Toko kelontong telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia. Usaha ini menyediakan kebutuhan harian mulai dari bahan pokok, sabun, hingga alat tulis. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya legalitas usaha toko kelontong — padahal hal ini menentukan keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.
Banyak orang berpikir bahwa karena skala usaha kecil, toko kelontong tidak memerlukan izin. Padahal, dalam sistem hukum dan ekonomi Indonesia yang berbasis OSS-RBA, semua bentuk kegiatan usaha tetap wajib memiliki legalitas, sekecil apa pun.
Mengapa Legalitas Toko Kelontong Itu Penting
Legalitas bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan dasar perlindungan hukum dan kepercayaan bisnis.
Berikut alasan mengapa setiap pemilik toko kelontong perlu segera melegalkan usahanya:
- Perlindungan dari Risiko Hukum. Dengan legalitas resmi, usaha Anda terlindung dari kemungkinan sanksi, razia, atau penutupan usaha oleh pemerintah daerah.
- Akses Modal dan Program Pemerintah. Banyak program bantuan UMKM dan pinjaman modal usaha dari bank yang mensyaratkan NIB atau IUMK.
- Kemudahan Bermitra. Distributor, pemasok, hingga marketplace digital biasanya hanya menerima mitra yang memiliki izin usaha resmi.
- Peluang Pengembangan. Legalitas menjadi pintu masuk untuk ekspansi, membuka cabang, atau mengajukan izin tambahan seperti waralaba dan gudang.
Dasar Hukum Legalitas Usaha
Sistem perizinan di Indonesia saat ini menggunakan pendekatan Perizinan Berbasis Risiko (Risk-Based Approach) sebagaimana diatur dalam:
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan
- Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan OSS-RBA.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menyederhanakan perizinan agar pelaku usaha — termasuk toko kelontong — dapat memperoleh izin dengan mudah dan cepat melalui platform OSS (Online Single Submission).
Tingkat Risiko Usaha Toko Kelontong
Berdasarkan sistem OSS-RBA, kegiatan usaha dikategorikan berdasarkan tingkat risikonya.
Toko kelontong termasuk dalam kategori risiko rendah, karena menjual barang konsumsi umum yang tidak berbahaya.
Artinya, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas, tanpa perlu mengurus izin tambahan seperti SIUP atau izin lingkungan (kecuali menjual produk berisiko tinggi seperti gas LPG atau alkohol).
Langkah Mendapatkan Legalitas Usaha Toko Kelontong
Proses pengurusan legalitas saat ini sudah jauh lebih mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Tentukan Bentuk Usaha.
Anda bisa memilih antara usaha perorangan, CV, atau PT Perorangan. Untuk toko kelontong, PT Perorangan sering direkomendasikan karena legalitasnya kuat dan mudah diurus. - Buat Akun di OSS.
Buka situs resmi oss.go.id, lalu daftar menggunakan NIK dan data pribadi pemilik usaha. - Lengkapi Profil Usaha.
Masukkan nama usaha, alamat toko, jumlah tenaga kerja, serta KBLI yang sesuai.
Untuk toko kelontong, gunakan KBLI 47111 – Perdagangan Eceran Barang Umum di Toko. - Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah data lengkap, OSS akan otomatis menerbitkan NIB yang berfungsi sebagai identitas dan izin usaha resmi. - Cetak Dokumen Legalitas.
Simpan NIB dan surat pernyataan kesanggupan mematuhi standar usaha. Ini bisa dicetak langsung dari OSS.
Apakah SIUP Masih Diperlukan?
Tidak lagi.
Sejak diberlakukannya OSS-RBA, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sudah tidak diterbitkan lagi.
Keduanya kini digantikan oleh NIB, yang berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha.
Namun bagi usaha mikro, IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) tetap bisa diajukan jika Anda ingin mendapatkan tambahan fasilitas pemerintah, seperti akses program KUR atau pendampingan UMKM.
Risiko Jika Tidak Memiliki Legalitas Usaha
Menjalankan toko kelontong tanpa izin resmi mungkin tampak sepele di awal, tetapi bisa menimbulkan masalah ke depannya. Beberapa risiko yang mungkin terjadi antara lain:
- Usaha dianggap ilegal dan bisa ditertibkan pemerintah.
- Tidak dapat mendaftar program bantuan atau subsidi UMKM.
- Kesulitan mendapatkan pasokan barang dari distributor besar.
- Tidak bisa melakukan kerja sama bisnis formal (seperti waralaba atau ekspansi cabang).
Manfaat Jangka Panjang Memiliki Legalitas
Dengan legalitas usaha yang lengkap, toko kelontong Anda akan mendapatkan banyak keuntungan, seperti:
- Diakui secara hukum dan tercatat di sistem pemerintah.
- Lebih mudah menjalin kerja sama bisnis dengan perusahaan besar.
- Kredibilitas meningkat di mata pelanggan dan investor lokal.
- Mempermudah pengajuan pinjaman modal kerja ke bank atau fintech.
Tips agar Proses Legalitas Tidak Rumit
- Siapkan data usaha dan lokasi yang valid (bukti sewa atau kepemilikan tempat).
- Gunakan KBLI yang sesuai dengan jenis usaha perdagangan eceran.
- Jika mengalami kendala di OSS, mintalah bantuan konsultan legal profesional seperti Hive Five.
Hive Five telah berpengalaman membantu ratusan pelaku usaha mendapatkan NIB dan perizinan usaha dengan cepat, akurat, dan sesuai regulasi OSS-RBA terbaru.
Kesimpulan
Setiap bentuk usaha, sekecil apa pun, tetap membutuhkan legalitas untuk bisa berkembang dengan aman dan berkelanjutan.
Legalitas usaha toko kelontong bukan hanya bukti kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi modal kepercayaan dan akses menuju peluang bisnis yang lebih luas.
Jika Anda ingin mengurus NIB, PT Perorangan, atau legalitas usaha lainnya tanpa repot, Hive Five siap membantu.
Dengan layanan konsultasi profesional dan proses cepat, Anda bisa fokus berjualan, sementara Hive Five memastikan semua aspek hukum dan izin Anda aman.




















