izin, memperluas jaringan kerja sama, dan mengakses pendanaan publik maupun swasta.
Sebaliknya, tanpa NIB, yayasan berisiko dianggap tidak sah dalam kegiatan operasional yang melibatkan pihak lain.

Jika Anda berencana mendirikan yayasan atau memperbarui legalitas yang ada, Hive Five siap membantu dari awal hingga tuntas — mulai dari penyusunan akta, pengesahan Kemenkumham, hingga pendaftaran OSS dan penerbitan NIB.

Dengan Hive Five, legalitas yayasan Anda tidak hanya sah di atas kertas, tetapi juga terpercaya di mata publik.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE