Panduan Lengkap Cara Mendirikan PT

Bolehkah Yayasan Mencari Keuntungan? Ini Jawaban Hukumnya

Yayasan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sangat umum ditemukan dalam masyarakat Indonesia. Banyak orang mendirikan yayasan dengan tujuan untuk melakukan kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, kemanusiaan, dan lainnya. Namun, sering muncul pertanyaan penting: apakah sebuah yayasan boleh mencari keuntungan? Apakah secara hukum yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha layaknya perusahaan? Artikel ini akan menguraikan secara komprehensif dasar hukum, batasan, serta keuntungan dari mendirikan yayasan menurut regulasi di Indonesia.

Apa Itu Yayasan Menurut Hukum Indonesia?

Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut “UU Yayasan”), disebutkan bahwa yayasan adalah pranata hukum yang bertujuan untuk mencapai kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dengan kata lain, yayasan bukan dibentuk untuk kepentingan pribadi pendirinya, tetapi untuk memenuhi tujuan tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Selanjutnya, pada Pasal 1 UU Yayasan dijelaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan guna mencapai tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tanpa memiliki anggota seperti halnya koperasi atau perseroan terbatas.

Dengan karakteristik ini, yayasan memang tidak ditujukan sebagai alat mencari laba secara personal. Namun, bukan berarti yayasan dilarang memperoleh pendapatan atau menjalankan usaha. Yang menjadi fokus hukum adalah bagaimana penggunaan hasil usaha tersebut dan apakah keuntungan tersebut dikembalikan kepada tujuan yayasan, bukan untuk memperkaya pengurus.

Bolehkah Yayasan Mencari Keuntungan?

Secara hukum, yayasan diperbolehkan mencari keuntungan, selama hasil dari kegiatan tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan dan tujuan yayasan, bukan untuk dibagikan kepada Pembina, Pengurus, atau Pengawas.

Ketentuan ini dijelaskan secara tegas dalam beberapa pasal UU Yayasan:

1. Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan menyatakan bahwa “Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.”

2. Pasal 7 ayat (1) UU Yayasan mempertegas bahwa “Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.”

3. Dalam Pasal 7 ayat (2) juga diatur pembatasan, yakni “Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif, dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.”

Artinya, meskipun yayasan dapat memperoleh keuntungan melalui kegiatan usaha, namun penyertaan modalnya dibatasi maksimal 25% dari nilai kekayaan yayasan.

Pembatasan Keuntungan untuk Organ Yayasan

Meskipun diperbolehkan melakukan kegiatan usaha, yayasan tidak boleh membagikan keuntungan tersebut kepada para organ yayasan seperti Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Hal ini ditegaskan dalam:

a. Pasal 3 ayat (2) UU Yayasan: “Yayasan dilarang membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.”

b. Pasal 5 ayat (1) UU 28/2004: “Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.”

Dengan kata lain, yayasan tetap bisa menjalankan badan usaha, tetapi keuntungan yang diperoleh harus kembali ke yayasan itu sendiri, dan tidak boleh menjadi sumber pendapatan pribadi bagi pihak pengurus.

Apa Saja Keuntungan Mendirikan Yayasan?

Mendirikan yayasan tidak hanya memberikan kontribusi sosial yang besar, tetapi juga memberikan berbagai keuntungan lain, baik dari segi kelembagaan, hukum, maupun sosial. Berikut beberapa manfaat utama dari mendirikan yayasan di Indonesia:

1. Kontribusi Langsung terhadap Masyarakat

Yayasan yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, atau keagamaan secara langsung membantu masyarakat dari aspek ekonomi, pendidikan, keagamaan, dan kebudayaan. Ini menciptakan dampak nyata terhadap kesejahteraan sosial.

2. Dapat Membuka Unit Usaha atau Lembaga Pendidikan

Yayasan berhak mendirikan unit usaha yang mendukung tujuan pendirian, seperti sekolah, klinik, lembaga pelatihan, atau rumah sakit. Dengan demikian, yayasan menjadi entitas yang aktif dalam pembangunan nasional.

3. Membuka Lapangan Kerja

Dalam operasionalnya, yayasan tentu membutuhkan sumber daya manusia, baik tenaga pendidikan, administrasi, kesehatan, maupun teknis lainnya. Hal ini membuka kesempatan kerja baru bagi masyarakat sekitar.

4. Mengurangi Beban Negara

Sebagai entitas non-profit, yayasan membantu menyelesaikan berbagai persoalan sosial tanpa mengandalkan pembiayaan dari negara. Hal ini tentu mendukung pembangunan nasional secara mandiri dan partisipatif.

5. Memperoleh Fasilitas Pajak atau Hibah

Beberapa yayasan yang memenuhi syarat dapat memperoleh fasilitas keringanan pajak, donasi, atau hibah, baik dari pemerintah, perusahaan, maupun lembaga internasional.

Yayasan vs PT: Apa Bedanya dalam Kegiatan Usaha?

Meskipun yayasan diperbolehkan mendirikan badan usaha, tetap perlu dipahami perbedaan utamanya dibanding Perseroan Terbatas (PT):

AspekYayasanPerseroan Terbatas (PT)
TujuanSosial, keagamaan, kemanusiaanKomersial, mencari keuntungan
Pembagian LabaDilarangDiperbolehkan untuk pemegang saham
KepemilikanTidak memiliki pemilik atau anggotaDimiliki oleh pemegang saham
Struktur OrganPembina, Pengurus, PengawasDireksi, Komisaris, Pemegang Saham
ModalBerdasarkan kekayaan yang dipisahkanModal disetor oleh pemegang saham

Dengan kata lain, yayasan adalah bentuk badan hukum yang ideal bagi pihak-pihak yang ingin berkontribusi sosial tanpa niat komersial pribadi, namun tetap memiliki fleksibilitas untuk membangun unit usaha yang mendukung misi mereka.

Penutup

Jadi, menjawab pertanyaan “bolehkah yayasan mencari keuntungan?”, jawabannya adalah boleh, selama keuntungan digunakan sepenuhnya untuk menunjang kegiatan dan tujuan yayasan. Keuntungan tidak boleh dibagikan kepada Pembina, Pengurus, atau Pengawas dalam bentuk apapun yang dapat dinilai dengan uang.

Hal ini menunjukkan bahwa negara memberikan ruang kepada yayasan untuk berkembang dan berinovasi, termasuk dengan cara menjalankan usaha. Namun, prinsip utama yayasan sebagai entitas non-profit tetap harus dijaga.

Jika Anda berniat mendirikan yayasan atau ingin mengembangkan kegiatan yayasan secara profesional dan sesuai hukum, Hive Five hadir untuk membantu Anda. Kami menyediakan layanan pendampingan hukum dan administratif untuk pendirian yayasan, pembentukan unit usaha, hingga pelaporan keuangan dan perpajakan yang sesuai regulasi.

Hubungi Hive Five Sekarang!

Bangun yayasan Anda secara sah, strategis, dan berdampak.
Konsultasi gratis tersedia untuk semua calon pendiri yayasan.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE