Nomor Induk Berusaha atau yang sering disingkat dengan NIB adalah elemen esensial dalam sistem perizinan usaha di Indonesia. NIB tidak hanya sekadar angka acak sebagai bukti registrasi kegiatan usaha, namun juga berfungsi sebagai identitas tunggal bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan, mengembangkan, atau memperluas aktivitas ekonominya secara sah. NIB dikeluarkan melalui sistem perizinan terintegrasi berbasis risiko yang dikenal dengan nama OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang dikelola oleh Kementerian Investasi / BKPM.
Berbentuk rangkaian angka acak yang dilindungi dengan sistem pengamanan dan dilengkapi tanda tangan elektronik, NIB mengintegrasikan berbagai fungsi administratif dalam satu dokumen. Mulai dari pengenal legalitas usaha, angka pengenal impor, hingga keperluan akses jaminan sosial dan kepabeanan. Dalam praktiknya, satu pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB dan masa berlakunya tidak terbatas selama kegiatan usahanya masih berlangsung.
Namun, banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa NIB juga memuat 8 informasi penting yang dapat menggambarkan status legal, struktur usaha, hingga risiko dan wilayah operasional perusahaan. Berikut penjabaran lengkap mengenai delapan informasi penting yang tercantum dalam NIB:
1. Nama dan Jenis Pelaku Usaha
Informasi pertama dan paling mendasar dalam NIB adalah nama dan jenis pelaku usaha. Melalui NIB, dapat diketahui apakah pelaku usaha tersebut adalah individu (perorangan), badan usaha (seperti PT, CV, koperasi), kantor perwakilan, atau bahkan badan usaha asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Jenis badan usaha yang tercantum akan menunjukkan struktur hukum dari entitas tersebut. Sebagai contoh, bila disebut “PT” maka usaha tersebut tunduk pada regulasi Undang-Undang Perseroan Terbatas. Jika berbentuk koperasi, maka aturan dasarnya merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dengan demikian, NIB juga berfungsi sebagai identifikasi status kelembagaan dari sebuah entitas bisnis.
2. Status Penanaman Modal
Elemen kedua yang penting dalam NIB adalah status penanaman modal yang mencerminkan asal-usul kepemilikan modal perusahaan. Dalam sistem OSS, pelaku usaha dikategorikan sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA). Informasi ini penting karena menentukan hak, kewajiban, serta batasan tertentu yang berlaku bagi jenis usaha terkait.
Contohnya, pelaku usaha dengan status PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp10 miliar untuk modal ditempatkan dan disetor. Selain itu, nilai investasi juga wajib minimal Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) per proyek per lokasi, sesuai bidang usaha KBLI 5 digit.
Namun, terdapat juga pengecualian tertentu, di mana ketentuan modal tersebut tidak diberlakukan, seperti pada bidang usaha prioritas, startup teknologi, atau industri tertentu yang sedang dikembangkan oleh pemerintah.
3. Skala Usaha
Selanjutnya, NIB juga mencantumkan skala usaha pelaku bisnis, yang ditentukan berdasarkan modal usaha atau omzet tahunan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Skala usaha ini sangat penting karena menentukan jenis izin, kewajiban perpajakan, kemudahan pembiayaan, dan kebijakan pembinaan yang akan diterima.
Klasifikasi skala usaha berdasarkan PP 7/2021 adalah sebagai berikut:
a. Usaha Mikro
Memiliki modal usaha hingga maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau omzet tahunan maksimal Rp2 miliar.
b. Usaha Kecil
Modal usaha di atas Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar, atau omzet tahunan antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
c. Usaha Menengah
Modal usaha di atas Rp5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar, atau omzet tahunan antara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
d. Usaha Besar
Di atas kategori menengah, yaitu modal usaha lebih dari Rp10 miliar atau omzet tahunan di atas Rp50 miliar.
Penentuan skala usaha ini akan memengaruhi jenis perizinan yang dibutuhkan serta bentuk pengawasan pemerintah terhadap usaha tersebut.
4. Kode dan Judul KBLI
Setiap bidang usaha yang didaftarkan melalui OSS wajib mencantumkan Kode dan Judul KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI adalah sistem klasifikasi nasional untuk seluruh kegiatan ekonomi yang dilakukan di Indonesia, dan versi terakhir yang digunakan saat ini adalah KBLI 2020, berdasarkan Peraturan Kepala BPS No. 2 Tahun 2020.
