Koperasi sejak lama menjadi pilar ekonomi kerakyatan di Indonesia. Bentuk usaha ini bukan hanya sarana meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga menjadi solusi pemberdayaan ekonomi masyarakat. Agar koperasi berdiri secara sah dan bisa beroperasi, terdapat prosedur resmi yang perlu dipahami para calon pendiri.
Pengertian Koperasi & Dasar Hukumnya
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki bersama dan dikelola secara demokratis oleh para anggotanya. Prinsip utamanya adalah keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, serta pembagian hasil usaha yang adil. Landasan hukum utama koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta aturan turunan yang mengatur teknis pendiriannya.
Jumlah Pendiri & Syarat Awal
Beberapa ketentuan dasar yang harus dipenuhi sebelum mengajukan koperasi, antara lain:
- Koperasi primer didirikan minimal oleh 20 orang perseorangan.
- Koperasi sekunder didirikan minimal oleh 3 koperasi sebagai entitas pendiri.
- Pendiri harus cakap hukum dan memiliki identitas sah (KTP).
- Modal awal berupa simpanan pokok dan simpanan wajib harus sudah ditentukan.
- Nama koperasi tidak boleh sama dengan lembaga resmi atau badan hukum lain.
Langkah-Langkah Mendirikan Koperasi
1. Persiapan Konsep & Rencana Usaha
Tahap pertama adalah menyusun rencana koperasi: jenis usaha, struktur organisasi awal, rencana modal, hingga konsep pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Dokumen ini kelak akan menjadi bahan dalam rapat pendirian.
2. Rapat Pendirian
Rapat dihadiri seluruh calon anggota untuk:
- Menyepakati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Menetapkan nama koperasi.
- Memilih pengurus dan pengawas pertama.
- Menyusun berita acara rapat & daftar hadir.
3. Pembuatan Akta Notaris
Hasil rapat dituangkan dalam akta pendirian koperasi melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Akta ini berisi identitas pendiri, tujuan, modal, keanggotaan, hingga aturan pembagian SHU.
4. Pengajuan Pengesahan
Setelah akta jadi, dokumen diajukan ke Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi setempat. Berkas yang dilampirkan biasanya meliputi:
- Akta pendirian koperasi (2 rangkap).
- Berita acara rapat dan daftar hadir.
- Bukti penyetoran modal awal.
- Rencana usaha koperasi.
Instansi berwenang akan meneliti kelengkapan dokumen sebelum menerbitkan keputusan pengesahan badan hukum koperasi.
5. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah akta disahkan, koperasi wajib mengurus NIB melalui sistem OSS. NIB menjadi tanda bahwa koperasi telah resmi sebagai badan hukum dan berhak menjalankan kegiatan usaha.
Kendala yang Sering Terjadi
Beberapa masalah yang kerap muncul dalam proses pendirian koperasi adalah:
- Nama koperasi ditolak karena tidak sesuai aturan.
- AD/ART belum memenuhi standar hukum.
- Dokumen lampiran tidak lengkap.
- Modal awal belum jelas pembuktiannya.
Untuk menghindarinya, pastikan semua persyaratan dipenuhi sejak awal, dan gunakan jasa konsultan hukum atau notaris berpengalaman bila perlu.
Estimasi Waktu & Biaya
Proses pendirian koperasi biasanya memakan waktu 1-3 bulan, tergantung kelengkapan berkas dan kecepatan instansi dalam memproses pengesahan. Biaya bisa bervariasi, terutama jika melibatkan jasa notaris dan konsultan.
Kesimpulan
Mendirikan koperasi memerlukan persiapan dokumen, rapat pendirian, akta notaris, hingga pengesahan badan hukum. Jika semua tahapan diikuti dengan benar, koperasi dapat segera beroperasi secara sah dan memberikan manfaat bagi anggotanya.
Bagi Anda yang ingin mendirikan koperasi tanpa repot, HiveFive siap membantu mulai dari penyusunan dokumen hingga pengesahan resmi. Hubungi tim HiveFive untuk konsultasi dan layanan pendirian koperasi yang aman dan cepat.




















