Apakah Yayasan Wajib Membayar Pajak?

Membayar pajak adalah salah satu kewajiban fundamental setiap warga negara dan badan hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perpajakan. Namun, bagaimana dengan yayasan? Sebagai organisasi yang bersifat nirlaba (non-profit), apakah yayasan tetap termasuk subjek pajak? Apakah yayasan juga dikenai Pajak Penghasilan (PPh)? Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mendalam tentang status perpajakan yayasan di Indonesia, lengkap dengan dasar hukum, klasifikasi, pengecualian pajak, dan prosedur pendaftaran NPWP.

Apa Itu Yayasan?

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Ini dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU Yayasan, yang menyebutkan bahwa yayasan tidak memiliki anggota, berbeda dari badan hukum lainnya seperti PT atau koperasi. Organ yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas yang menjalankan fungsi masing-masing sesuai struktur organisasi.

Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih, baik perseorangan maupun badan hukum. Proses pendirian dilakukan di hadapan notaris dengan menggunakan akta notaris berbahasa Indonesia, kecuali jika didirikan oleh pihak asing. Kekayaan awal yang dipisahkan sebagai modal pendirian yayasan paling sedikit senilai Rp10 juta, yang bisa berupa uang tunai maupun barang yang nilainya ekuivalen.

Apakah Yayasan Boleh Mencari Keuntungan?

Secara prinsip, yayasan bersifat nirlaba, artinya kegiatan utama yayasan bukan untuk mencari laba seperti halnya badan usaha. Namun, yayasan tetap diperbolehkan memperoleh penghasilan atau keuntungan dari aktivitas pendukung dengan catatan bahwa laba tersebut harus digunakan kembali untuk mendukung tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan yayasan, bukan untuk dibagikan kepada organ yayasan.

Oleh karena itu, yayasan bukan badan usaha biasa, tetapi jika dalam perjalanannya melakukan aktivitas usaha atau menerima penghasilan, maka konsekuensi hukumnya adalah tetap dianggap sebagai subjek pajak badan dan wajib memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana badan hukum lainnya.

Jenis-Jenis Yayasan Berdasarkan Kegiatannya

Berdasarkan bidang kegiatan dan tujuan sosialnya, yayasan terbagi ke dalam beberapa kategori utama:

1. Yayasan Sosial
Merupakan yayasan yang bergerak dalam pelayanan sosial seperti panti jompo, panti asuhan, rumah sakit swasta, laboratorium sosial, dan lembaga kesejahteraan masyarakat lainnya.

2. Yayasan Kemanusiaan
Fokus pada aksi kemanusiaan seperti bantuan korban bencana alam, kaum miskin, pengungsi, atau kelompok rentan lainnya. Kegiatan biasanya berupa penggalangan donasi, program relawan, dan distribusi bantuan kemanusiaan.

3. Yayasan Keagamaan
Menyelenggarakan aktivitas berbasis agama, seperti pembangunan tempat ibadah, sekolah berbasis agama, pondok pesantren, dakwah, dan penyebaran nilai-nilai keagamaan.

Meskipun masing-masing yayasan bergerak di bidang sosial, seluruh jenis yayasan tetap dapat menerima penghasilan, baik dari sumbangan, donasi, maupun kegiatan usaha sampingan (misalnya, membuka rumah sakit atau sekolah berbayar).

Apakah Yayasan Wajib Membayar Pajak?

Jawabannya: ya, wajib. Meskipun yayasan bersifat nirlaba, UU Perpajakan tetap mengkategorikan yayasan sebagai subjek pajak badan. Ini ditegaskan dalam Pasal 111 angka 1 Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa badan sebagai subjek pajak mencakup sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha termasuk yayasan.

Dengan demikian, yayasan tetap wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas setiap penghasilan yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk laba usaha, imbalan atas pekerjaan, bunga bank, sewa, atau sumber penghasilan lainnya.

Perbedaan Antara Subjek Pajak dan Objek Pajak

Untuk memahami kewajiban pajak yayasan, penting membedakan antara subjek pajak dan objek pajak.

a. Subjek Pajak adalah pihak yang dikenakan kewajiban pajak. Dalam hal ini, yayasan adalah subjek pajak karena memiliki penghasilan dan identitas hukum.

b. Objek Pajak adalah penghasilannya itu sendiri, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh yang bisa menambah kekayaan, termasuk dari dalam maupun luar negeri.