KBLI ini memiliki kode numerik 5 digit yang menggambarkan jenis kegiatan usaha secara spesifik. Sebagai contoh, kode 62011 merujuk pada kegiatan pengembangan perangkat lunak (software), sedangkan kode 47211 adalah untuk usaha perdagangan eceran makanan di minimarket. Penulisan KBLI yang tepat di NIB sangat penting karena akan menentukan kewajiban legal dan izin tambahan yang diperlukan, termasuk izin lingkungan, teknis, dan operasional.
5. Klasifikasi Risiko Kegiatan Usaha
NIB juga menginformasikan tentang tingkat risiko kegiatan usaha, yang ditentukan berdasarkan jenis bidang usaha (kode KBLI) dan skala usaha. Sistem OSS RBA mengklasifikasikan risiko dalam 4 kategori utama:
a. Risiko Rendah
Cukup dengan NIB saja.
b. Risiko Menengah Rendah
Memerlukan NIB + Sertifikat Standar berbasis pernyataan mandiri pelaku usaha.
c. Risiko Menengah Tinggi
Memerlukan NIB + Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh instansi terkait.
d. Risiko Tinggi
Memerlukan NIB + Sertifikat Standar + Izin Usaha.
Tingkat risiko ini akan menentukan jenis perizinan berusaha yang harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan secara komersial.
6. Fungsi Perizinan Berusaha
Informasi berikutnya dalam NIB adalah fungsi perizinan berusaha berdasarkan klasifikasi risiko dan kode KBLI. Bagi usaha berisiko rendah hingga menengah rendah, penerbitan NIB sudah mencakup izin persiapan, operasional, dan komersial.
Namun, bagi usaha berisiko menengah tinggi dan tinggi, NIB hanya berfungsi sebagai izin awal (persiapan). Untuk mulai beroperasi, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Standar dan/atau Izin Usaha yang telah diverifikasi dan diterbitkan oleh instansi berwenang.
7. Alamat Perusahaan dan Lokasi Usaha
Dalam NIB juga dicantumkan alamat lengkap perusahaan dan lokasi kegiatan usaha. Namun penting dicatat, alamat ini harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku di daerah tersebut. Jika tidak sesuai, maka NIB tidak akan bisa diterbitkan.
Sebagai solusinya, sistem OSS akan melakukan tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang mencakup:
a. Konfirmasi KKPR (KKKPR)
Untuk lokasi yang telah sesuai RDTR dan terintegrasi.
b. Persetujuan KKPR (PKKPR)
Untuk lokasi yang belum memiliki RDTR atau belum terintegrasi.
c. PKKPR Otomatis
Diberikan jika usaha berada di kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus.
d. PKKPR Laut
Untuk lokasi di wilayah pesisir atau perairan.
Usaha mikro dan kecil cukup menyatakan bahwa lokasi mereka telah sesuai RDTR. Namun jika terbukti tidak benar, mereka tetap bisa dikenai sanksi atau pembinaan administratif.
8. Kontak Pelaku Usaha
Informasi terakhir dalam NIB yang tak kalah penting adalah nomor telepon dan email resmi pelaku usaha. Kontak ini berguna untuk memudahkan komunikasi antara pelaku usaha dengan instansi pemerintah, mitra bisnis, maupun investor.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menggunakan kontak resmi perusahaan, bukan kontak pribadi, terutama untuk badan usaha seperti PT, CV, atau koperasi. Hal ini penting agar manajemen komunikasi tidak tumpang tindih dan lebih profesional.
Kesimpulan
Nomor Induk Berusaha bukan hanya formalitas legal, tetapi pusat informasi penting yang menggambarkan status hukum, struktur usaha, risiko bisnis, dan kesiapan operasional sebuah entitas. Pelaku usaha wajib memahami dan memperhatikan informasi yang tercantum dalam NIB, karena kelengkapan dan keakuratan data ini akan menentukan kelancaran berbagai proses bisnis, mulai dari perizinan tambahan, akses pembiayaan, hingga kerja sama dengan pihak ketiga.
Jika Anda adalah pelaku usaha baru atau sedang mengembangkan usaha, pastikan Anda mengajukan dan memperbarui NIB melalui OSS-RBA dengan data yang valid. Untuk proses yang lebih cepat dan akurat, Anda juga bisa menggunakan layanan pendampingan legal bisnis dari Hive Five.
Kami siap membantu proses perizinan, pendaftaran NIB, pemilihan KBLI yang tepat, hingga pemetaan risiko usaha Anda semua dalam satu sistem terintegrasi yang profesional.