Dalam dunia usaha, pajak adalah aspek yang tidak dapat dihindari. Baik individu maupun perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas resmi di mata hukum dan otoritas perpajakan. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa ada dua jenis NPWP: NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan.
Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar — baik dari sisi fungsi, tanggung jawab, hingga kewajiban pelaporan pajak.
Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan secara lengkap, agar Anda dapat memahami jenis NPWP yang sesuai dengan bentuk usaha Anda.
Apa Itu NPWP dan Mengapa Wajib Dimiliki?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak di Indonesia. Nomor ini berfungsi sebagai identitas resmi untuk keperluan administrasi perpajakan.
Setiap individu atau badan usaha yang menerima penghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Fungsi utama NPWP antara lain:
- Sebagai identitas pajak resmi dalam sistem DJP.
- Untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, seperti pelaporan SPT dan pembayaran pajak.
- Sebagai syarat administrasi dalam berbagai proses hukum dan bisnis (pendirian PT, pembukaan rekening perusahaan, izin OSS, dan sebagainya).
NPWP Orang Pribadi
NPWP Orang Pribadi adalah nomor pajak yang diterbitkan untuk individu — baik karyawan, profesional, maupun pelaku usaha perorangan — yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Ciri dan Ketentuan NPWP Orang Pribadi
- Diterbitkan atas nama perorangan, bukan nama usaha.
- Dapat digunakan untuk keperluan pribadi, pekerjaan, maupun usaha kecil perseorangan.
- Memiliki 12 digit unik yang terdaftar dalam basis data DJP.
- Pemegang NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi setiap tahun, baik memiliki penghasilan maupun tidak.
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP Orang Pribadi?
- Karyawan dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wirausaha atau freelancer yang memiliki kegiatan usaha.
- Pemilik usaha kecil yang menjalankan bisnis tanpa membentuk badan hukum (seperti toko, warung, atau usaha jasa kecil).
Fungsi NPWP Orang Pribadi
- Untuk keperluan pemotongan dan pelaporan PPh 21 (pegawai).
- Sebagai syarat pengajuan pinjaman atau pembiayaan usaha.
- Digunakan dalam transaksi legal, seperti pembelian tanah, properti, atau kendaraan.
NPWP Badan
Berbeda dengan NPWP Orang Pribadi, NPWP Badan digunakan oleh entitas usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum (misalnya PT, CV, firma, yayasan, atau koperasi).
NPWP ini menjadi identitas pajak resmi perusahaan, terpisah dari pemilik atau direkturnya.
Ciri dan Ketentuan NPWP Badan
- Diterbitkan atas nama badan usaha, bukan individu.
- Wajib dimiliki oleh setiap entitas yang memiliki kegiatan usaha tetap (BUT) atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
- Menjadi dasar untuk melaporkan pajak perusahaan (PPh Badan, PPN, dan PPh Final).
- Harus memiliki akte pendirian, SK Kemenkumham, dan izin usaha OSS sebagai syarat pengajuan.
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP Badan?
- Perseroan Terbatas (PT)
- Commanditaire Vennootschap (CV)
- Firma dan Persekutuan Perdata
- Yayasan dan Lembaga Pendidikan/Keagamaan
- Koperasi dan BUMDes
- Kantor cabang atau BUT asing di Indonesia
Fungsi NPWP Badan
- Untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan Badan.
- Sebagai dasar pemungutan dan pelaporan PPN dan PPh Badan.
- Menjadi syarat dalam pengurusan izin OSS, rekening bisnis, dan kontrak dengan pihak ketiga.
Perbedaan Antara NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan
| Aspek | NPWP Orang Pribadi | NPWP Badan |
|---|---|---|
| Subjek Pajak | Individu / perorangan | Badan usaha (PT, CV, Firma, Yayasan, dll.) |
| Nama yang tercantum | Nama lengkap individu | Nama perusahaan atau lembaga |
| Kewajiban pelaporan | SPT Tahunan Orang Pribadi | SPT Tahunan Badan dan PPN |
| Fungsi utama | Identitas pajak pribadi | Identitas pajak perusahaan |
| Dokumen pengajuan | KTP & bukti penghasilan | Akta pendirian, SK Kemenkumham, NPWP direksi, dan izin usaha |
| Tanggung jawab hukum | Ditanggung pribadi | Ditanggung secara kolektif oleh pengurus/pihak badan hukum |
Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa perbedaan utama terletak pada entitas yang mewakili, serta tanggung jawab hukum dan perpajakannya.