Dengan demikian, setiap penghasilan yang diterima yayasan, meskipun bukan dari kegiatan utama sosialnya, tetap dikategorikan sebagai objek pajak dan dikenakan PPh.

Apakah Semua Penghasilan Yayasan Dikenakan Pajak?

Tidak selalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020, beberapa jenis sumbangan dan hibah yang diterima yayasan dikecualikan dari objek pajak. Namun, ada syarat penting: pengecualian hanya berlaku jika tidak terdapat hubungan istimewa antara pihak pemberi dan penerima. Yang dimaksud dengan hubungan istimewa mencakup:

a. Hubungan usaha, yaitu hubungan transaksi rutin dan berkelanjutan.

b. Hubungan pekerjaan, termasuk kontrak jasa atau kerja.

c. Hubungan kepemilikan atau penguasaan, baik langsung maupun tidak langsung.

Jika hubungan-hubungan di atas ada, maka pengalihan harta (hibah, bantuan, sumbangan) tidak dikecualikan sebagai objek pajak dan yayasan tetap wajib membayar PPh atas penghasilan tersebut.

Kewajiban Pemotongan Pajak oleh Yayasan

Yayasan juga berstatus sebagai pemotong pajak, terutama jika yayasan memperkerjakan staf atau tenaga profesional. Sesuai dengan Pasal 21 UU Nomor 36 Tahun 2008, yayasan wajib memotong dan menyetor PPh 21 atas penghasilan karyawan tetap atau tidak tetap, pengajar, dokter, pembicara, relawan profesional, dan sebagainya.

Selain itu, jika yayasan melakukan transaksi jasa atau kegiatan lain dengan vendor atau rekanan, maka kewajiban pemotongan PPh pasal 23 atau pasal 4 ayat (2) juga dapat berlaku.

Kewajiban Yayasan Memiliki NPWP

Sebagai subjek pajak, yayasan wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP menjadi identitas resmi untuk seluruh aktivitas perpajakan, baik dalam pelaporan maupun pelaksanaan kewajiban sebagai pemotong pajak. Yayasan yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan sanksi administrasi, termasuk tarif pajak lebih tinggi dan tidak bisa mendapatkan pengecualian tertentu.

Syarat NPWP Badan untuk Yayasan:

a. Fotokopi KTP pengurus (jika WNI) atau paspor (jika WNA)

b. Surat pernyataan bermaterai tentang kegiatan operasional yayasan

c. Akta pendirian yayasan dan SK pengesahan dari Kemenkumham

Cara Membuat NPWP Yayasan Secara Online

Kini, pembuatan NPWP untuk yayasan dapat dilakukan secara digital melalui sistem e-Registration Direktorat Jenderal Pajak. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs resmi: www.pajak.go.id

2. Pilih menu e-Registration dan buat akun.

3. Aktivasi akun melalui email yang digunakan saat pendaftaran.

4. Login dan isi Formulir Registrasi Wajib Pajak Badan dengan lengkap.

5. Unggah dokumen pendukung: akta, KTP pengurus, surat pernyataan, dll.

6. Kirim formulir secara online ke KPP tempat domisili yayasan.

7. Setelah diverifikasi, Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti resmi.

Kesimpulan

Meski bersifat nirlaba dan menjalankan misi sosial, yayasan tetap memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Yayasan harus memiliki NPWP, membayar PPh atas penghasilannya, serta memotong dan menyetor pajak atas penghasilan pihak ketiga yang terlibat dalam aktivitas yayasan. Namun, tidak semua penghasilan dikenai pajak; hibah atau bantuan yang tidak terkait hubungan istimewa dapat dikecualikan dari objek pajak.

Agar tidak terjadi kekeliruan atau terkena sanksi, penting bagi pengurus yayasan untuk memahami aspek perpajakan ini dengan baik, atau bekerjasama dengan konsultan pajak profesional seperti Hive Five.

Butuh Bantuan Mengurus Pajak Yayasan?

Hive Five menyediakan layanan lengkap untuk:

  • Pembuatan NPWP Yayasan
  • Pelaporan SPT Tahunan dan Bulanan
  • Pemotongan dan penyetoran PPh 21/23
  • Konsultasi insentif pajak dan pengecualian
  • Pendampingan pemeriksaan pajak

👉 Hubungi Hive Five sekarang juga dan pastikan yayasan Anda patuh pajak, tetap aman secara hukum, dan mendukung tujuan sosial.

Layanan Hive Five

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE