Dalam industri jasa konstruksi di Indonesia, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) bukan sekadar dokumen administratif melainkan prasyarat legal dan strategis bagi perusahaan konstruksi untuk dapat beroperasi secara sah dan berdaya saing tinggi. Baik bagi perusahaan lokal maupun asing, kepemilikan SBUJK menjadi pilar penting dalam penguatan tata kelola usaha dan kepatuhan terhadap regulasi.
Apa Itu SBUJK?
SBUJK adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terakreditasi dan terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). SBUJK mengklasifikasikan dan mengkualifikasikan badan usaha jasa konstruksi berdasarkan bidang dan subbidang pekerjaan konstruksi, serta skala kemampuan usaha.
Siapa yang Wajib Memiliki SBUJK?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan aturan turunan lainnya, berikut adalah pihak-pihak yang wajib memiliki SBUJK:
1. Perusahaan Jasa Konstruksi Lokal
Badan usaha konstruksi berbadan hukum Indonesia yang ingin:
a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi skala kecil, menengah, hingga besar.
b. Terdaftar sebagai penyedia resmi dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.
c. Menjadi mitra swasta nasional dalam proyek infrastruktur.
2. Perusahaan Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
Badan usaha asing yang ingin melakukan:
a. Proyek konstruksi skala besar di Indonesia.
b. Kerja sama joint operation (JO) dengan perusahaan lokal.
SBUJK menjadi syarat mutlak bagi BUJKA untuk mendapatkan IUJK dan legalitas operasional di Indonesia.
3. Kontraktor yang Mengikuti Tender Pemerintah
Seluruh penyedia jasa konstruksi yang ingin:
a. Mengikuti proses tender pemerintah pusat dan daerah.
b. Terdaftar dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Tanpa SBUJK, perusahaan tidak akan dapat mengakses sistem e-procurement pemerintah.
4. Pelaku Usaha dengan Klasifikasi Risiko Menengah hingga Tinggi
Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022, kegiatan usaha konstruksi diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko:
a. Risiko Menengah Rendah ke atas: Wajib SBUJK
b. Risiko Tinggi: Harus memiliki SBUJK dengan klasifikasi kualifikasi menengah atau besar.
Dampak Jika Tidak Memiliki SBUJK
Tanpa kepemilikan SBUJK, perusahaan konstruksi menghadapi sejumlah kendala serius:
a. Tidak dapat mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di OSS RBA.
b. Dilarang mengikuti lelang proyek pemerintah maupun BUMN/BUMD.
c. Tidak dapat bermitra dalam proyek strategis nasional (PSN).
d. Terancam terkena sanksi administratif hingga pencabutan legalitas.
Manfaat Strategis Memiliki SBUJK
1. Pengakuan Resmi Kompetensi Usaha
Membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar teknis dan manajerial.
2. Akses Pasar Lebih Luas
Memungkinkan perusahaan ikut serta dalam proyek swasta, pemerintah, dan internasional.
3. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Menjadi bukti legalitas dan profesionalisme di mata investor, mitra, dan klien.
4. Mendukung Skala Ekspansi Usaha
Memudahkan pengajuan modal, kerja sama, dan ekspansi lintas daerah.
5. Kepatuhan terhadap Regulasi
Menghindari sanksi hukum dan administratif dari Kementerian PUPR dan LPJK.
Mekanisme Pengajuan SBUJK
Untuk memperoleh SBUJK, perusahaan harus:
a. Memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai klasifikasi dan kualifikasi.
b. Memiliki tenaga kerja bersertifikat (SKK).
c. Mengajukan melalui LSBU yang terakreditasi.
d. Mendaftar di sistem OSS-RBA.
FAQ Seputar Kepemilikan SBUJK
Q: Apakah usaha perseorangan wajib memiliki SBUJK? A: Tidak wajib, kecuali usaha tersebut ingin mengikuti tender skala besar atau bekerja sama dengan pemerintah.
Q: Berapa lama masa berlaku SBUJK? A: Umumnya 3 tahun, dengan evaluasi tahunan oleh LSBU.
Q: Apakah SBUJK bisa digunakan untuk lebih dari satu proyek? A: Ya, selama masih dalam masa berlaku dan bidang usahanya relevan.
Q: Apakah satu perusahaan bisa memiliki lebih dari satu SBUJK? A: Bisa, jika menjalankan lebih dari satu klasifikasi/subklasifikasi bidang konstruksi.
Kesimpulan
Kepemilikan SBUJK bukan hanya sebuah kewajiban hukum, tetapi juga investasi strategis bagi keberlanjutan dan pertumbuhan usaha konstruksi. Tanpa SBUJK, peluang bisnis, akses pasar, dan integritas perusahaan akan sangat terbatas. Dengan memilikinya, pelaku usaha tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga membangun fondasi legal yang kuat dan profesionalisme jangka panjang.
Hubungi Hive Five jika Anda membutuhkan pendampingan dalam:
- Proses pengajuan SBUJK
- Konsultasi legalitas IUJK
- Penataan badan usaha jasa konstruksi
📧 admin@hivefive.co.id | 🌐 www.hivefive.co.id | ☎️ 0859-4579-4545
Hive Five – Mitra Legalitas Bisnis Konstruksi Anda.




