NPWP Orang Pribadi menempel pada individu, sedangkan NPWP Badan melekat pada perusahaan yang berdiri secara hukum terpisah dari pemiliknya.
Konsekuensi Tidak Memiliki NPWP
Baik individu maupun badan usaha yang tidak memiliki NPWP akan menghadapi risiko hukum dan administrasi, antara lain:
- Dikenakan tarif pajak lebih tinggi (20% lebih besar dari tarif normal).
- Sulit mengurus izin usaha atau OSS karena NPWP menjadi syarat utama.
- Tidak dapat melakukan transaksi resmi dengan instansi pemerintah atau perusahaan besar.
- Dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dengan kata lain, memiliki NPWP bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk kepatuhan hukum dan bukti keseriusan dalam berbisnis.
Cara Mengajukan NPWP
Pengajuan NPWP kini dapat dilakukan dengan mudah melalui DJP Online (ereg.pajak.go.id) atau kantor pajak setempat.
Berikut langkah umum yang bisa diikuti:
Untuk NPWP Orang Pribadi
- Kunjungi situs ereg.pajak.go.id.
- Pilih jenis wajib pajak Orang Pribadi.
- Isi data pribadi sesuai KTP.
- Unggah dokumen pendukung (KTP, bukti penghasilan, surat pernyataan usaha).
- Tunggu verifikasi dari DJP, dan NPWP akan dikirim secara digital.
Untuk NPWP Badan
- Siapkan akta pendirian, SK Kemenkumham, dan izin usaha (NIB/OSS).
- Akses situs DJP atau datang langsung ke KPP sesuai domisili perusahaan.
- Lengkapi formulir dan unggah dokumen legalitas.
- NPWP akan diterbitkan dan digunakan sebagai identitas pajak perusahaan.
Pentingnya Memahami Jenis NPWP Sebelum Mendirikan Usaha
Banyak calon pengusaha yang langsung mengurus pendirian PT atau CV tanpa memahami konsekuensi pajaknya.
Padahal, memahami perbedaan NPWP adalah langkah awal dalam menyusun strategi kepatuhan pajak dan administrasi bisnis.
Misalnya, pemilik usaha kecil bisa memulai dengan NPWP Orang Pribadi, lalu beralih ke NPWP Badan saat bisnisnya berkembang dan membutuhkan legalitas lebih kuat.
Dengan memahami hal ini, pelaku usaha dapat:
- Menghindari kesalahan administrasi perpajakan.
- Menyesuaikan bentuk usaha dengan kewajiban pajaknya.
- Menjaga reputasi bisnis agar lebih kredibel di mata mitra dan investor.
Kesimpulan
Baik NPWP Orang Pribadi maupun NPWP Badan memiliki fungsi penting sebagai identitas wajib pajak.
Perbedaannya terletak pada subjek hukum, tanggung jawab, serta jenis pelaporan pajak yang dilakukan.
Bagi Anda yang baru memulai usaha, penting untuk menyesuaikan jenis NPWP dengan bentuk usaha agar terhindar dari masalah administrasi dan hukum di kemudian hari.
Apabila Anda berencana mendirikan PT, CV, atau badan usaha resmi, Hive Five siap membantu Anda dalam seluruh proses legalitas — mulai dari pendirian badan hukum, pengurusan NPWP Badan, OSS, hingga izin usaha lengkap.
Dengan layanan profesional dan cepat, Hive Five membantu Anda membangun bisnis legal dan siap berkembang di Indonesia.
Kunjungi hivefive.co.id untuk konsultasi gratis hari ini.




















